Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 03 Januari 2020 |
KalbarOnline, Kubu
Raya – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kubu
Raya mampu melampaui target pajak daerah yang telah ditetapkan. 31 Desember
2019, dari target yang ditetapkan sebesar Rp125,55 miliar, tercapai Rp126,42 miliar
atau sebesar 100,52 persen.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, Supriaji
melalui Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi (P2E), Sagi
menerangkan, beberapa sektor yang mengalami peningkatan secara signifikan di antaranya
pajak restoran, pajak pengambilan mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi
dan bangunan dan pajak parkir.
“Peningkatan ini merupakan hasil kerja keras dari berbagai
pihak,” ujar Sagi di Sungai Raya, kemarin.
Sagi menuturkan, pemasangan alat perekam data transaksi pada
tempat usaha terutama restoran turut memberikan pengaruh signifikan terhadap
peningkatan pajak daerah.Ia mengungkapkan, di tahun 2020 akan dilakukan
penambahan alat perekam data transaksi. Sehingga setiap pelaku usaha di
Kabupaten Kubu Raya tidak lagi melakukan pembayaran secara manual dengan bon
bill.
“Hal ini dilakukan agar tercipta transparansi dan trust baik
dari pelaku usaha, Pemerintah, dan masyarakat. Sehingga dapat lebih
mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kubu Raya,” terangnya.
Ia melanjutkan, berbagai pelayanan dalam jaringan (online)
yang dilakukan, misalnya dalam pembayaran PBB, juga turut membantu
terlampauinya target yang telah ditetapkan.
Pembayaran PBB yang dapat dilakukan di seluruh Anjungan
Tunai Mandiri (ATM) Bank Kalbar maupun Kantor Pos juga memudahkan masyarakat
menunaikan kewajibannya.
“Ke depannya akan diupayakan penambahan channel atau saluran
pembayaran sehingga dapat lebih memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan
pembayaran,” ungkapnya.
Untuk target, kata Sagi pendapatan pajak daerah tahun 2020,
terdapat kenaikan sebesar Rp 16 Miliar.
Ia menyatakan berbagai usaha yang telah memberikan hasil yang baik akan
diteruskan.
“Sambil terus melakukan berbagai perbaikan maupun
peningkatan agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai secara optimal,”
tambahnya. (ian)
KalbarOnline, Kubu
Raya – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kubu
Raya mampu melampaui target pajak daerah yang telah ditetapkan. 31 Desember
2019, dari target yang ditetapkan sebesar Rp125,55 miliar, tercapai Rp126,42 miliar
atau sebesar 100,52 persen.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, Supriaji
melalui Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi (P2E), Sagi
menerangkan, beberapa sektor yang mengalami peningkatan secara signifikan di antaranya
pajak restoran, pajak pengambilan mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi
dan bangunan dan pajak parkir.
“Peningkatan ini merupakan hasil kerja keras dari berbagai
pihak,” ujar Sagi di Sungai Raya, kemarin.
Sagi menuturkan, pemasangan alat perekam data transaksi pada
tempat usaha terutama restoran turut memberikan pengaruh signifikan terhadap
peningkatan pajak daerah.Ia mengungkapkan, di tahun 2020 akan dilakukan
penambahan alat perekam data transaksi. Sehingga setiap pelaku usaha di
Kabupaten Kubu Raya tidak lagi melakukan pembayaran secara manual dengan bon
bill.
“Hal ini dilakukan agar tercipta transparansi dan trust baik
dari pelaku usaha, Pemerintah, dan masyarakat. Sehingga dapat lebih
mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kubu Raya,” terangnya.
Ia melanjutkan, berbagai pelayanan dalam jaringan (online)
yang dilakukan, misalnya dalam pembayaran PBB, juga turut membantu
terlampauinya target yang telah ditetapkan.
Pembayaran PBB yang dapat dilakukan di seluruh Anjungan
Tunai Mandiri (ATM) Bank Kalbar maupun Kantor Pos juga memudahkan masyarakat
menunaikan kewajibannya.
“Ke depannya akan diupayakan penambahan channel atau saluran
pembayaran sehingga dapat lebih memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan
pembayaran,” ungkapnya.
Untuk target, kata Sagi pendapatan pajak daerah tahun 2020,
terdapat kenaikan sebesar Rp 16 Miliar.
Ia menyatakan berbagai usaha yang telah memberikan hasil yang baik akan
diteruskan.
“Sambil terus melakukan berbagai perbaikan maupun
peningkatan agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai secara optimal,”
tambahnya. (ian)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini