Ketersediaan Blanko KTP-el Terbatas
KalbarOnline, Pontianak – Ketersediaan blanko KTP elektronik (KTP-el) yang terbatas menjadi kendala kepemilikan kartu identitas tersebut. Hal itu disebabkan alokasi blanko yang dikirim dari pusat sangat terbatas. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menjelaskan bahwa blanko KTP-el didrop dari pemerintah pusat dan harus diambil oleh pemerintah daerah.
“Dua hari lalu kita baru mendapat 500 blanko dari pusat, padahal blanko yang kita butuhkan 16 ribu,” sebutnya usai meninjau pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak di Gedung Terpadu Sutoyo, Rabu (11/9/2019).
Besarnya kebutuhan blanko KTP-el lantaran kian bertambahnya anak yang menginjak usia 17 tahun dan wajib KTP, jumlahnya setiap tahun rerata 12 ribu jiwa. Belum termasuk warga pindahan, KTP hilang, rusak dan sebagainya. Jumlah keseluruhan kebutuhan KTP-el diperkirakan 14 ribu setiap tahunnya.
“Setiap hari mesin cetak hanya mampu mencetak 250 KTP-el,” ungkapnya.
Sebagai solusi sementara, lanjut Edi, dikeluarkanlah Surat Keterangan Tanda Penduduk sebagai pengganti KTP-el sambil menunggu antrian datangnya blanko KTP-el.
“Fungsinya sama seperti KTP-el hanya fisiknya menggunakan kertas,” terangnya.
Berkaitan dengan antrian, menurutnya, diprioritaskan bagi warga yang membutuhkan untuk mengurus BPJS, untuk melaksanakan ibadah haji atau umroh, urusan Visa, dan sebagainya yang memang benar-benar membutuhkan KTP-el.
Namun yang menjadi permasalahan, KTP-el yang sudah dicetak dan didistribusikan ke kelurahan-kelurahan tetapi belum diambil oleh warga bersangkutan. Oleh sebab itu, dirinya meminta pihak Disdukcapil Kota Pontianak membuat akun Disdukcapil Info yang isinya menginformasikan KTP-el yang sudah dicetak. Kendala lainnya adalah adanya perekaman data yang tidak valid sehingga KTP tidak bisa dicetak, seperti iris mata dan fingerprint.
“Kita harus terus berinovasi agar pelayanan cepat dan warga terlayani dengan baik,” pungkasnya. (jim/humpro)
Comment