Pemkot Pontianak Komitmen Tingkatkan Kapasitas ASN dalam Pelayanan Publik

KalbarOnline, Pontianak – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan terus memacu komitmen Aparatur Sipil Negara (ASN) meningkatkan kapasitasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal tersebut diungkapkannya usai membuka secara resmi Training Pelayanan Publik dan Kode Etik ASN bagi Organisasi Masyarakat Sipil dan Komunitas di Hotel Santika Pontianak, Jumat (26/7/2019).

“Hari ini dibuka kegiatan training pelayanan publik dan peningkatan kode etik ASN bagi organisasi masyarakat sipil dan komunitas, ini bagus sama-sama bersinergi bagaimana meningkatkan pelayanan publik kita,” ujarnya.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Menurutnya, Kota Pontianak sudah mendapat penilaian terbaik selama dua tahun berturut-turut, yakni 2016 dan 2017.  Selanjutnya tidak dinilai lagi lantaran sudah masuk zona hijau dengan skor 98,93 atau hampir mencapai sempurna.

“Meskipun masih ada beberapa pelayanan publik kita yang masih perlu ditingkatkan terutama di Disdukcapil dan kelurahan karena diperlukan penataan sarana prasarana dan SDM,” kata Edi.

Baca Juga :  Pj Gubernur Harisson Harap Lansia Terus Bermanfaat Bagi Dirinya dan Lingkungannya

Direktur Perkumpulan Bantuan Hukum Kalimantan (PBHK), Khairuddin Zaki mengungkapkan, kegiatan yang digelar pihaknya ini ingin mempertegas bahwa aturan dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

“Ini memberikan peluang bagi komunitas maupun organisasi masyarakat sipil dalam membangun pelayanan publik,” tuturnya.

Selain itu, diperkuat dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan-RB) Nomor 16 Tahun 2017, di mana  Pemerintah Daerah (pemda) wajib membuat forum untuk memberikan masukan dan konsultasi-konsultasi terhadap layanan publik.

“Itu yang ingin kita tekankan. Program ini selain ditujukan untuk komunitas dan Organisasi Masyarakat Sipil, kita juga akan berikan training bagi ASN yang pelaksanaannya nanti terpisah,” imbuh Khairuddin.

Dijelaskannya lagi, bahwa penilaian Kemenpan-RB terhadap Pemkot Pontianak, memang nilainya cukup baik. Meskipun diakuinya belum ada pemantauan dari masyarakat sipil. Artinya, hanya orang menyampaikan pengaduan biasa tanpa ada pengawalan, tetapi ketertarikan orang untuk melaporkan itu dinilai sudah cukup tinggi.

Baca Juga :  36 Kasus TPPO Terjadi di 14 Kabupaten Kota di Kalbar

“Tentu dengan adanya sosialisasi kepada masyarakat bahwa  masyarakat punya hak yang sama mendapatkan pelayanan publik yang baik, kedepannya kita berharap akan jauh lebih baik dari sebelumnya,” ucapnya.

Pihaknya juga akan mengintegrasikan laporan pengaduan dari masyarakat yang masuk di daerah terkoneksi ke pemerintah pusat. Dimana laporan itu apabila dalam lima hari kerja belum diselesaikan oleh pemda, maka secara otomatis pengaduan itu akan diteruskan ke pusat. Dengan diteruskannya laporan pengaduan itu ke pusat, kata Khairuddin, sebenarnya menjadi suatu tamparan bagi pemda. Semestinya, pemda harus bergerak cepat dalam merespon setiap laporan atau pengaduan.

“Sehingga pengaduan yang disampaikan masyarakat Pontianak bisa terselesaikan oleh Pemkot Pontianak tanpa perlu diteruskan ke pemerintah pusat,” pungkasnya. (jim/humpro)

Comment