Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 29 Oktober 2019 |
KalbarOnline,
Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mengatakan saat ini
jarang sekali penceramah atau pun pendakwah berbicara tentang hukum perkawinan
dan kewarisan Islam. Padahal menurutnya, hal itu setiap hari dilakoni. Hal ini
disampaikan Midji saat menghadiri Wiuda Purna Bhakti dan Ramah Tamah Ketua
Pengadilan Tinggi Agama Pontianak di Hotel Kapuas Palace, Pontianak, Selasa
(29/10/2019).
“Saya mengajak kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA)
yang baru selain menjadi Hakim pemutus perkara juga tidak kalah pentingnya
melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang ketentuan-ketentuan yang kita lihat
perkaranya lebih banyak yaitu perkawinan,” kata Midji.
Di kesempatan itu juga Midji menegaskan bahwa pihaknya akan
melakukan evaluasi penyebab terjadinya perceraian sekaligus menggelar
sosialisasi pencegahannya.
Tak hanya itu, Midji juga membahas mengenai kepastian hukum untuk
perkawinan yang tidak tercatatkan. Perkawinan tersebut, kata dia, sah karena
sudah sesuai Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Tapi, kata dia, karena tidak dicatatkan dan dilakukan di hadapan penghulu, maka
diakui tidak sah secara negara.
“Ada kesalahan dari kita selama ini pemahamannya nikah yang
diminta ijab kabulkan oleh seorang kyai sebenarnya boleh, karena KUA itu hanya
menyaksikan untuk mencatat dan dicatatkan, Kyai boleh tapi bukan berlaku
sebagai penghulu atau pencatat nikah,” jelasnya.
Orang nomor wahid di Bumi Tanjungpura ini juga membahas
masalah kewarisan. Yang menurutnya juga harus diberikan pemahaman bahwa ada
hal-hal yang baru di dalam kompilasi hukum Islam yang mengubah itu.
“Mudah-mudahan masyarakat Islam itu paripurna dalam memahami
tentang ajaran agama, jangan sampai berkehidupan bernegara kita berbicara
tentang radikalisme,” pesannya.
Di kesempatan itu, Midji juga mengucapkan permohonan maaf kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak yang lama. Ia mendoakan agar selalu sehat dan sukses.
“Atas nama Pemprov Kalbar dan mewakili Fokompimda Kalbar saya ucapkan permohonan maaf dan semoga bapak selalu sehat dan kita bisa ketemu di kegiatan lainnya,” pungkasnya. (Fai)
KalbarOnline,
Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mengatakan saat ini
jarang sekali penceramah atau pun pendakwah berbicara tentang hukum perkawinan
dan kewarisan Islam. Padahal menurutnya, hal itu setiap hari dilakoni. Hal ini
disampaikan Midji saat menghadiri Wiuda Purna Bhakti dan Ramah Tamah Ketua
Pengadilan Tinggi Agama Pontianak di Hotel Kapuas Palace, Pontianak, Selasa
(29/10/2019).
“Saya mengajak kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA)
yang baru selain menjadi Hakim pemutus perkara juga tidak kalah pentingnya
melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang ketentuan-ketentuan yang kita lihat
perkaranya lebih banyak yaitu perkawinan,” kata Midji.
Di kesempatan itu juga Midji menegaskan bahwa pihaknya akan
melakukan evaluasi penyebab terjadinya perceraian sekaligus menggelar
sosialisasi pencegahannya.
Tak hanya itu, Midji juga membahas mengenai kepastian hukum untuk
perkawinan yang tidak tercatatkan. Perkawinan tersebut, kata dia, sah karena
sudah sesuai Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Tapi, kata dia, karena tidak dicatatkan dan dilakukan di hadapan penghulu, maka
diakui tidak sah secara negara.
“Ada kesalahan dari kita selama ini pemahamannya nikah yang
diminta ijab kabulkan oleh seorang kyai sebenarnya boleh, karena KUA itu hanya
menyaksikan untuk mencatat dan dicatatkan, Kyai boleh tapi bukan berlaku
sebagai penghulu atau pencatat nikah,” jelasnya.
Orang nomor wahid di Bumi Tanjungpura ini juga membahas
masalah kewarisan. Yang menurutnya juga harus diberikan pemahaman bahwa ada
hal-hal yang baru di dalam kompilasi hukum Islam yang mengubah itu.
“Mudah-mudahan masyarakat Islam itu paripurna dalam memahami
tentang ajaran agama, jangan sampai berkehidupan bernegara kita berbicara
tentang radikalisme,” pesannya.
Di kesempatan itu, Midji juga mengucapkan permohonan maaf kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak yang lama. Ia mendoakan agar selalu sehat dan sukses.
“Atas nama Pemprov Kalbar dan mewakili Fokompimda Kalbar saya ucapkan permohonan maaf dan semoga bapak selalu sehat dan kita bisa ketemu di kegiatan lainnya,” pungkasnya. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini