Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 08 Maret 2020 |
KalbarOnline.com – Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengkritik pembentukan Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) oleh Presiden Jokowi di Kompleks Istana Negara, Senin (2/3/2020) lalu.
“Landasan Hukumnya apa pembentukan Badan Otorita ini? pembahasan lebih lanjut di Parlemen sampai RUU IKN disepakatai saja belum ada, masa sudah lompat buat peraturan presiden (perpres) badan otorita?” kata Mardani di Jakarta, Minggu (8/3/2020).
Lebih lanjut Ketua DPP PKS ini mengatakan terlalu dipaksakannya segala sesuatu sehingga semua dilabrak.
“Ini terkesan terlalu dipaksaka ya? segala sesuatu padahal harus sesuai prosedur hukum dan kajian masih mentah,” ujarnya.
Ia menyesalkan hal ini terjadi. Menurutnya proses dan tahapan pembuatan suatu kebijakan itu mestinya bukan masalah kejar tayang saja terlebih lagi terkait kebijakan besar kedepannya masalah pemindahan ibu kota negara. “Mohon dipertimbangkan hal ini,” tuturnya.
Lebih jauh Ia juga mendorong pentingnya keterbukaan dan pelibatan publik dalam kebijakan stategis seperti ini sehingga tidak digugat publik karena cacat hukum.
“Janganlah asal sembarang kebut tanpa taat prosedur hukum, di era keterbukaan ini informasi gampang di dapat, publik bisa menggugat,” tuturnya.
Mardani berharap Presiden memoderasi kebijakannya karena tidak taat prosedur hukum.
“Mohon maaf pak presiden, ini habitus politik yang kurang baik. sebaiknya bapak perlu moderasi terkait dipaksakannya pembentukan Badan Otoritas IKN ini. kita Ini negara hukum, negara bukan kerajaan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan telah mengantongi empat nama yang akan menjadi kandidat kepala Badan Otorita IKN di Istana negara, Senin (2/3/2020) lalu dan menyatakan akan mambuat perpers yang akan segera ia tanda tangani.[ab]
KalbarOnline.com – Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengkritik pembentukan Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) oleh Presiden Jokowi di Kompleks Istana Negara, Senin (2/3/2020) lalu.
“Landasan Hukumnya apa pembentukan Badan Otorita ini? pembahasan lebih lanjut di Parlemen sampai RUU IKN disepakatai saja belum ada, masa sudah lompat buat peraturan presiden (perpres) badan otorita?” kata Mardani di Jakarta, Minggu (8/3/2020).
Lebih lanjut Ketua DPP PKS ini mengatakan terlalu dipaksakannya segala sesuatu sehingga semua dilabrak.
“Ini terkesan terlalu dipaksaka ya? segala sesuatu padahal harus sesuai prosedur hukum dan kajian masih mentah,” ujarnya.
Ia menyesalkan hal ini terjadi. Menurutnya proses dan tahapan pembuatan suatu kebijakan itu mestinya bukan masalah kejar tayang saja terlebih lagi terkait kebijakan besar kedepannya masalah pemindahan ibu kota negara. “Mohon dipertimbangkan hal ini,” tuturnya.
Lebih jauh Ia juga mendorong pentingnya keterbukaan dan pelibatan publik dalam kebijakan stategis seperti ini sehingga tidak digugat publik karena cacat hukum.
“Janganlah asal sembarang kebut tanpa taat prosedur hukum, di era keterbukaan ini informasi gampang di dapat, publik bisa menggugat,” tuturnya.
Mardani berharap Presiden memoderasi kebijakannya karena tidak taat prosedur hukum.
“Mohon maaf pak presiden, ini habitus politik yang kurang baik. sebaiknya bapak perlu moderasi terkait dipaksakannya pembentukan Badan Otoritas IKN ini. kita Ini negara hukum, negara bukan kerajaan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan telah mengantongi empat nama yang akan menjadi kandidat kepala Badan Otorita IKN di Istana negara, Senin (2/3/2020) lalu dan menyatakan akan mambuat perpers yang akan segera ia tanda tangani.[ab]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini