Kubu Raya    

Penyelundupan Ganja Asal Aceh Libatkan Warga LP Kelas II A Pontianak

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 06 Desember 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Kubu Raya – Pengiriman ganja asal Aceh seberat 6,8 kilogram

melibatkan warga binaan lembaga permasyarakatan (LP Kelas II A).

Hal tersebut berhasil diungkap setelah

dilakukan interogasi mendalam terhadap pelaku Nurmalasari (35) dan Aron (38)

warga Pontianak penerima ganja asal dari Aceh tersebut.

“Dari hasil introgasi tersebut, Aron

mengatakan kalau barang atau ganja yang dikirim dari Aceh ke Pontianak tersebut

ditujukan memang untuk dirinya. Menyuruh kembali Nurmalasari yang mengambil

langsung dari pihak NCS dan semua itu dikatakan Aron atas suruhan orang lain

lagi yang saat ini berada atau sebagai warga LP kelas II A  Pontianak,” ungkap Kepala BNN Kubu Raya,

Rudolf Manimbun, Senin (3/12/2018).

Kemudian lanjut dia, pukul 00.10 wib pada

hari Minggu tanggal 25 November 2018 mendatangi lembaga permasyarakatan untuk

melakukan penjemputan atau penangkapan terhadap Junaidi (40). Kemudian setelah

dilakukan diinterogasi oleh Tim, Junaidi mengakui bahwa benar dia menyuruh

Aron. Kemudian Tim membawa yang bersangkutan ke Kantor BNN Kubu Raya untuk dimintai

keterangan lebih lanjut.

“Saat ini kepada tersangka dikenakan Pasal

114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132

ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (ian)

Artikel Selanjutnya
BNN Kubu Raya Gagalkan Upaya Penyelundupan Ganja Kering Asal Aceh ke Pontianak
Kamis, 06 Desember 2018
Artikel Sebelumnya
Pemkab Sekadau Minta Petani Swadaya Segera Urus STD-B
Kamis, 06 Desember 2018

Berita terkait