Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 17 Agustus 2019 |
KalbarOnline, Kubu
Raya – Perayaan HUT Republik Indonesia ke-74 tahun tercoreng dengan adanya pengibaran
sejumlah bendera kuning bertuliskan ‘PKI’ oleh seorang pria tua berinisial TFS
(76) di sekitar Gg. Flamboyan II, Jalan Adisucipto, Kubu Raya, Sabtu
(17/8/2019).
Tak berlangsung lama, TFS yang merupakan warga setempat itu langsung
diamankan pihak kepolisian di kediamannya sekitar pukul 08.30 WIB tadi.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sebelas
lembar kain warna kuning bertuliskan PKI menggunakan cat merah berukuran 1x1,5
meter, sehelai bendera serupa yang dipasang depan rumah, tiga keping seng biru
bertuliskan PKI, sebatang patok belian tulisan PKI, kaleng cat warna merah, dua
potongan asbes yang sudah dicetak tulisan PKI, serta sebilah pisau ukuran 12
inci.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, hasil
interogasi terhadap saksi yakni dua anak kandung TFS, bahwa sejak lima tahun
yang lalu orang tuanya (TFS) menderita gangguan jiwa. Namun, kadang-kadang
sadar alias sehat.
Jika penyakitnya kambuh, TFS dikabarkan kembali berulah.
Perihal pemasangan bendera kuning bertuliskan PKI oleh TFS ini, kabarnya sudah
disampaikan ke Ketua RT dan diteruskan ke Kepala Desa setempat. Namun, belum
ada tindakan.
Adapun puncak dari ulah TFS yakni pada Sabtu pagi tadi
dengan memasang bendera tersebut di ruko depan gang. Kemudian dikejar oleh
anak-anak sekitar dan warga setempat. Setelahnya, TFS pulang ke rumah lalu mebawa
sebilah pisau.
Saat ini TFS sudah diamankan di Mako Polda Kalbar untuk
menjalani proses selanjutnya.
Perihal pengibaran bendera kuning bertuliskan ‘PKI’ ini juga
menjadi viral di sosial media melalui sebuah video yang telah beredar luas. Hal
ini pun mendapat beragam tanggapan dari warganet. Rerata warganet beranggapan,
pengibaran bendera tersebut menyayat hati rakyat Indonesia secara luas,
terlebih lagi di momen hari kemerdekaan Indonesia. Warganet juga berharap agar
pihak kepolisian mengusut tuntas perihal pengibaran bendera tersebut. (Fai/ian)
KalbarOnline, Kubu
Raya – Perayaan HUT Republik Indonesia ke-74 tahun tercoreng dengan adanya pengibaran
sejumlah bendera kuning bertuliskan ‘PKI’ oleh seorang pria tua berinisial TFS
(76) di sekitar Gg. Flamboyan II, Jalan Adisucipto, Kubu Raya, Sabtu
(17/8/2019).
Tak berlangsung lama, TFS yang merupakan warga setempat itu langsung
diamankan pihak kepolisian di kediamannya sekitar pukul 08.30 WIB tadi.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sebelas
lembar kain warna kuning bertuliskan PKI menggunakan cat merah berukuran 1x1,5
meter, sehelai bendera serupa yang dipasang depan rumah, tiga keping seng biru
bertuliskan PKI, sebatang patok belian tulisan PKI, kaleng cat warna merah, dua
potongan asbes yang sudah dicetak tulisan PKI, serta sebilah pisau ukuran 12
inci.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, hasil
interogasi terhadap saksi yakni dua anak kandung TFS, bahwa sejak lima tahun
yang lalu orang tuanya (TFS) menderita gangguan jiwa. Namun, kadang-kadang
sadar alias sehat.
Jika penyakitnya kambuh, TFS dikabarkan kembali berulah.
Perihal pemasangan bendera kuning bertuliskan PKI oleh TFS ini, kabarnya sudah
disampaikan ke Ketua RT dan diteruskan ke Kepala Desa setempat. Namun, belum
ada tindakan.
Adapun puncak dari ulah TFS yakni pada Sabtu pagi tadi
dengan memasang bendera tersebut di ruko depan gang. Kemudian dikejar oleh
anak-anak sekitar dan warga setempat. Setelahnya, TFS pulang ke rumah lalu mebawa
sebilah pisau.
Saat ini TFS sudah diamankan di Mako Polda Kalbar untuk
menjalani proses selanjutnya.
Perihal pengibaran bendera kuning bertuliskan ‘PKI’ ini juga
menjadi viral di sosial media melalui sebuah video yang telah beredar luas. Hal
ini pun mendapat beragam tanggapan dari warganet. Rerata warganet beranggapan,
pengibaran bendera tersebut menyayat hati rakyat Indonesia secara luas,
terlebih lagi di momen hari kemerdekaan Indonesia. Warganet juga berharap agar
pihak kepolisian mengusut tuntas perihal pengibaran bendera tersebut. (Fai/ian)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini