Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 21 Februari 2020 |
KalbarOnline, Sekadau
– Sebanyak 16.228 foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat
berkas pencalonan jalur perseorangan telah diserahkan bakal pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Sekadau pada Pilkada serentak 2020, Abdul Hamid dan
Yovinus (AYO) dan telah diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau,
Jumat (21/2/2020).
Penyerahan berkas tersebut sebagai bentuk keseriusan
pasangan ini, kini mereka hanya menunggu hasil verifikasi faktual oleh KPU Sekadau.
“Kita serahkan semua kepada KPU, untuk melakukan verifikasi
berkas, karena sesuai aturan bulan Maret semuanya berkas dari calon
perseorangan sudah harus selesai,” kata Yovinus bakal calon Wakil Bupati kepada
para awak media, Jumat (21/2/2020) di Sekadau.
“Semua berkas yang kita serahkan tentu sudah lengkap, namun
KPU tentu harus mengecek kembali sesuai aturan mereka, kalau ada kekurangan
tentu LO nanti yang akan berhubungan dengan KPU,” tukasnya.
Sementara Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban melalui telpon
seluler kepada awak media mengatakan bahwa berkas persyaratan bakal calon
perseorangan untuk Abdul Hamid dan Yovinus telah diterima pihaknya. Namun,
selanjutnya langkah KPU, kata dia, mulai tanggal 26 Februari sampai 25 Maret akan
melakukan perbaikan adminitrasi.
“Baru selanjutnya kita akan lakukan verifikasi faktual. Kita
akan lakukan sesuai tahapan, yang ada,” tandasnya. (Mus)
KalbarOnline, Sekadau
– Sebanyak 16.228 foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat
berkas pencalonan jalur perseorangan telah diserahkan bakal pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Sekadau pada Pilkada serentak 2020, Abdul Hamid dan
Yovinus (AYO) dan telah diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau,
Jumat (21/2/2020).
Penyerahan berkas tersebut sebagai bentuk keseriusan
pasangan ini, kini mereka hanya menunggu hasil verifikasi faktual oleh KPU Sekadau.
“Kita serahkan semua kepada KPU, untuk melakukan verifikasi
berkas, karena sesuai aturan bulan Maret semuanya berkas dari calon
perseorangan sudah harus selesai,” kata Yovinus bakal calon Wakil Bupati kepada
para awak media, Jumat (21/2/2020) di Sekadau.
“Semua berkas yang kita serahkan tentu sudah lengkap, namun
KPU tentu harus mengecek kembali sesuai aturan mereka, kalau ada kekurangan
tentu LO nanti yang akan berhubungan dengan KPU,” tukasnya.
Sementara Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban melalui telpon
seluler kepada awak media mengatakan bahwa berkas persyaratan bakal calon
perseorangan untuk Abdul Hamid dan Yovinus telah diterima pihaknya. Namun,
selanjutnya langkah KPU, kata dia, mulai tanggal 26 Februari sampai 25 Maret akan
melakukan perbaikan adminitrasi.
“Baru selanjutnya kita akan lakukan verifikasi faktual. Kita
akan lakukan sesuai tahapan, yang ada,” tandasnya. (Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini