Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 05 Juli 2018 |
Purwanto: Silahkan manfaatkan ruang dan waktu yang tersedia dan kita tunggu
KalbarOnline, Pontianak – Tim seleksi Bawaslu kabupaten/kota se-Kalbar memperpanjang masa pendaftaran anggota bawaslu hingga 9 Juli 2018 mendatang untuk Kabupaten Ketapang, Kayong Utara, Sekadau, Melawi, dan Kabupaten Kapuas Hulu.
Ketua Timsel Bawaslu Kalbar, Dr. Purwanto, SH., M.Hum, mengatakan bahwa perpanjangan masa pendaftaran di lima kabupaten ini dilakukan melalui pertimbangan jumlah pendaftar yang belum memenuhi kuota.
“Sampai tanggal 4 Juli 2018 pukul 22.00 WIB, total jumlah pendaftar di 14 kabupaten/kota se-Kalbar baru mencapai 478 orang,” kata Purwanto di Pontianak, Kamis (5/7/2018).
Purwanto juga menjelaskan, dari jumlah total pendaftar, sembilan kabupaten/kota diantaranya sudah memenuhi kuota.
Animo pendaftar terbanyak adalah di Kota Pontianak yang mencapai 123 orang, disusul di Kabupaten Kubu Raya 62 orang, Sanggau 40 orang, Sintang 37 orang, Landak 35 orang, Sambas 30 orang, Mempawah 26 orang, Bengkayang 24 orang, dan Kota Singkawang sebanyak 18 orang.
Daerah yang belum memenuhi kuota diantaranya Kabupaten Ketapang dengan jumlah pendaftar sebanyak 24 orang dari 30 kuota yang disiapkan. Selanjutnya, Kayong Utara dengan jumlah pendaftar sebanyak 11 orang dari 18 kuota tersedia. Dua kabupaten ini masuk dalam wilayah kerja Timsel satu.
Kemudian, tiga kabupaten lainnya, masing-masing Sekadau, Melawi, dan Kapuas Hulu, juga belum memenuhi kuota. Jumlah pendaftar di Sekadau sebanyak 14 orang dari 21 kuota yang ada. Hal yang sama juga terjadi di Melawi dengan jumlah pendaftar sebanyak 11 orang dari 21 kuota tersedia, terakhir adalah Kapuas Hulu dengan jumlah pendaftar 19 orang dari 30 kuota yang disediakan, dan tiga kabupaten itu masuk dalam zona kerja Timsel dua.
Purwanto mengatakan masih ada perpanjangan waktu masa pendaftaran hingga 9 Juli mendatang.
“Silahkan manfaatkan ruang dan waktu yang tersedia dan kita tunggu,” katanya.
Menurut Purwanto, jumlah pendaftar di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara masih di bawah kuota yang disediakan. Untuk Ketapang masih kurang enam orang dan Kayong Utara sebanyak tujuh orang.
Hal yang sama juga terjadi di wilayah Timsel dua di mana tiga kabupaten belum memenuhi kuota pendaftaran.
“Masih terbuka ruang pendaftaran untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau, Melawi, dan Kapuas Hulu,” kata Ketua Timsel Dua, Ismail Ruslan.
Menurutnya, untuk Kabupaten Sekadau masih tersedia kuota sebanyak tujuh orang, Melawi 10 orang, dan Kapuas Hulu sebanyak 11 orang.
“Saya berharap kuota yang masih tersedia ini dimanfaatkan oleh warga hingga batas akhir pendaftaran pada 9 Juli mendatang,” ujarnya.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan dirinya sebagai calon anggota Bawaslu kabupaten/kota, dipersilakan melengkapi persyaratan yang diperlukan.
Adapun persyaratan tersebut dapat diunduh melalui laman Google Drive disini untuk warga atau calon dari Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara.
Sedangkan bagi calon yang berdomisili di Kabupaten Sekadau, Melawi, dan Kapuas Hulu, dapat mengunduh melalui aplikasi Google Drive disini.
Proses penyerahan berkas pendaftaran dapat diantar langsung ke Sekretariat Bawaslu Kalbar Jalan Letjen S Parman No. 21, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121, atau mengirimkan berkas pendaftarannya melalui pos kilat khusus. (ian/Adi LC)
Purwanto: Silahkan manfaatkan ruang dan waktu yang tersedia dan kita tunggu
KalbarOnline, Pontianak – Tim seleksi Bawaslu kabupaten/kota se-Kalbar memperpanjang masa pendaftaran anggota bawaslu hingga 9 Juli 2018 mendatang untuk Kabupaten Ketapang, Kayong Utara, Sekadau, Melawi, dan Kabupaten Kapuas Hulu.
Ketua Timsel Bawaslu Kalbar, Dr. Purwanto, SH., M.Hum, mengatakan bahwa perpanjangan masa pendaftaran di lima kabupaten ini dilakukan melalui pertimbangan jumlah pendaftar yang belum memenuhi kuota.
“Sampai tanggal 4 Juli 2018 pukul 22.00 WIB, total jumlah pendaftar di 14 kabupaten/kota se-Kalbar baru mencapai 478 orang,” kata Purwanto di Pontianak, Kamis (5/7/2018).
Purwanto juga menjelaskan, dari jumlah total pendaftar, sembilan kabupaten/kota diantaranya sudah memenuhi kuota.
Animo pendaftar terbanyak adalah di Kota Pontianak yang mencapai 123 orang, disusul di Kabupaten Kubu Raya 62 orang, Sanggau 40 orang, Sintang 37 orang, Landak 35 orang, Sambas 30 orang, Mempawah 26 orang, Bengkayang 24 orang, dan Kota Singkawang sebanyak 18 orang.
Daerah yang belum memenuhi kuota diantaranya Kabupaten Ketapang dengan jumlah pendaftar sebanyak 24 orang dari 30 kuota yang disiapkan. Selanjutnya, Kayong Utara dengan jumlah pendaftar sebanyak 11 orang dari 18 kuota tersedia. Dua kabupaten ini masuk dalam wilayah kerja Timsel satu.
Kemudian, tiga kabupaten lainnya, masing-masing Sekadau, Melawi, dan Kapuas Hulu, juga belum memenuhi kuota. Jumlah pendaftar di Sekadau sebanyak 14 orang dari 21 kuota yang ada. Hal yang sama juga terjadi di Melawi dengan jumlah pendaftar sebanyak 11 orang dari 21 kuota tersedia, terakhir adalah Kapuas Hulu dengan jumlah pendaftar 19 orang dari 30 kuota yang disediakan, dan tiga kabupaten itu masuk dalam zona kerja Timsel dua.
Purwanto mengatakan masih ada perpanjangan waktu masa pendaftaran hingga 9 Juli mendatang.
“Silahkan manfaatkan ruang dan waktu yang tersedia dan kita tunggu,” katanya.
Menurut Purwanto, jumlah pendaftar di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara masih di bawah kuota yang disediakan. Untuk Ketapang masih kurang enam orang dan Kayong Utara sebanyak tujuh orang.
Hal yang sama juga terjadi di wilayah Timsel dua di mana tiga kabupaten belum memenuhi kuota pendaftaran.
“Masih terbuka ruang pendaftaran untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau, Melawi, dan Kapuas Hulu,” kata Ketua Timsel Dua, Ismail Ruslan.
Menurutnya, untuk Kabupaten Sekadau masih tersedia kuota sebanyak tujuh orang, Melawi 10 orang, dan Kapuas Hulu sebanyak 11 orang.
“Saya berharap kuota yang masih tersedia ini dimanfaatkan oleh warga hingga batas akhir pendaftaran pada 9 Juli mendatang,” ujarnya.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan dirinya sebagai calon anggota Bawaslu kabupaten/kota, dipersilakan melengkapi persyaratan yang diperlukan.
Adapun persyaratan tersebut dapat diunduh melalui laman Google Drive disini untuk warga atau calon dari Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara.
Sedangkan bagi calon yang berdomisili di Kabupaten Sekadau, Melawi, dan Kapuas Hulu, dapat mengunduh melalui aplikasi Google Drive disini.
Proses penyerahan berkas pendaftaran dapat diantar langsung ke Sekretariat Bawaslu Kalbar Jalan Letjen S Parman No. 21, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121, atau mengirimkan berkas pendaftarannya melalui pos kilat khusus. (ian/Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini