Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 10 Maret 2020 |
KalbarOnline.com – Penerapan teknologi dalam industri jasa keuangan telah memudahkan masyarakat atau nasabahnya dalam melakukan transaksi. Bahkan dalam menyetor dan meminjam uang, masyarakat tidak perlu ke bank yang biasanya membutuhkan waktu yang cukup lama.
Akan tetapi, dibalik kemudahan itu ada risiko yang harus diketahui, salah satunya terkait data pribadi konsumen.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Junaidi Auly menilai, perlindungan data pribadi konsumen harus menjadi perhatian serius oleh pemerintah di era digital sekarang ini.
Lantatan menurutnya, literasi konsumen pada sektor jasa keuangan dan peran OJK sebagai pengawas operator jasa keuangan perlu ditingkatkan lagi.
“Setiap lembaga jasa keuangan diharapkan jangan mementingkan pemasaran produknya saja, lembaga harus lebih berkontribusi terhadap literasi dan perlindungan konsumen dalam hal data pribadi,” kata Junaidi dalam agenda Penyuluhan Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan dengan OJK Lampung di Terbanggi Besar, Lampung Tengah, pada Selasa, (10/3/2020).
Junaidi menjelaskan, bahwa data Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI) menyebutkan, pada 2019 terdapat 1.871 pengaduan konsumen. Sektor jasa keuangan yang paling mendominasi yaitu 46,9 persen, dengan rincian sektor perbankan 106 kasus, pinjaman online 96 kasus, perumahan 81 kasus, belanja online 34 kasus, dan leasing 32 kasus.
“Dari data tersebut, mengindikasikan bahwa sektor jasa keuangan mendominasi pengaduan, diharapkan kedepan lembaga jasa keuangan benar-benar memperbaiki jasa layanannya kepada konsumen. Tidak sekedar retorika semata, tapi ada tindakan nyata dan sesuai,” jelasnya.
Legislator dari dapil Lampung II ini mengatakan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen pada dasarnya memberikan jaminan bahwa setiap konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa.
“Namun disayangkan UU tersebut belum mengatur perlindungan data pribadi konsumen dan UU Perlindungan Data Pribadi masih dalam proses,” ungkap Politisi Fraksi PKS ini, menutup perbincangan. [rif]
KalbarOnline.com – Penerapan teknologi dalam industri jasa keuangan telah memudahkan masyarakat atau nasabahnya dalam melakukan transaksi. Bahkan dalam menyetor dan meminjam uang, masyarakat tidak perlu ke bank yang biasanya membutuhkan waktu yang cukup lama.
Akan tetapi, dibalik kemudahan itu ada risiko yang harus diketahui, salah satunya terkait data pribadi konsumen.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Junaidi Auly menilai, perlindungan data pribadi konsumen harus menjadi perhatian serius oleh pemerintah di era digital sekarang ini.
Lantatan menurutnya, literasi konsumen pada sektor jasa keuangan dan peran OJK sebagai pengawas operator jasa keuangan perlu ditingkatkan lagi.
“Setiap lembaga jasa keuangan diharapkan jangan mementingkan pemasaran produknya saja, lembaga harus lebih berkontribusi terhadap literasi dan perlindungan konsumen dalam hal data pribadi,” kata Junaidi dalam agenda Penyuluhan Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan dengan OJK Lampung di Terbanggi Besar, Lampung Tengah, pada Selasa, (10/3/2020).
Junaidi menjelaskan, bahwa data Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI) menyebutkan, pada 2019 terdapat 1.871 pengaduan konsumen. Sektor jasa keuangan yang paling mendominasi yaitu 46,9 persen, dengan rincian sektor perbankan 106 kasus, pinjaman online 96 kasus, perumahan 81 kasus, belanja online 34 kasus, dan leasing 32 kasus.
“Dari data tersebut, mengindikasikan bahwa sektor jasa keuangan mendominasi pengaduan, diharapkan kedepan lembaga jasa keuangan benar-benar memperbaiki jasa layanannya kepada konsumen. Tidak sekedar retorika semata, tapi ada tindakan nyata dan sesuai,” jelasnya.
Legislator dari dapil Lampung II ini mengatakan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen pada dasarnya memberikan jaminan bahwa setiap konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa.
“Namun disayangkan UU tersebut belum mengatur perlindungan data pribadi konsumen dan UU Perlindungan Data Pribadi masih dalam proses,” ungkap Politisi Fraksi PKS ini, menutup perbincangan. [rif]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini