Pontianak    

Pemkot Pontianak Komitmen Tingkatkan Kapasitas ASN dalam Pelayanan Publik

Oleh : Jauhari Fatria
Sabtu, 27 Juli 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, Pemerintah

Kota (Pemkot) Pontianak akan terus memacu komitmen Aparatur Sipil Negara (ASN)

meningkatkan kapasitasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal

tersebut diungkapkannya usai membuka secara resmi Training Pelayanan Publik dan

Kode Etik ASN bagi Organisasi Masyarakat Sipil dan Komunitas di Hotel Santika

Pontianak, Jumat (26/7/2019).

“Hari ini dibuka kegiatan training pelayanan publik dan

peningkatan kode etik ASN bagi organisasi masyarakat sipil dan komunitas, ini

bagus sama-sama bersinergi bagaimana meningkatkan pelayanan publik kita,”

ujarnya.

Menurutnya, Kota Pontianak sudah mendapat penilaian terbaik

selama dua tahun berturut-turut, yakni 2016 dan 2017.  Selanjutnya tidak dinilai lagi lantaran sudah

masuk zona hijau dengan skor 98,93 atau hampir mencapai sempurna.

“Meskipun masih ada beberapa pelayanan publik kita yang

masih perlu ditingkatkan terutama di Disdukcapil dan kelurahan karena

diperlukan penataan sarana prasarana dan SDM,” kata Edi.

Direktur Perkumpulan Bantuan Hukum Kalimantan (PBHK),

Khairuddin Zaki mengungkapkan, kegiatan yang digelar pihaknya ini ingin

mempertegas bahwa aturan dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang

pelayanan publik.

“Ini memberikan peluang bagi komunitas maupun organisasi

masyarakat sipil dalam membangun pelayanan publik,” tuturnya.

Selain itu, diperkuat dengan peraturan Menteri Pendayagunaan

Aparatur Negara (Menpan-RB) Nomor 16 Tahun 2017, di mana  Pemerintah Daerah (pemda) wajib membuat forum

untuk memberikan masukan dan konsultasi-konsultasi terhadap layanan publik.

“Itu yang ingin kita tekankan. Program ini selain ditujukan

untuk komunitas dan Organisasi Masyarakat Sipil, kita juga akan berikan

training bagi ASN yang pelaksanaannya nanti terpisah,” imbuh Khairuddin.

Dijelaskannya lagi, bahwa penilaian Kemenpan-RB terhadap

Pemkot Pontianak, memang nilainya cukup baik. Meskipun diakuinya belum ada

pemantauan dari masyarakat sipil. Artinya, hanya orang menyampaikan pengaduan

biasa tanpa ada pengawalan, tetapi ketertarikan orang untuk melaporkan itu

dinilai sudah cukup tinggi.

“Tentu dengan adanya sosialisasi kepada masyarakat

bahwa  masyarakat punya hak yang sama

mendapatkan pelayanan publik yang baik, kedepannya kita berharap akan jauh

lebih baik dari sebelumnya,” ucapnya.

Pihaknya juga akan mengintegrasikan laporan pengaduan dari

masyarakat yang masuk di daerah terkoneksi ke pemerintah pusat. Dimana laporan

itu apabila dalam lima hari kerja belum diselesaikan oleh pemda, maka secara

otomatis pengaduan itu akan diteruskan ke pusat. Dengan diteruskannya laporan

pengaduan itu ke pusat, kata Khairuddin, sebenarnya menjadi suatu tamparan bagi

pemda. Semestinya, pemda harus bergerak cepat dalam merespon setiap laporan

atau pengaduan.

“Sehingga pengaduan yang disampaikan masyarakat Pontianak

bisa terselesaikan oleh Pemkot Pontianak tanpa perlu diteruskan ke pemerintah

pusat,” pungkasnya. (jim/humpro)

Artikel Selanjutnya
Pemkot Pontianak Berencana Bangun Mal Pelayanan Publik
Sabtu, 27 Juli 2019
Artikel Sebelumnya
Bahasan ke Mahasiswa Magang IKIP : Jadi Guru Handal dan Inovatif
Sabtu, 27 Juli 2019

Berita terkait