Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 23 Maret 2019 |
Rapat koordinasi DAK fisik/non
fisik, dana desa dan tugas pembantuan tahun 2019
KalbarOnline, Pontianak
– Pemerintah Daerah se-Kalimantan Barat bersama jajaran Kementerian
Keuangan Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan rapat koordinasi DAK fisik/non fisik,
dana desa dan tugas pembantuan tahun 2019 yang dilaksanakan di ruang Praja
Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (21/3/2019) kemarin.
Rakor yang dihadiri Gubernur Kalbar, Sutarmidji, Bupati/Walikota
se-Kalbar dan jajaran serta jajaran Kementerian Keuangan Kalbar ini merupakan wujud
peningkatan sinergi dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN).
Hadir juga Kakanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (
DJPb) Provinsi Kalbar, Kepala Kanwil Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kalbar,
Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kalbar, Kepala Kanwil Ditjen Bea dan Cukai
(DJBC) Kalimantan Bagian Barat beserta seluruh Kepala Kantor Pelayanan
Kemenkeu.
Gubernur Kalbar, Sutarmidji mengharapkan seluruh pemerintah
daerah dapat segera bekerja dan melakukan tahap-tahap penyerapan anggaran dana desa
dan DAK fisik sesuai ketentuan.
Orang nomor wahid di Bumi Tanjungpura itu juga menekankan bahwa
penyaluran dana desa dan DAK fisik harus dilakukan dengan baik sesuai peraturan
yang ada untuk memberikan dampak yang diharapkan terhadap percepatan
pembangunan dan pencapaian sasaran prioritas nasional.
“Untuk mencapai hal tersebut diperlukan kerjasama yang baik
atau sinergi antar pemangku kepentingan,” tegasnya.
Sementara Kakanwil DJPb, Edward UP Nainggolan dalam
kesempatan itu memaparkan tentang penyaluran DAK fisik/non fisik, dana desa dan
tugas pembantuan.
Ia menyampaikan tentang tata cara atau mekanisme penyaluran,
kinerja realisasi serta tantangan dalam penyaluran DAK fisik/non fisik, dana desa
dan tugas pembantuan.
“Tahun 2019 pagu DAK fisik sebesar Rp2,617 triliun, dana desa
Rp1,993 triliun, DAK non fisik sebesar Rp3,042 triliun dan tugas pembantuan
sebesar Rp566,99 miliar,” ungkapnya.
Kepada Bupati/ Wakil Bupati/Walikota Edward UP Nainggolan
menyampaikan bahwa terkait penyaluran DAK fisik yang tidak diperlukan harap
tidak direalisasikan. Hal ini lantaran tidak hanya output yang ingin dicapai
tetapi outcome dampaknya bagi masyarakat luas.
“Penyaluran dana desa ditetakankan pada dua hal, diantaranya
penyaluran dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) paling lambat adalah 7 hari dan
diharapkan tidak terdapat persyaratan tambahan yang dapat menghambat penyaluran
dana desa dari RKD kepada masyarakat dan pihak ketiga,” tukasnya.
Sementara Kakanwil DJP, Farid Bachtiar dalam paparannya menyampaikan
tentang peranan pajak dalam pembangunan di Kalbar, dimana target penerimaan
pajak tahun 2019 sebesar Rp7,8 tiliun sedangkan prognosa penerimaan
diperkirakan hanya mencapai Rp7,2 triliun sehingga perlu dilakukan beberapa
strategi dalam pencapaian target pajak.
“Saat ini kami telah melakukan kerjasama dengan beberapa
Pemda terkait penyesuaian tarif Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP),” tukasnya.
Kakanwil DJKN Kalbar, Edih Mulyadi dalam paparannya
menyampaikan mengenai pengelolaan barang milik negara (BMN), dana dekonsentrasi
dan tugas pembantuan.
Dijelaskannya, tentang prinsip-prinsip pengelolaan BMN pada dana
dekonsentrasi dan tugas pembantuan, tantangan dalam pengelolaan BMN di antaranya
penatausahaan BMN belum dilaksanakan sesuai ketentuan dalam SIMAK BMN, pengelolaan
BMN belum dilaksanakan dengan baik, nomenklatur SKPD yang berubah-ubah. Pada
kesempatan ini, Edih Mulyadi mengingatkan pentingnya pengelolaan BMN karena
implikasinya pada opini BPK.
Kakanwil DJBC Kalbagbar, Azhar Rasyidi menyampaikan terkait tugas
pokok dan fungsi DJBC, kinerja penerimaan DJBC Kalbagbar yang mencapai Rp1,129
triliun, kinerja ekspor impor khususnya ekspor CPO yang hanya 4 persen dari
total ekspor CPO dilakukan di wilayah Kalbar.
Azhar mengajak para kepala daerah untuk melindungi
masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya serta penyelundupan khusunya
di daerah perbatasan.
Pada sesi diskusi, Sutarmidji menyampaikan perlunya evaluasi
system pelelangan sehingga penumpukan penyaluran dana pada akhir tahun dapat
diatasi, penyesuaian tarif NJOP sebagai dasar jual beli property harus
dipercepat hingga dapat segera menambah pajak daerah.
Sutarmidji juga menyampaikan pentingnya pencatatan aset
pemeritah pusat yang belum diadministrasikan dengan baik. Kemudian mengenai
strategi pembentukan desa mandiri melalui pembagian sumber pendanaan baik oleh dana
desa, APBD Kabupaten maupun dari APBD Provinsi.
Pada kesempatan ini Gubernur Kalbar mengajak seluruh kepala
daerah agar ekspor CPO harus melalui wilayah Kalbar sehingga dana bagi hasil
pajaknya bisa dinikmati dan dimanfaatkan bagi pembangunan wilayah Provinsi
Kalbar.
Bupati Sintang dan Wakil Bupati Sekadau turut menyoroti
tentang proses pengambilalihan/take over
kepemilikan perusahaan besar kelapa sawit, diharapkan BPHTB dari proses
pengambilalihan ini bisa dinikmati sebagai pajak daerah.
Sementara Wakil Bupati Sanggau menyampaikan perlunya
pencatatan aset pada tugas pembantuan sehingga bisa segara diserahterimakan. (Ril/Fai)
Rapat koordinasi DAK fisik/non
fisik, dana desa dan tugas pembantuan tahun 2019
KalbarOnline, Pontianak
– Pemerintah Daerah se-Kalimantan Barat bersama jajaran Kementerian
Keuangan Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan rapat koordinasi DAK fisik/non fisik,
dana desa dan tugas pembantuan tahun 2019 yang dilaksanakan di ruang Praja
Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (21/3/2019) kemarin.
Rakor yang dihadiri Gubernur Kalbar, Sutarmidji, Bupati/Walikota
se-Kalbar dan jajaran serta jajaran Kementerian Keuangan Kalbar ini merupakan wujud
peningkatan sinergi dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN).
Hadir juga Kakanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (
DJPb) Provinsi Kalbar, Kepala Kanwil Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kalbar,
Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kalbar, Kepala Kanwil Ditjen Bea dan Cukai
(DJBC) Kalimantan Bagian Barat beserta seluruh Kepala Kantor Pelayanan
Kemenkeu.
Gubernur Kalbar, Sutarmidji mengharapkan seluruh pemerintah
daerah dapat segera bekerja dan melakukan tahap-tahap penyerapan anggaran dana desa
dan DAK fisik sesuai ketentuan.
Orang nomor wahid di Bumi Tanjungpura itu juga menekankan bahwa
penyaluran dana desa dan DAK fisik harus dilakukan dengan baik sesuai peraturan
yang ada untuk memberikan dampak yang diharapkan terhadap percepatan
pembangunan dan pencapaian sasaran prioritas nasional.
“Untuk mencapai hal tersebut diperlukan kerjasama yang baik
atau sinergi antar pemangku kepentingan,” tegasnya.
Sementara Kakanwil DJPb, Edward UP Nainggolan dalam
kesempatan itu memaparkan tentang penyaluran DAK fisik/non fisik, dana desa dan
tugas pembantuan.
Ia menyampaikan tentang tata cara atau mekanisme penyaluran,
kinerja realisasi serta tantangan dalam penyaluran DAK fisik/non fisik, dana desa
dan tugas pembantuan.
“Tahun 2019 pagu DAK fisik sebesar Rp2,617 triliun, dana desa
Rp1,993 triliun, DAK non fisik sebesar Rp3,042 triliun dan tugas pembantuan
sebesar Rp566,99 miliar,” ungkapnya.
Kepada Bupati/ Wakil Bupati/Walikota Edward UP Nainggolan
menyampaikan bahwa terkait penyaluran DAK fisik yang tidak diperlukan harap
tidak direalisasikan. Hal ini lantaran tidak hanya output yang ingin dicapai
tetapi outcome dampaknya bagi masyarakat luas.
“Penyaluran dana desa ditetakankan pada dua hal, diantaranya
penyaluran dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) paling lambat adalah 7 hari dan
diharapkan tidak terdapat persyaratan tambahan yang dapat menghambat penyaluran
dana desa dari RKD kepada masyarakat dan pihak ketiga,” tukasnya.
Sementara Kakanwil DJP, Farid Bachtiar dalam paparannya menyampaikan
tentang peranan pajak dalam pembangunan di Kalbar, dimana target penerimaan
pajak tahun 2019 sebesar Rp7,8 tiliun sedangkan prognosa penerimaan
diperkirakan hanya mencapai Rp7,2 triliun sehingga perlu dilakukan beberapa
strategi dalam pencapaian target pajak.
“Saat ini kami telah melakukan kerjasama dengan beberapa
Pemda terkait penyesuaian tarif Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP),” tukasnya.
Kakanwil DJKN Kalbar, Edih Mulyadi dalam paparannya
menyampaikan mengenai pengelolaan barang milik negara (BMN), dana dekonsentrasi
dan tugas pembantuan.
Dijelaskannya, tentang prinsip-prinsip pengelolaan BMN pada dana
dekonsentrasi dan tugas pembantuan, tantangan dalam pengelolaan BMN di antaranya
penatausahaan BMN belum dilaksanakan sesuai ketentuan dalam SIMAK BMN, pengelolaan
BMN belum dilaksanakan dengan baik, nomenklatur SKPD yang berubah-ubah. Pada
kesempatan ini, Edih Mulyadi mengingatkan pentingnya pengelolaan BMN karena
implikasinya pada opini BPK.
Kakanwil DJBC Kalbagbar, Azhar Rasyidi menyampaikan terkait tugas
pokok dan fungsi DJBC, kinerja penerimaan DJBC Kalbagbar yang mencapai Rp1,129
triliun, kinerja ekspor impor khususnya ekspor CPO yang hanya 4 persen dari
total ekspor CPO dilakukan di wilayah Kalbar.
Azhar mengajak para kepala daerah untuk melindungi
masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya serta penyelundupan khusunya
di daerah perbatasan.
Pada sesi diskusi, Sutarmidji menyampaikan perlunya evaluasi
system pelelangan sehingga penumpukan penyaluran dana pada akhir tahun dapat
diatasi, penyesuaian tarif NJOP sebagai dasar jual beli property harus
dipercepat hingga dapat segera menambah pajak daerah.
Sutarmidji juga menyampaikan pentingnya pencatatan aset
pemeritah pusat yang belum diadministrasikan dengan baik. Kemudian mengenai
strategi pembentukan desa mandiri melalui pembagian sumber pendanaan baik oleh dana
desa, APBD Kabupaten maupun dari APBD Provinsi.
Pada kesempatan ini Gubernur Kalbar mengajak seluruh kepala
daerah agar ekspor CPO harus melalui wilayah Kalbar sehingga dana bagi hasil
pajaknya bisa dinikmati dan dimanfaatkan bagi pembangunan wilayah Provinsi
Kalbar.
Bupati Sintang dan Wakil Bupati Sekadau turut menyoroti
tentang proses pengambilalihan/take over
kepemilikan perusahaan besar kelapa sawit, diharapkan BPHTB dari proses
pengambilalihan ini bisa dinikmati sebagai pajak daerah.
Sementara Wakil Bupati Sanggau menyampaikan perlunya
pencatatan aset pada tugas pembantuan sehingga bisa segara diserahterimakan. (Ril/Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini