Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 14 Maret 2019 |
KalbarOnline,
Pontianak – Tak terima dipecat (PHK) oleh PT New Kalbar Processor (NKP)
Kubu Raya, Indra Juhardy (39) menggugat perusahaan tempat dirinya dulu bekerja
itu dan berhasil menang.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jalan Urai
Bawadi Pontianak itu merupakan sidang putusan setelah Indra Juhardy lebih dari
10 kali mengikuti sidang melawan perusahaan pengolahan karet itu dengan didampingi
kuasa hukumnya Fransiskus SH dan Mar’ie SH, Rabu (13/3/2019) siang.
Gugatan pertama kali dilayangkan Indra pada Oktober 2018 silam
yang disidangkan perdana pada Rabu (31/10/2018) lalu atas dasar pemutusan
hubungan kerja (PHK) yang dinilai Indra tak sesuai aturan perundang-undangan.
Kepada awak media, Indra mengungkapkan dirinya di PHK oleh
perusahaan dengan semena-mena hanya karena dianggap tak disiplin dalam bekerja.
Indra mengaku melayangkan dua tuntutan yakni meminta haknya
atas tunjangan kesehatan dan hak pesangon yang seharusnya ia terima sesuai
peraturan perundang-undangan.
Dalam amar putusan putusan sidang, Rabu (13/3/2019) hakim
mengabulkan sebagian tuntutan Indra yakni terkait pesangon yang diterima, meski
tak mengabulkan tuntutan tunjangan kesehatannya.
“Pihak tergugat (PT NKP) dalam persidang tak dapat berkutik
saat hakim memaparkan dengan jelas keterangan saksi dan bukti-bukti di muka
persidangkan dan mengungkapkan bahwa pihak tergugat terbukti menyalahi aturan
perundang-undangan,” jelas Indra.
Dirinya mengaku kaget pada sidang perdana 31 Oktober lalu,
ketika Indra diberitahu oleh hakim bahwa sidang tersebut merupakan sidang kali ketiga.
Ia menduga ada permainan yang dilakukan pihak PT NKP dalam proses hukumnya.
“Saya sudah bekerja di perusahaan selama 10 tahun sebagai
driver, saat di PHK saya mendapat SP1, SP2 dan SP3 dalam tempo satu bulan. SP yang
dilayangkan perusahaan dilakukan setiap sepekan mulai dari SP 1 hingga SP 3,” akunya.
Setelah SP3, dirinya mendapat surat keterangan PHK yang
diantar oleh HRD perusahaan ke rumahnya. Tak sampai di situ, Indra turut
membeberkan bahwa pihak perusahaan menawarkan pesangon kepadanya hanya sekitar
Rp37 juta. Menilai hal tersebut tak sesuai peraturan, Indra mengaku tak terima
sehingga berbuntut pada gugatan yang dilayangkannya itu.
“Setelah SP 3, HRD perusahaan mengantar surat keterangan PHK
ke rumah saya. Lalu saya mau diberi pesangon sekitar Rp37 juta rupiah, itu tawaran
mereka. Setahu saya, dalam peraturan Undang-undang ketenagakerjaan, saya berhak
menerima dua kali ketentuan pasal, yakni sekitar Rp62 juta,” bebernya.
Hingga akhirnya hakim mengabulkan gugatan Indra dan
memutuskam bahwa pihak PT NKP harus membayarkan sesuai dengan yang telah
ditetapkan dalam Undang-undang.
“Berdasarkan putusan hakim, nominal yang harus dibayarkan
perusahaan sekitar Rp62 juta tadi, kalau mereka (perusahaan) mau lakukan
Kasasi, silahkan saja. Saya akan terus melawan. Apalagi kalau mereka tidak mau
membayar, tentu urusannya akan lebih panjang,” tegasnya.
Sementara kuasa hukum PT NKP, Wariodi, SH mengatakan bahwa hasil
putusan hakim akan disampaikannya ke pihak PT NKP.
“Semua hasil putusan itu akan kita sampaikan, karena ada
sebagian yang dipenuhi dan sebagian tidak dipenuhi oleh hakim,” ujarnya saat
diwawancara usai persidangan.
Wariodi mengaku akan berkoordinasi dengan pihak PT NKP
lantaran hakim memberikan waktu 14 hari untuk menimbang apakah akan melakukan Kasasi
atau akan menjalankan putusan hakim.
“Artinya terkait putusan ini akan kita laporkan dulu ke
perusahaan untuk memilih Kasasi atau menerima putusan ini,” tandasnya.
Sementara Juwita Eka Pratiwi (25) juga memiliki nasib yang
sama yang dialami Indra. Bahkan terbilang lebih tragis dari yang dialami Indra.
Mantan Admin Perusahaan PT NKP itu di PHK oleh perusahaan
sejak tanggal 1 Juli 2018 lalu. Namun tak sekalipun pernah menerima surat
peringatan.
“Saya langsung dipecat (PHK) dan diberi pesangon hanya Rp2,3
juta lebih kecil dari gaji saya. Juga tanpa ada SP 1, 2 dan 3. Saya terhitung
bekerja di PT NKP sudah hampir 7 tahun,” terangnya saat diwawancara awak media
pada Rabu (31/10/2018) lalu.
Juwita turut mengungkap alasan pemecatan oleh perusahaan
terhadap dirinya lantaran membocorkan rahasia perusahaan. Juwita mengaku bahwa dirinya
hanya menyampaikan absensi perusahaan dan tak lebih.
“Padahal saya hanya menyampaikan absensi perusahaan, bukan
yang lain,” ungkapnya.
Diketahui, Juwita turut melayangkan gugatan terhadap PT
NKP. Namun perkara Juwita belum belum disidangkan lantaran menunggu giliran
dengan perkara yang dijalani Indra. (Fai/ian)
KalbarOnline,
Pontianak – Tak terima dipecat (PHK) oleh PT New Kalbar Processor (NKP)
Kubu Raya, Indra Juhardy (39) menggugat perusahaan tempat dirinya dulu bekerja
itu dan berhasil menang.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jalan Urai
Bawadi Pontianak itu merupakan sidang putusan setelah Indra Juhardy lebih dari
10 kali mengikuti sidang melawan perusahaan pengolahan karet itu dengan didampingi
kuasa hukumnya Fransiskus SH dan Mar’ie SH, Rabu (13/3/2019) siang.
Gugatan pertama kali dilayangkan Indra pada Oktober 2018 silam
yang disidangkan perdana pada Rabu (31/10/2018) lalu atas dasar pemutusan
hubungan kerja (PHK) yang dinilai Indra tak sesuai aturan perundang-undangan.
Kepada awak media, Indra mengungkapkan dirinya di PHK oleh
perusahaan dengan semena-mena hanya karena dianggap tak disiplin dalam bekerja.
Indra mengaku melayangkan dua tuntutan yakni meminta haknya
atas tunjangan kesehatan dan hak pesangon yang seharusnya ia terima sesuai
peraturan perundang-undangan.
Dalam amar putusan putusan sidang, Rabu (13/3/2019) hakim
mengabulkan sebagian tuntutan Indra yakni terkait pesangon yang diterima, meski
tak mengabulkan tuntutan tunjangan kesehatannya.
“Pihak tergugat (PT NKP) dalam persidang tak dapat berkutik
saat hakim memaparkan dengan jelas keterangan saksi dan bukti-bukti di muka
persidangkan dan mengungkapkan bahwa pihak tergugat terbukti menyalahi aturan
perundang-undangan,” jelas Indra.
Dirinya mengaku kaget pada sidang perdana 31 Oktober lalu,
ketika Indra diberitahu oleh hakim bahwa sidang tersebut merupakan sidang kali ketiga.
Ia menduga ada permainan yang dilakukan pihak PT NKP dalam proses hukumnya.
“Saya sudah bekerja di perusahaan selama 10 tahun sebagai
driver, saat di PHK saya mendapat SP1, SP2 dan SP3 dalam tempo satu bulan. SP yang
dilayangkan perusahaan dilakukan setiap sepekan mulai dari SP 1 hingga SP 3,” akunya.
Setelah SP3, dirinya mendapat surat keterangan PHK yang
diantar oleh HRD perusahaan ke rumahnya. Tak sampai di situ, Indra turut
membeberkan bahwa pihak perusahaan menawarkan pesangon kepadanya hanya sekitar
Rp37 juta. Menilai hal tersebut tak sesuai peraturan, Indra mengaku tak terima
sehingga berbuntut pada gugatan yang dilayangkannya itu.
“Setelah SP 3, HRD perusahaan mengantar surat keterangan PHK
ke rumah saya. Lalu saya mau diberi pesangon sekitar Rp37 juta rupiah, itu tawaran
mereka. Setahu saya, dalam peraturan Undang-undang ketenagakerjaan, saya berhak
menerima dua kali ketentuan pasal, yakni sekitar Rp62 juta,” bebernya.
Hingga akhirnya hakim mengabulkan gugatan Indra dan
memutuskam bahwa pihak PT NKP harus membayarkan sesuai dengan yang telah
ditetapkan dalam Undang-undang.
“Berdasarkan putusan hakim, nominal yang harus dibayarkan
perusahaan sekitar Rp62 juta tadi, kalau mereka (perusahaan) mau lakukan
Kasasi, silahkan saja. Saya akan terus melawan. Apalagi kalau mereka tidak mau
membayar, tentu urusannya akan lebih panjang,” tegasnya.
Sementara kuasa hukum PT NKP, Wariodi, SH mengatakan bahwa hasil
putusan hakim akan disampaikannya ke pihak PT NKP.
“Semua hasil putusan itu akan kita sampaikan, karena ada
sebagian yang dipenuhi dan sebagian tidak dipenuhi oleh hakim,” ujarnya saat
diwawancara usai persidangan.
Wariodi mengaku akan berkoordinasi dengan pihak PT NKP
lantaran hakim memberikan waktu 14 hari untuk menimbang apakah akan melakukan Kasasi
atau akan menjalankan putusan hakim.
“Artinya terkait putusan ini akan kita laporkan dulu ke
perusahaan untuk memilih Kasasi atau menerima putusan ini,” tandasnya.
Sementara Juwita Eka Pratiwi (25) juga memiliki nasib yang
sama yang dialami Indra. Bahkan terbilang lebih tragis dari yang dialami Indra.
Mantan Admin Perusahaan PT NKP itu di PHK oleh perusahaan
sejak tanggal 1 Juli 2018 lalu. Namun tak sekalipun pernah menerima surat
peringatan.
“Saya langsung dipecat (PHK) dan diberi pesangon hanya Rp2,3
juta lebih kecil dari gaji saya. Juga tanpa ada SP 1, 2 dan 3. Saya terhitung
bekerja di PT NKP sudah hampir 7 tahun,” terangnya saat diwawancara awak media
pada Rabu (31/10/2018) lalu.
Juwita turut mengungkap alasan pemecatan oleh perusahaan
terhadap dirinya lantaran membocorkan rahasia perusahaan. Juwita mengaku bahwa dirinya
hanya menyampaikan absensi perusahaan dan tak lebih.
“Padahal saya hanya menyampaikan absensi perusahaan, bukan
yang lain,” ungkapnya.
Diketahui, Juwita turut melayangkan gugatan terhadap PT
NKP. Namun perkara Juwita belum belum disidangkan lantaran menunggu giliran
dengan perkara yang dijalani Indra. (Fai/ian)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini