Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 27 Juli 2019 |
KalbarOnline,
Pontianak – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, Pemerintah
Kota (Pemkot) Pontianak akan terus memacu komitmen Aparatur Sipil Negara (ASN)
meningkatkan kapasitasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal
tersebut diungkapkannya usai membuka secara resmi Training Pelayanan Publik dan
Kode Etik ASN bagi Organisasi Masyarakat Sipil dan Komunitas di Hotel Santika
Pontianak, Jumat (26/7/2019).
“Hari ini dibuka kegiatan training pelayanan publik dan
peningkatan kode etik ASN bagi organisasi masyarakat sipil dan komunitas, ini
bagus sama-sama bersinergi bagaimana meningkatkan pelayanan publik kita,”
ujarnya.
Menurutnya, Kota Pontianak sudah mendapat penilaian terbaik
selama dua tahun berturut-turut, yakni 2016 dan 2017. Selanjutnya tidak dinilai lagi lantaran sudah
masuk zona hijau dengan skor 98,93 atau hampir mencapai sempurna.
“Meskipun masih ada beberapa pelayanan publik kita yang
masih perlu ditingkatkan terutama di Disdukcapil dan kelurahan karena
diperlukan penataan sarana prasarana dan SDM,” kata Edi.
Direktur Perkumpulan Bantuan Hukum Kalimantan (PBHK),
Khairuddin Zaki mengungkapkan, kegiatan yang digelar pihaknya ini ingin
mempertegas bahwa aturan dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang
pelayanan publik.
“Ini memberikan peluang bagi komunitas maupun organisasi
masyarakat sipil dalam membangun pelayanan publik,” tuturnya.
Selain itu, diperkuat dengan peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara (Menpan-RB) Nomor 16 Tahun 2017, di mana Pemerintah Daerah (pemda) wajib membuat forum
untuk memberikan masukan dan konsultasi-konsultasi terhadap layanan publik.
“Itu yang ingin kita tekankan. Program ini selain ditujukan
untuk komunitas dan Organisasi Masyarakat Sipil, kita juga akan berikan
training bagi ASN yang pelaksanaannya nanti terpisah,” imbuh Khairuddin.
Dijelaskannya lagi, bahwa penilaian Kemenpan-RB terhadap
Pemkot Pontianak, memang nilainya cukup baik. Meskipun diakuinya belum ada
pemantauan dari masyarakat sipil. Artinya, hanya orang menyampaikan pengaduan
biasa tanpa ada pengawalan, tetapi ketertarikan orang untuk melaporkan itu
dinilai sudah cukup tinggi.
“Tentu dengan adanya sosialisasi kepada masyarakat
bahwa masyarakat punya hak yang sama
mendapatkan pelayanan publik yang baik, kedepannya kita berharap akan jauh
lebih baik dari sebelumnya,” ucapnya.
Pihaknya juga akan mengintegrasikan laporan pengaduan dari
masyarakat yang masuk di daerah terkoneksi ke pemerintah pusat. Dimana laporan
itu apabila dalam lima hari kerja belum diselesaikan oleh pemda, maka secara
otomatis pengaduan itu akan diteruskan ke pusat. Dengan diteruskannya laporan
pengaduan itu ke pusat, kata Khairuddin, sebenarnya menjadi suatu tamparan bagi
pemda. Semestinya, pemda harus bergerak cepat dalam merespon setiap laporan
atau pengaduan.
“Sehingga pengaduan yang disampaikan masyarakat Pontianak
bisa terselesaikan oleh Pemkot Pontianak tanpa perlu diteruskan ke pemerintah
pusat,” pungkasnya. (jim/humpro)
KalbarOnline,
Pontianak – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, Pemerintah
Kota (Pemkot) Pontianak akan terus memacu komitmen Aparatur Sipil Negara (ASN)
meningkatkan kapasitasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal
tersebut diungkapkannya usai membuka secara resmi Training Pelayanan Publik dan
Kode Etik ASN bagi Organisasi Masyarakat Sipil dan Komunitas di Hotel Santika
Pontianak, Jumat (26/7/2019).
“Hari ini dibuka kegiatan training pelayanan publik dan
peningkatan kode etik ASN bagi organisasi masyarakat sipil dan komunitas, ini
bagus sama-sama bersinergi bagaimana meningkatkan pelayanan publik kita,”
ujarnya.
Menurutnya, Kota Pontianak sudah mendapat penilaian terbaik
selama dua tahun berturut-turut, yakni 2016 dan 2017. Selanjutnya tidak dinilai lagi lantaran sudah
masuk zona hijau dengan skor 98,93 atau hampir mencapai sempurna.
“Meskipun masih ada beberapa pelayanan publik kita yang
masih perlu ditingkatkan terutama di Disdukcapil dan kelurahan karena
diperlukan penataan sarana prasarana dan SDM,” kata Edi.
Direktur Perkumpulan Bantuan Hukum Kalimantan (PBHK),
Khairuddin Zaki mengungkapkan, kegiatan yang digelar pihaknya ini ingin
mempertegas bahwa aturan dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang
pelayanan publik.
“Ini memberikan peluang bagi komunitas maupun organisasi
masyarakat sipil dalam membangun pelayanan publik,” tuturnya.
Selain itu, diperkuat dengan peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara (Menpan-RB) Nomor 16 Tahun 2017, di mana Pemerintah Daerah (pemda) wajib membuat forum
untuk memberikan masukan dan konsultasi-konsultasi terhadap layanan publik.
“Itu yang ingin kita tekankan. Program ini selain ditujukan
untuk komunitas dan Organisasi Masyarakat Sipil, kita juga akan berikan
training bagi ASN yang pelaksanaannya nanti terpisah,” imbuh Khairuddin.
Dijelaskannya lagi, bahwa penilaian Kemenpan-RB terhadap
Pemkot Pontianak, memang nilainya cukup baik. Meskipun diakuinya belum ada
pemantauan dari masyarakat sipil. Artinya, hanya orang menyampaikan pengaduan
biasa tanpa ada pengawalan, tetapi ketertarikan orang untuk melaporkan itu
dinilai sudah cukup tinggi.
“Tentu dengan adanya sosialisasi kepada masyarakat
bahwa masyarakat punya hak yang sama
mendapatkan pelayanan publik yang baik, kedepannya kita berharap akan jauh
lebih baik dari sebelumnya,” ucapnya.
Pihaknya juga akan mengintegrasikan laporan pengaduan dari
masyarakat yang masuk di daerah terkoneksi ke pemerintah pusat. Dimana laporan
itu apabila dalam lima hari kerja belum diselesaikan oleh pemda, maka secara
otomatis pengaduan itu akan diteruskan ke pusat. Dengan diteruskannya laporan
pengaduan itu ke pusat, kata Khairuddin, sebenarnya menjadi suatu tamparan bagi
pemda. Semestinya, pemda harus bergerak cepat dalam merespon setiap laporan
atau pengaduan.
“Sehingga pengaduan yang disampaikan masyarakat Pontianak
bisa terselesaikan oleh Pemkot Pontianak tanpa perlu diteruskan ke pemerintah
pusat,” pungkasnya. (jim/humpro)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini