Pontianak    

Kapolda Kalbar Sebut 99 Persen Karhutla Akibat Sengaja Dibakar

Oleh : Jauhari Fatria
Minggu, 17 Februari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono menyatakan bahwa 99

persen karhutla yang terjadi di Kalbar akibat sengaja dibakar bukan terbakar.

Terlebih lagi, kata dia, di 14 kabupaten/kota di Kalbar semuanya mempunyai lahan

gambut yang mudah terbakar dan sulit untuk dipadamkan.

“Saat ini sebanyak 182 desa yang sudah anti karhutla dari

sekitar seribuan lebih desa di Kalbar, sehingga upaya itu harus terus

digalakkan lagi dalam mencegah Karhutla di Kalbar,” terangnya saat diwawancarai

usai rapat koordinasi pencegahan dan kesiapsiagaan bencana asap akibat

kebakaran hutan dan lahan yang digelar Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Provinsi Kalbar di Hotel Mahkota Pontianak, Jumat (15/2/2019).

Kapolda menjelaskan terdapat banyak hambatan dalam memproses

pelaku pembakaran hutan dan lahan, diantaranya status lahan sengketa sehingga

sulit menentukan siapa yang bertanggungjawab, kemudian adanya syarat dua

hektare boleh melakukan pembakaran.

“Padahal banyak persayaratan yang harus dipenuhi seperti

menjaga dan ada izin dari pihak BMKG maupun aparat desa dan sulit mencari saksi

dalam kasus Karhutla tersebut,” tukasnya.

Jenderal bintang dua itu turut mengungkapkan bahwa Polda

Kalbar mencatat sepanjang tahun 2018 lebih dari 1.100 hektar lahan gambut yang

terbakar. Tak hanya itu Polda Kalbar, lanjut Kapolda, berhasil mengungkap 29

kasus dengan 39 orang tersangka.

“Hampir seluruhnya itu adalah perorangan,” ucapnya.

Polda Kalbar, kata dia, bersama-sama seluruh stakeholder

sudah mengumpulkan perusahaan-perusahaan yang ada di Kalbar guna

menindaklanjuti komitmen perusahaan terkait karhutla.

Setiap perusahaan, lanjutnya, harus mempunyai dan

mempedomani Standar Operasional dan Prosedur (SOP) sesuai dengan Peraturan

Menteri (Permen).

“Sampai tahun 2018, belum ada satupun perusahaan yang kita

proses. Karena mereka memang telah mempedomani Peraturan Menteri sesuai SOP.

Teman-teman wartawan bisa lakukan pengecekan langsung terutama terkait

perusahaan perkebunan,” jelasnya.

Dirinya mengajak seluruh instansi terkait terus melakukan

sosialisasi mengenai dampak asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Hal ini

ditegaskannya lantaran maraknya kebakaran hutan dan lahan di Kalbar.

“Sosialisasi dampak asap harus terus dilakukan

agar masyarakat sadar dengan tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan mereka,”

tandasnya. (Fai)

Artikel Selanjutnya
Kepala BNPB Minta Gubernur Kalbar Segera Keluarkan Pernyataan Status Siaga Darurat Bencana
Minggu, 17 Februari 2019
Artikel Sebelumnya
Edi Harap Masjid Juga Menjadi Wadah Pemberdayaan Sosial, Ekonomi dan Pendidikan Masyarakat
Minggu, 17 Februari 2019

Berita terkait