Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 20 Juli 2019 |
KalbarOnline, Kayong
Utara – Warga Dusun Sinar Utara, Desa Nipah Kuning, Kecamatan Simpang Hilir,
Kabupaten Kayong Utara menolak keras pengadaan blong air atau penampungan air
hujan (PAH) tahun 2019 yang tidak sesuai dengan hasil musyawarah dusun (Musdus)
Sinar Utara.
Kepala Dusun Sinar Utara, Sukiman menuturkan, penolakan
tersebut dikarenakan pengadaan PAH tahun 2019 tidak sesuai rencana awal
masyarakat terkait musyawarah dusun Sinar Utara.
“Masyarakat sebelumnya sudah musyawarah dusun meminta blong
air bermerek oren daya tampung 1000 liter dengan menggunakan anggaran dana desa
(DD) Rp160.500.000 untuk dibagikan kepada 138 rumah/per bumbung di Dusun Sinar
Utara,” jelasnya.
“Tetapi kenyataannya, blong air/(PAH) yang datang untuk
dibagikan ke masyarakat bermerek lain yang tidak sesuai hasil musyawarah Dusun
Sinar Utara, makanya warga kami menolak,” terang Sukiman.
Selain itu, Sukiman juga menjelaskan, penolakan pengadaan PAH
itu juga dikarenakan ada indikasi harga satuan yang tidak sesuai dan lebih
murah dari merk blong air yang diinginkan masyarakat.
“Makanya warga di Dusun Sinar Utara menolak PAH yang
diberikan dari tim pengelola kegiatan (TPK) Desa Nipah Kuning,” terangnya.
“Intinya warga Dusun Sinar Utara mau terima PAH tahun 2019 asalkan
sesuai musyawarah dusun masyarakat sebelumnya. Karena itu yang diinginkan
masyarakat,” tandasya. (Adi LC)
KalbarOnline, Kayong
Utara – Warga Dusun Sinar Utara, Desa Nipah Kuning, Kecamatan Simpang Hilir,
Kabupaten Kayong Utara menolak keras pengadaan blong air atau penampungan air
hujan (PAH) tahun 2019 yang tidak sesuai dengan hasil musyawarah dusun (Musdus)
Sinar Utara.
Kepala Dusun Sinar Utara, Sukiman menuturkan, penolakan
tersebut dikarenakan pengadaan PAH tahun 2019 tidak sesuai rencana awal
masyarakat terkait musyawarah dusun Sinar Utara.
“Masyarakat sebelumnya sudah musyawarah dusun meminta blong
air bermerek oren daya tampung 1000 liter dengan menggunakan anggaran dana desa
(DD) Rp160.500.000 untuk dibagikan kepada 138 rumah/per bumbung di Dusun Sinar
Utara,” jelasnya.
“Tetapi kenyataannya, blong air/(PAH) yang datang untuk
dibagikan ke masyarakat bermerek lain yang tidak sesuai hasil musyawarah Dusun
Sinar Utara, makanya warga kami menolak,” terang Sukiman.
Selain itu, Sukiman juga menjelaskan, penolakan pengadaan PAH
itu juga dikarenakan ada indikasi harga satuan yang tidak sesuai dan lebih
murah dari merk blong air yang diinginkan masyarakat.
“Makanya warga di Dusun Sinar Utara menolak PAH yang
diberikan dari tim pengelola kegiatan (TPK) Desa Nipah Kuning,” terangnya.
“Intinya warga Dusun Sinar Utara mau terima PAH tahun 2019 asalkan
sesuai musyawarah dusun masyarakat sebelumnya. Karena itu yang diinginkan
masyarakat,” tandasya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini