Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 24 Januari 2020 |
Berperan mengatur pembelian BBM bersubsidi
KalbarOnline, Melawi – Pengungkapan praktek illegal transaksi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan oleh Dit Reskrimsus Polda Kalbar beberapa waktu lalu di Kabupaten Melawi memasuki babak baru.
Pasca diungkap beberapa waktu lalu, pihak kepolisian akhirnya menetapkan MK selaku manajer SPBU tersebut sebagai tersangka. Hal ini turut dibenarkan oleh Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah, Kamis (23/1/2020).
"Telah ditetapkan status tersangka terhadap Manajer SPBU NO. 64.786.07 dengan inisial MK. Penetapan ini hasil dari pengembangan kasus ditangkapnya enam tersangka para penampung BBM bersubsidi pada 16 Januari 2020 lalu di salah satu SPBU di Kabupaten Melawi," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa peran MK selaku manager SPBU ialah menentukan kelebihan harga yang dijual kepada para penampung.
"Harga yang ditetapkan pemerintah perliternya untuk solar itu Rp5.150, kemudian MK melakukan perjanjian kepada para penampung dengan menaiki harga perliternya menjadi Rp 5.700," jelasnya.
Ia turut mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan bahwa manajer SPBU berinsial MK juga berperan untuk menentukan banyaknya jumlah solar yang dapat dibeli oleh para pengantri atau penampung baik dengan kapasitas besar menggunakan drum maupun dengan menggunakan tangki modifikasi.
"Jadi perliternya SPBU ini untuk solar mendapatkan 550 rupiah. Total kemarin yang berhasil disita pada tanggal 16 Januari sebanyak 5.200 liter," ungkapnya.
Atas perbuatannya MK terancam Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Fai)
Berperan mengatur pembelian BBM bersubsidi
KalbarOnline, Melawi – Pengungkapan praktek illegal transaksi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan oleh Dit Reskrimsus Polda Kalbar beberapa waktu lalu di Kabupaten Melawi memasuki babak baru.
Pasca diungkap beberapa waktu lalu, pihak kepolisian akhirnya menetapkan MK selaku manajer SPBU tersebut sebagai tersangka. Hal ini turut dibenarkan oleh Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah, Kamis (23/1/2020).
"Telah ditetapkan status tersangka terhadap Manajer SPBU NO. 64.786.07 dengan inisial MK. Penetapan ini hasil dari pengembangan kasus ditangkapnya enam tersangka para penampung BBM bersubsidi pada 16 Januari 2020 lalu di salah satu SPBU di Kabupaten Melawi," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa peran MK selaku manager SPBU ialah menentukan kelebihan harga yang dijual kepada para penampung.
"Harga yang ditetapkan pemerintah perliternya untuk solar itu Rp5.150, kemudian MK melakukan perjanjian kepada para penampung dengan menaiki harga perliternya menjadi Rp 5.700," jelasnya.
Ia turut mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan bahwa manajer SPBU berinsial MK juga berperan untuk menentukan banyaknya jumlah solar yang dapat dibeli oleh para pengantri atau penampung baik dengan kapasitas besar menggunakan drum maupun dengan menggunakan tangki modifikasi.
"Jadi perliternya SPBU ini untuk solar mendapatkan 550 rupiah. Total kemarin yang berhasil disita pada tanggal 16 Januari sebanyak 5.200 liter," ungkapnya.
Atas perbuatannya MK terancam Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini