Kubu Raya    

Tak Terima Dipecat, Mantan Karyawan Gugat PT NKP dan Dimenangkan Hakim

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 14 Maret 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Tak terima dipecat (PHK) oleh PT New Kalbar Processor (NKP)

Kubu Raya, Indra Juhardy (39) menggugat perusahaan tempat dirinya dulu bekerja

itu dan berhasil menang.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jalan Urai

Bawadi Pontianak itu merupakan sidang putusan setelah Indra Juhardy lebih dari

10 kali mengikuti sidang melawan perusahaan pengolahan karet itu dengan didampingi

kuasa hukumnya Fransiskus SH dan Mar’ie SH, Rabu (13/3/2019) siang.

Gugatan pertama kali dilayangkan Indra pada Oktober 2018 silam

yang disidangkan perdana pada Rabu (31/10/2018) lalu atas dasar pemutusan

hubungan kerja (PHK) yang dinilai Indra tak sesuai aturan perundang-undangan.

Kepada awak media, Indra mengungkapkan dirinya di PHK oleh

perusahaan dengan semena-mena hanya karena dianggap tak disiplin dalam bekerja.

Indra mengaku melayangkan dua tuntutan yakni meminta haknya

atas tunjangan kesehatan dan hak pesangon yang seharusnya ia terima sesuai

peraturan perundang-undangan.

Dalam amar putusan putusan sidang, Rabu (13/3/2019) hakim

mengabulkan sebagian tuntutan Indra yakni terkait pesangon yang diterima, meski

tak mengabulkan tuntutan tunjangan kesehatannya.

“Pihak tergugat (PT NKP) dalam persidang tak dapat berkutik

saat hakim memaparkan dengan jelas keterangan saksi dan bukti-bukti di muka

persidangkan dan mengungkapkan bahwa pihak tergugat terbukti menyalahi aturan

perundang-undangan,” jelas Indra.

Dirinya mengaku kaget pada sidang perdana 31 Oktober lalu,

ketika Indra diberitahu oleh hakim bahwa sidang tersebut merupakan sidang kali ketiga.

Ia menduga ada permainan yang dilakukan pihak PT NKP dalam proses hukumnya.

“Saya sudah bekerja di perusahaan selama 10 tahun sebagai

driver, saat di PHK saya mendapat SP1, SP2 dan SP3 dalam tempo satu bulan. SP yang

dilayangkan perusahaan dilakukan setiap sepekan mulai dari SP 1 hingga SP 3,” akunya.

Setelah SP3, dirinya mendapat surat keterangan PHK yang

diantar oleh HRD perusahaan ke rumahnya. Tak sampai di situ, Indra turut

membeberkan bahwa pihak perusahaan menawarkan pesangon kepadanya hanya sekitar

Rp37 juta. Menilai hal tersebut tak sesuai peraturan, Indra mengaku tak terima

sehingga berbuntut pada gugatan yang dilayangkannya itu.

“Setelah SP 3, HRD perusahaan mengantar surat keterangan PHK

ke rumah saya. Lalu saya mau diberi pesangon sekitar Rp37 juta rupiah, itu tawaran

mereka. Setahu saya, dalam peraturan Undang-undang ketenagakerjaan, saya berhak

menerima dua kali ketentuan pasal, yakni sekitar Rp62 juta,” bebernya.

Hingga akhirnya hakim mengabulkan gugatan Indra dan

memutuskam bahwa pihak PT NKP harus membayarkan sesuai dengan yang telah

ditetapkan dalam Undang-undang.

“Berdasarkan putusan hakim, nominal yang harus dibayarkan

perusahaan sekitar Rp62 juta tadi, kalau mereka (perusahaan) mau lakukan

Kasasi, silahkan saja. Saya akan terus melawan. Apalagi kalau mereka tidak mau

membayar, tentu urusannya akan lebih panjang,” tegasnya.

Sementara kuasa hukum PT NKP, Wariodi, SH mengatakan bahwa hasil

putusan hakim akan disampaikannya ke pihak PT NKP.

“Semua hasil putusan itu akan kita sampaikan, karena ada

sebagian yang dipenuhi dan sebagian tidak dipenuhi oleh hakim,” ujarnya saat

diwawancara usai persidangan.

Wariodi mengaku akan berkoordinasi dengan pihak PT NKP

lantaran hakim memberikan waktu 14 hari untuk menimbang apakah akan melakukan Kasasi

atau akan menjalankan putusan hakim.

“Artinya terkait putusan ini akan kita laporkan dulu ke

perusahaan untuk memilih Kasasi atau menerima putusan ini,” tandasnya.

Sementara Juwita Eka Pratiwi (25) juga memiliki nasib yang

sama yang dialami Indra. Bahkan terbilang lebih tragis dari yang dialami Indra.

Mantan Admin Perusahaan PT NKP itu di PHK oleh perusahaan

sejak tanggal 1 Juli 2018 lalu. Namun tak sekalipun pernah menerima surat

peringatan.

“Saya langsung dipecat (PHK) dan diberi pesangon hanya Rp2,3

juta lebih kecil dari gaji saya. Juga tanpa ada SP 1, 2 dan 3. Saya terhitung

bekerja di PT NKP sudah hampir 7 tahun,” terangnya saat diwawancara awak media

pada Rabu (31/10/2018) lalu.

Juwita turut mengungkap alasan pemecatan oleh perusahaan

terhadap dirinya lantaran membocorkan rahasia perusahaan. Juwita mengaku bahwa dirinya

hanya menyampaikan absensi perusahaan dan tak lebih.

“Padahal saya hanya menyampaikan absensi perusahaan, bukan

yang lain,” ungkapnya.

Diketahui, Juwita turut melayangkan gugatan terhadap PT

NKP. Namun perkara Juwita belum belum disidangkan lantaran menunggu giliran

dengan perkara yang dijalani Indra. (Fai/ian)

Artikel Selanjutnya
Sempat Ditolak Rumah Sakit, Ini Cerita Ibunda Bocah Pengidap Miningitis Asal Batu Ampar
Kamis, 14 Maret 2019
Artikel Sebelumnya
Program Desa Makmur Peduli Api Sinar Mas Berdampak Luas Bagi Masyarakat
Kamis, 14 Maret 2019

Berita terkait