Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 17 Januari 2020 |
KalbarOnline, Melawi – Ditreskrimsus Polda Kalbar berhasil menggagalkan praktek illegal BBM antara SPBU dan penampung minyak bersubsidi di Kabupaten Melawi, Kamis (16/1/2020). Sedikitnya 5.200 liter BBM jenis solar berhasil diamankan petugas.
Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah mengungkapan bahwa pihaknya berhasil mengamankan enam tersangka dengan modus menyulap tangki kendaraan dan menyiapkan drum plastik.
"Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Tim Subdit 4 Ditreskrimsus melakukan penyelidikan di salah satu SPBU di Kabupaten Melawi. Pada Kamis 16 Januari, tim menemukan enam kendaraan yang mengantri bbm jenis solar, di mana tanki sudah dimodifikasi dan juga membawa drum plastik," ungkapnya.
Kombes Pol Mahyudi menerangkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pihak SPBU menjual Rp5.700,- dari harga yang ditetapkan oleh Pemerintah sebesar Rp5.150,- sehingga pihak SPBU diduga dengan sengaja telah mengambil keuntungan penjualan BBM jenis solar subsidi perliter sebesar Rp 550.
"Selanjutnya para penampung ini menjual kembali melalui kios kios dengan harga variatif di wilayah Kabupaten Melawi," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, selain mengamankan enam tersangka dengan inisial masing-masing AS, JA, AM, SW, I dan ED pihaknya turut mengamankan kendaraan dengan BBM Solar bersubsidi kurang lebih 5.200 Liter. Sementara itu, manajer SPBU yang terdaftar dengan NO. 64.786.07 turut digelandang pihak kepolisian guna pemeriksaan.
"Sampai saat ini masih dilakukan pendalaman dan pengembangan," tutupnya.
Para pelaku terancam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Fai)
KalbarOnline, Melawi – Ditreskrimsus Polda Kalbar berhasil menggagalkan praktek illegal BBM antara SPBU dan penampung minyak bersubsidi di Kabupaten Melawi, Kamis (16/1/2020). Sedikitnya 5.200 liter BBM jenis solar berhasil diamankan petugas.
Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah mengungkapan bahwa pihaknya berhasil mengamankan enam tersangka dengan modus menyulap tangki kendaraan dan menyiapkan drum plastik.
"Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Tim Subdit 4 Ditreskrimsus melakukan penyelidikan di salah satu SPBU di Kabupaten Melawi. Pada Kamis 16 Januari, tim menemukan enam kendaraan yang mengantri bbm jenis solar, di mana tanki sudah dimodifikasi dan juga membawa drum plastik," ungkapnya.
Kombes Pol Mahyudi menerangkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pihak SPBU menjual Rp5.700,- dari harga yang ditetapkan oleh Pemerintah sebesar Rp5.150,- sehingga pihak SPBU diduga dengan sengaja telah mengambil keuntungan penjualan BBM jenis solar subsidi perliter sebesar Rp 550.
"Selanjutnya para penampung ini menjual kembali melalui kios kios dengan harga variatif di wilayah Kabupaten Melawi," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, selain mengamankan enam tersangka dengan inisial masing-masing AS, JA, AM, SW, I dan ED pihaknya turut mengamankan kendaraan dengan BBM Solar bersubsidi kurang lebih 5.200 Liter. Sementara itu, manajer SPBU yang terdaftar dengan NO. 64.786.07 turut digelandang pihak kepolisian guna pemeriksaan.
"Sampai saat ini masih dilakukan pendalaman dan pengembangan," tutupnya.
Para pelaku terancam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini