Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 04 Maret 2020 |
KalbarOnline, Pontianak – Sepanjang Februari 2020, sebanyak 34 laporan kasus kekerasan terhadap anak diterima KPPAD (Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah) Kalimantan Barat. Hal itu diungkapkan Komisioner KPPAD Kalbar, Sulasti, Selasa (3/3/2020).
“Dari sebanyak 34 laporan sepanjang Februari 2020 tersebut, tertinggi adalah kasus kekerasan seksual terhadap anak,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dari non-pengaduan kasus kejahatan seksual terdapat di lima daerah, yakni di Kota Pontianak satu laporan, Kabupaten Kapuas Hulu satu laporan, Kabupaten Bengkayang satu laporan, Kabupaten Sekadau satu laporan dan Kabupaten Sambas ada satu laporan.
“Untuk saat ini Kabupaten Sambas yang paling tinggi kasus kekerasan seksual terhadap anak dan di Kota Pontianak juga yang paling mendominasi terhadap kasus kekerasan seksual tersebut.” tukasnya.
Adapun faktor penyebab terjadi kekerasan seksual pada anak, lanjut dia, salah satunya yakni anak di bawah umur dibiarkan menonton video yang tidak pantas, seperti video porno dan lainnya.
“Dari informasi yang kami dapat, seperti pihak korban mudah sekali berpergian dengan teman laki-laki, untuk kasus perilaku seksual itu banyak dilakukan oleh kalangan orang terdekat, baik itu tetangga, keluarga dan orang lain yang sudah dikenal,” tukasnya.
Sementara Wakil Ketua KPPAD Kalbar, Tumbur Manalu mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan berbagai hal dalam rangka mencegah kekerasan fisik dan seksual terhadap anak sebagai lembaga independen yang memiliki tupoksi mendorong dan berkoordinasi dengan pemerintah.
“Kami sudah bekerjasama dengan pemerintah, Bupati dan Wakil Bupati, bahkan dengan dinas pun juga sudah pernah dilakukan guna mencegah kekerasan seksual yang ada di Kalbar, khususnya di Sambas yang mempunyai tingkat kekerasan seksual sangat tinggi,” tandasnya. (Fai)
KalbarOnline, Pontianak – Sepanjang Februari 2020, sebanyak 34 laporan kasus kekerasan terhadap anak diterima KPPAD (Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah) Kalimantan Barat. Hal itu diungkapkan Komisioner KPPAD Kalbar, Sulasti, Selasa (3/3/2020).
“Dari sebanyak 34 laporan sepanjang Februari 2020 tersebut, tertinggi adalah kasus kekerasan seksual terhadap anak,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dari non-pengaduan kasus kejahatan seksual terdapat di lima daerah, yakni di Kota Pontianak satu laporan, Kabupaten Kapuas Hulu satu laporan, Kabupaten Bengkayang satu laporan, Kabupaten Sekadau satu laporan dan Kabupaten Sambas ada satu laporan.
“Untuk saat ini Kabupaten Sambas yang paling tinggi kasus kekerasan seksual terhadap anak dan di Kota Pontianak juga yang paling mendominasi terhadap kasus kekerasan seksual tersebut.” tukasnya.
Adapun faktor penyebab terjadi kekerasan seksual pada anak, lanjut dia, salah satunya yakni anak di bawah umur dibiarkan menonton video yang tidak pantas, seperti video porno dan lainnya.
“Dari informasi yang kami dapat, seperti pihak korban mudah sekali berpergian dengan teman laki-laki, untuk kasus perilaku seksual itu banyak dilakukan oleh kalangan orang terdekat, baik itu tetangga, keluarga dan orang lain yang sudah dikenal,” tukasnya.
Sementara Wakil Ketua KPPAD Kalbar, Tumbur Manalu mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan berbagai hal dalam rangka mencegah kekerasan fisik dan seksual terhadap anak sebagai lembaga independen yang memiliki tupoksi mendorong dan berkoordinasi dengan pemerintah.
“Kami sudah bekerjasama dengan pemerintah, Bupati dan Wakil Bupati, bahkan dengan dinas pun juga sudah pernah dilakukan guna mencegah kekerasan seksual yang ada di Kalbar, khususnya di Sambas yang mempunyai tingkat kekerasan seksual sangat tinggi,” tandasnya. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini