Kayong Utara    

Tak Sesuai Musyawarah Dusun, Warga Dusun Sinar Utara Tolak Pengadaan PAH 2019

Oleh : Jauhari Fatria
Sabtu, 20 Juli 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Kayong

Utara – Warga Dusun Sinar Utara, Desa Nipah Kuning, Kecamatan Simpang Hilir,

Kabupaten Kayong Utara menolak keras pengadaan blong air atau penampungan air

hujan (PAH) tahun 2019 yang tidak sesuai dengan hasil musyawarah dusun (Musdus)

Sinar Utara.

Kepala Dusun Sinar Utara, Sukiman menuturkan, penolakan

tersebut dikarenakan pengadaan PAH tahun 2019 tidak sesuai rencana awal

masyarakat terkait musyawarah dusun Sinar Utara.

“Masyarakat sebelumnya sudah musyawarah dusun meminta blong

air bermerek oren daya tampung 1000 liter dengan menggunakan anggaran dana desa

(DD) Rp160.500.000 untuk dibagikan kepada 138 rumah/per bumbung di Dusun Sinar

Utara,” jelasnya.

“Tetapi kenyataannya, blong air/(PAH) yang datang untuk

dibagikan ke masyarakat bermerek lain yang tidak sesuai hasil musyawarah Dusun

Sinar Utara, makanya warga kami menolak,” terang Sukiman.

Selain itu, Sukiman juga menjelaskan, penolakan pengadaan PAH

itu juga dikarenakan ada indikasi harga satuan yang tidak sesuai dan lebih

murah dari merk blong air yang diinginkan masyarakat.

“Makanya warga di Dusun Sinar Utara menolak PAH yang

diberikan dari tim pengelola kegiatan (TPK) Desa Nipah Kuning,” terangnya.

“Intinya warga Dusun Sinar Utara mau terima PAH tahun 2019 asalkan

sesuai musyawarah dusun masyarakat sebelumnya. Karena itu yang diinginkan

masyarakat,” tandasya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Cegah Si Manis Berujung Kronis Raih TOP 99 Inovasi Pelayanan Publik
Jumat, 19 Juli 2019
Artikel Sebelumnya
Warga Ketapang Kembali Keluhkan Pelayanan PDAM
Jumat, 19 Juli 2019

Berita terkait