KalbarOnline, Kayong Utara – Warga Dusun Sinar Utara, Desa Nipah Kuning, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara menolak keras pengadaan blong air atau penampungan air hujan (PAH) tahun 2019 yang tidak sesuai dengan hasil musyawarah dusun (Musdus) Sinar Utara.
Kepala Dusun Sinar Utara, Sukiman menuturkan, penolakan tersebut dikarenakan pengadaan PAH tahun 2019 tidak sesuai rencana awal masyarakat terkait musyawarah dusun Sinar Utara.
“Masyarakat sebelumnya sudah musyawarah dusun meminta blong air bermerek oren daya tampung 1000 liter dengan menggunakan anggaran dana desa (DD) Rp160.500.000 untuk dibagikan kepada 138 rumah/per bumbung di Dusun Sinar Utara,” jelasnya.
“Tetapi kenyataannya, blong air/(PAH) yang datang untuk dibagikan ke masyarakat bermerek lain yang tidak sesuai hasil musyawarah Dusun Sinar Utara, makanya warga kami menolak,” terang Sukiman.
Selain itu, Sukiman juga menjelaskan, penolakan pengadaan PAH itu juga dikarenakan ada indikasi harga satuan yang tidak sesuai dan lebih murah dari merk blong air yang diinginkan masyarakat.
“Makanya warga di Dusun Sinar Utara menolak PAH yang diberikan dari tim pengelola kegiatan (TPK) Desa Nipah Kuning,” terangnya.
“Intinya warga Dusun Sinar Utara mau terima PAH tahun 2019 asalkan sesuai musyawarah dusun masyarakat sebelumnya. Karena itu yang diinginkan masyarakat,” tandasya. (Adi LC)
Comment