Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 07 Desember 2018 |
KalbarOnline, Pontianak – Sebagai upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga
perbankan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggelar serangkaian kegiatan sosialisasi dan edukasi di
Kalimantan Barat antara lain melalui workshop media, talkshow radio dan kuliah umum
di Universitas Tanjungpura, Pontianak.
Direktur Group Peraturan LPS, Beko Setiawan mengatakan melalui
kegiatan ini LPS ingin memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang
program penjaminan simpanan di perbankan guna mendukung terciptanya stabilitas sistem perbankan yang merupakan
modal penting
dalam mendukung pembangunan ekonomi.
“Masyarakat akan merasa aman, tenang dan pasti
terhadap perbankan kalau mereka tahu bahwa ada program penjaminan simpanan dan memahami
mengenai aturannya. Sehingga masyarakat tetap percaya dan terus menyimpan
dananya di lembaga perbankan sebagai urat nadi perekonomian yang nantinya akan
disalurkan oleh perbankan dalam bentuk kredit mendukung pembiayaan atau kredit
usaha produktif dan bahkan pembangunan infrastruktur. Perbankan dan keuangan
yang stabil adalah modal yang penting dalam pembangunan ekonomi nasional,” ucap
Beko Setiawan,
pada media workshop yang diselenggarakan LPS di Mercure Hotel Pontianak, Kamis (6/12/2018) siang.
Dikatakan Beko Setiawan selain sebagai sarana membangun
silaturahmi, melalui media workshop ini LPS juga menyampaikan pesan kepada
masyarakat dan mengingatkan kembali peran dan fungsi LPS sebagai salah satu lembaga regulator
keuangan di Indonesia bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian
Keuangan RI.
Selain itu, lanjut dia, LPS adalah lembaga pemerintah yang bersifat independen
memiliki tugas dan fungsi untuk memberikan penjaminan simpanan di bank, melakukan
penanganan terhadap bank gagal (resolusi bank) dan turut serta dalam menjaga stabilitas
sistem keuangan di Indonesia. LPS bertanggungjawab langsung kepada Presiden dan
saat ini hanya berkedudukan di ibu kota Jakarta, tidak memiliki jaringan kantor
perwakilan di daerah.
“Pendirian LPS dilatar belakangi oleh krisis
moneter tahun 1997-1998. Pada saat itu, Pemerintah menerapkan blanket guarantee atau penjaminan menyeluruh
dimana kebijakan tersebut membebani APBN dan menimbulkan potensi moral hazard dari
para pengelola bank. Berdasarkan pengalaman tersebut, pemerintah dan DPR
mengesahkan Undang-undang No 24 tahun 2004, tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan LPS mulai
beroperasi setahun kemudian,” terangnya.
Dia menambahkan pada tahun 2016 lalu, Pemerintah
RI dan DPR mengesahkan UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
(PPKSK) dimana dalam UU tersebut, LPS mendapat tambahan tugas dan fungsinya, antara
lain tambahan cara atau instrumen dalam melakukan resolusi bank, alternatif pendanaan
melalui penerbitan surat berharga (obligasi) dan LPS sebagai lembaga yang berwenang
menyelenggarakan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) ketika terjadi krisis yang
ditetapkan oleh Presiden.
“Sesuai UU LPS, semua bank yang beroperasi di Indonesia baik bank pemerintah/BUMN,
bank swasta, bank daerah/BPD, bank asing atau campuran dan bank perkreditan rakyat
(BPR) wajib menjadi peserta penjaminan LPS. Hingga Oktober 2018, jumlah bank umum
(bank BUMN, bank swasta, bank asing/campuran, bank daerah) sebanyak 115 bank dan jumlah BPR/BPRS
mencapai 1.774 bank. Jumlah rekening bank umum, per-Oktober2018, mencapai 268.699.387
rekening Dengan totalnya mencapai Rp 5.645 triliun,” paparnya.
Dikatakan Beko Setiawan, LPS selalu mengingatkan
kepada masyarakat yang merupakan nasabah bank untuk memperhatikan ketentuan penjaminan simpanan.
Batas penjaminan simpanan saat ini adalah Rp2 miliar/nasabah perbank. Nasabah juga harus memperhatikan
persyaratan simpanan yang layak bayar ketika terjadi klaim penjaminan.
“Dengan syarat 3T, yaitu, pertama, tercatat di
pembukuan bank sehingga nasabah harus memastikan bahwa setoran dananya
benar-benar tercatat di bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan,
dimana bunga penjaminan yang berlaku saat ini adalah 6,75 persen untuk di bank umum dan 9,25 persen untuk di BPR. Jumlah
bank gagal yang pernah ditangani LPS sejak 2005 sebanyak 92 bank, dimana 91 bank
dilikuidasi dan satu bank diselamatkan,” jelasnya. (ian)
KalbarOnline, Pontianak – Sebagai upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga
perbankan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggelar serangkaian kegiatan sosialisasi dan edukasi di
Kalimantan Barat antara lain melalui workshop media, talkshow radio dan kuliah umum
di Universitas Tanjungpura, Pontianak.
Direktur Group Peraturan LPS, Beko Setiawan mengatakan melalui
kegiatan ini LPS ingin memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang
program penjaminan simpanan di perbankan guna mendukung terciptanya stabilitas sistem perbankan yang merupakan
modal penting
dalam mendukung pembangunan ekonomi.
“Masyarakat akan merasa aman, tenang dan pasti
terhadap perbankan kalau mereka tahu bahwa ada program penjaminan simpanan dan memahami
mengenai aturannya. Sehingga masyarakat tetap percaya dan terus menyimpan
dananya di lembaga perbankan sebagai urat nadi perekonomian yang nantinya akan
disalurkan oleh perbankan dalam bentuk kredit mendukung pembiayaan atau kredit
usaha produktif dan bahkan pembangunan infrastruktur. Perbankan dan keuangan
yang stabil adalah modal yang penting dalam pembangunan ekonomi nasional,” ucap
Beko Setiawan,
pada media workshop yang diselenggarakan LPS di Mercure Hotel Pontianak, Kamis (6/12/2018) siang.
Dikatakan Beko Setiawan selain sebagai sarana membangun
silaturahmi, melalui media workshop ini LPS juga menyampaikan pesan kepada
masyarakat dan mengingatkan kembali peran dan fungsi LPS sebagai salah satu lembaga regulator
keuangan di Indonesia bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian
Keuangan RI.
Selain itu, lanjut dia, LPS adalah lembaga pemerintah yang bersifat independen
memiliki tugas dan fungsi untuk memberikan penjaminan simpanan di bank, melakukan
penanganan terhadap bank gagal (resolusi bank) dan turut serta dalam menjaga stabilitas
sistem keuangan di Indonesia. LPS bertanggungjawab langsung kepada Presiden dan
saat ini hanya berkedudukan di ibu kota Jakarta, tidak memiliki jaringan kantor
perwakilan di daerah.
“Pendirian LPS dilatar belakangi oleh krisis
moneter tahun 1997-1998. Pada saat itu, Pemerintah menerapkan blanket guarantee atau penjaminan menyeluruh
dimana kebijakan tersebut membebani APBN dan menimbulkan potensi moral hazard dari
para pengelola bank. Berdasarkan pengalaman tersebut, pemerintah dan DPR
mengesahkan Undang-undang No 24 tahun 2004, tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan LPS mulai
beroperasi setahun kemudian,” terangnya.
Dia menambahkan pada tahun 2016 lalu, Pemerintah
RI dan DPR mengesahkan UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
(PPKSK) dimana dalam UU tersebut, LPS mendapat tambahan tugas dan fungsinya, antara
lain tambahan cara atau instrumen dalam melakukan resolusi bank, alternatif pendanaan
melalui penerbitan surat berharga (obligasi) dan LPS sebagai lembaga yang berwenang
menyelenggarakan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) ketika terjadi krisis yang
ditetapkan oleh Presiden.
“Sesuai UU LPS, semua bank yang beroperasi di Indonesia baik bank pemerintah/BUMN,
bank swasta, bank daerah/BPD, bank asing atau campuran dan bank perkreditan rakyat
(BPR) wajib menjadi peserta penjaminan LPS. Hingga Oktober 2018, jumlah bank umum
(bank BUMN, bank swasta, bank asing/campuran, bank daerah) sebanyak 115 bank dan jumlah BPR/BPRS
mencapai 1.774 bank. Jumlah rekening bank umum, per-Oktober2018, mencapai 268.699.387
rekening Dengan totalnya mencapai Rp 5.645 triliun,” paparnya.
Dikatakan Beko Setiawan, LPS selalu mengingatkan
kepada masyarakat yang merupakan nasabah bank untuk memperhatikan ketentuan penjaminan simpanan.
Batas penjaminan simpanan saat ini adalah Rp2 miliar/nasabah perbank. Nasabah juga harus memperhatikan
persyaratan simpanan yang layak bayar ketika terjadi klaim penjaminan.
“Dengan syarat 3T, yaitu, pertama, tercatat di
pembukuan bank sehingga nasabah harus memastikan bahwa setoran dananya
benar-benar tercatat di bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan,
dimana bunga penjaminan yang berlaku saat ini adalah 6,75 persen untuk di bank umum dan 9,25 persen untuk di BPR. Jumlah
bank gagal yang pernah ditangani LPS sejak 2005 sebanyak 92 bank, dimana 91 bank
dilikuidasi dan satu bank diselamatkan,” jelasnya. (ian)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini