KalbarOnline, Kubu Raya – Pemerintah Kabupaten Kubu Rayabakal segera menerapkan perekaman data transaksi secara online untuk pembayaran dan penerimaan pajak daerah usaha hotel, restoran, hiburan dan parkir dalam waktu dekat ini.
Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Rertribusi Daerah (BPPRD) Kubu Raya, Supriaji saat ditemui usai mengikuti diskusi panel optimalisasi pendapatan daerah di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, belum lama ini.
Pelaksanaan diskusi panel tersebut diprakarsai oleh Tim Korsupgah (Koordinasi dan Sipervisi Bidang Pencegahan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sebagaimana paparan dari Direksi Bank Kalbar, pada awal Mei 2019 akan dilaksanakan pemasangan terhadap alat perekam data tersebut sebanyak 35 unit,” ucapnya.
Dirinya menerangkan dari 35 titik pelaku usaha di Kubu Raya setiap tiga bulannya akan dilakukan evaluasi terhadap pembayaran wajib pajak serta penerimaan pajak usaha. Pengevaluasian tersebut dilakukan oleh Tim Korsupgah wilayah Kalbar kepada BPPRD Kubu Raya dan Bank Kalbar.
Supriaji menuturkan, evaluasi penerimaan pajak yang dilakukan Korsupgah tidak hanya kepada instansi-instansi terkait, namun juga menyasar kepada tempat pemilik usaha wajib pajak.
“Pemasangan alat perekam data transaksi secara online tersebut dimaksudkan untuk memperoleh data yang memadai dari cash register di tempat-tempat usaha yang akan terakumulasi sebagai omzet. Sehingga menekan angka kebocoran serendah mungkin. Sedangkan tujuannya adalah optimalisasi pendapatan daerah, khususnya pajak daerah,” harapnya. (ian)
Comment