Pontianak    

LPS Edukasikan Program Penjaminan Simpanan di Kalbar

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 07 Desember 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Pontianak – Sebagai upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga

perbankan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggelar serangkaian kegiatan sosialisasi dan edukasi di

Kalimantan Barat antara lain melalui workshop media, talkshow radio dan kuliah umum

di Universitas Tanjungpura, Pontianak.

Direktur Group Peraturan LPS, Beko Setiawan mengatakan melalui

kegiatan ini LPS ingin memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang

program penjaminan simpanan di perbankan guna mendukung terciptanya stabilitas sistem perbankan yang merupakan

modal penting

dalam mendukung pembangunan ekonomi.

“Masyarakat akan merasa aman, tenang dan pasti

terhadap perbankan kalau mereka tahu bahwa ada program penjaminan simpanan dan memahami

mengenai aturannya. Sehingga masyarakat tetap percaya dan terus menyimpan

dananya di lembaga perbankan sebagai urat nadi perekonomian yang nantinya akan

disalurkan oleh perbankan dalam bentuk kredit mendukung pembiayaan atau kredit

usaha produktif dan bahkan pembangunan infrastruktur. Perbankan dan keuangan

yang stabil adalah modal yang penting dalam pembangunan ekonomi nasional,” ucap

Beko Setiawan,

pada media workshop yang diselenggarakan LPS di Mercure Hotel Pontianak, Kamis (6/12/2018) siang.

Dikatakan Beko Setiawan selain sebagai sarana membangun

silaturahmi, melalui media workshop ini LPS juga menyampaikan pesan kepada

masyarakat dan mengingatkan kembali peran dan fungsi LPS sebagai salah satu lembaga regulator

keuangan di Indonesia bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian

Keuangan RI.

Selain itu, lanjut dia, LPS adalah lembaga pemerintah yang bersifat independen

memiliki tugas dan fungsi untuk memberikan penjaminan simpanan di bank, melakukan

penanganan terhadap bank gagal (resolusi bank) dan turut serta dalam menjaga stabilitas

sistem keuangan di Indonesia. LPS bertanggungjawab langsung kepada Presiden dan

saat ini hanya berkedudukan di ibu kota Jakarta, tidak memiliki jaringan kantor

perwakilan di daerah.

“Pendirian LPS dilatar belakangi oleh krisis

moneter tahun 1997-1998. Pada saat itu, Pemerintah menerapkan blanket guarantee atau penjaminan menyeluruh

dimana kebijakan tersebut membebani APBN dan menimbulkan potensi moral hazard dari

para pengelola bank. Berdasarkan pengalaman tersebut, pemerintah dan DPR

mengesahkan Undang-undang No 24 tahun 2004, tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan LPS mulai

beroperasi setahun kemudian,” terangnya.

Dia menambahkan pada tahun 2016 lalu, Pemerintah

RI dan DPR mengesahkan UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan

(PPKSK) dimana dalam UU tersebut, LPS mendapat tambahan tugas dan fungsinya, antara

lain tambahan cara atau instrumen dalam melakukan resolusi bank, alternatif pendanaan

melalui penerbitan surat berharga (obligasi) dan LPS sebagai lembaga yang berwenang

menyelenggarakan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) ketika terjadi krisis yang

ditetapkan oleh Presiden.

“Sesuai UU LPS, semua bank yang beroperasi di Indonesia baik bank pemerintah/BUMN,

bank swasta, bank daerah/BPD, bank asing atau campuran dan bank perkreditan rakyat

(BPR) wajib menjadi peserta penjaminan LPS. Hingga Oktober 2018, jumlah bank umum

(bank BUMN, bank swasta, bank asing/campuran, bank daerah) sebanyak 115 bank dan jumlah BPR/BPRS

mencapai 1.774 bank. Jumlah rekening bank umum, per-Oktober2018, mencapai 268.699.387

rekening Dengan totalnya mencapai Rp 5.645 triliun,” paparnya.

Dikatakan Beko Setiawan, LPS selalu mengingatkan

kepada masyarakat yang merupakan nasabah bank untuk memperhatikan ketentuan penjaminan simpanan.

Batas penjaminan simpanan saat ini adalah Rp2 miliar/nasabah perbank. Nasabah juga harus memperhatikan

persyaratan simpanan yang layak bayar ketika terjadi klaim penjaminan.

“Dengan syarat 3T, yaitu, pertama, tercatat di

pembukuan bank sehingga nasabah harus memastikan bahwa setoran dananya

benar-benar tercatat di bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan,

dimana bunga penjaminan yang berlaku saat ini adalah 6,75 persen untuk di bank umum dan 9,25 persen untuk di BPR. Jumlah

bank gagal yang pernah ditangani LPS sejak 2005 sebanyak 92 bank, dimana 91 bank

dilikuidasi dan satu bank diselamatkan,” jelasnya. (ian)

Artikel Selanjutnya
Peringkat Kapuas Hulu di Porprov XII Anjlok, Bonus Peraih Medali Tak Keluar?
Jumat, 07 Desember 2018
Artikel Sebelumnya
Tim Kemenkes Datangi Puskesmas Kuala Mandor B: Survey Akrediatasi
Jumat, 07 Desember 2018

Berita terkait