Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 16 Maret 2020 |
KalbarOnline.com,JAKARTA — Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyebut beberapa instruksi pemerintah pusat kepada daerah ketika menangani permasalahan penyebaran virus corona.
Satu di antaranya, Doni menyebut, kebijakan daerah untuk mencegah penularan virus corona perlu dikonsultasikan dengan pemerintah pusat.
“Semua kebijakan daerah yang terkait dengan Covid-19 harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada pemerintah pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanagnan Covid-19,” kata Doni dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (16/3).
Selanjutnya, kata Doni, pemerintah daerah perlu menetapkan protokol ketat menangani penyebaran corona. Seperti menyediakan tim pakar hingga adanya proses pemulihan.
“Kemudian melakukan konsultasi tentang rencana kebijakan yang akan dibuat kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19,” lanjut dia.
Setelanjutnya, kata Doni, dalam rangka penanganan corona, pemerintah daerah perlu menekankan kepada social distancing atau jaga jarak antarmanusia.
“Selanjutnya penguatan fasilitas kesehatan dengan melibatkan rumah sakit pemerintah dan daerah, puskesmas, rumah sakit swasta, serta penguatan laboraturium di daerah masing-masing,” ungkap dia.
Arahan berikutnya, kata Doni, pemerintah daerah harus melakukan kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat untuk menangani corona.
Bahkan, pemerintah daerah perlu melibatkan karang taruna dan Ketua RT setempat mencegah penularan corona.
“Pemerintah daerah sebelum membuat keputusan diharapkan membentuk Gugus Tugas Daerah terlebih dahulu dan bersifat segera,” tutur Doni menyampaikan arahan yang lain.
Lebih lanjut, kata Doni, pemerintah pusat meminta daerah harus mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam menangani Covid-19
“Terakhir, pemerintah daerah wajib memperhatikan keselamatan masyarakat. Kepentingan antardaerah dan kepentingan semua,” tegasnya. (mg10/jpnn)
KalbarOnline.com,JAKARTA — Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyebut beberapa instruksi pemerintah pusat kepada daerah ketika menangani permasalahan penyebaran virus corona.
Satu di antaranya, Doni menyebut, kebijakan daerah untuk mencegah penularan virus corona perlu dikonsultasikan dengan pemerintah pusat.
“Semua kebijakan daerah yang terkait dengan Covid-19 harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada pemerintah pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanagnan Covid-19,” kata Doni dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (16/3).
Selanjutnya, kata Doni, pemerintah daerah perlu menetapkan protokol ketat menangani penyebaran corona. Seperti menyediakan tim pakar hingga adanya proses pemulihan.
“Kemudian melakukan konsultasi tentang rencana kebijakan yang akan dibuat kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19,” lanjut dia.
Setelanjutnya, kata Doni, dalam rangka penanganan corona, pemerintah daerah perlu menekankan kepada social distancing atau jaga jarak antarmanusia.
“Selanjutnya penguatan fasilitas kesehatan dengan melibatkan rumah sakit pemerintah dan daerah, puskesmas, rumah sakit swasta, serta penguatan laboraturium di daerah masing-masing,” ungkap dia.
Arahan berikutnya, kata Doni, pemerintah daerah harus melakukan kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat untuk menangani corona.
Bahkan, pemerintah daerah perlu melibatkan karang taruna dan Ketua RT setempat mencegah penularan corona.
“Pemerintah daerah sebelum membuat keputusan diharapkan membentuk Gugus Tugas Daerah terlebih dahulu dan bersifat segera,” tutur Doni menyampaikan arahan yang lain.
Lebih lanjut, kata Doni, pemerintah pusat meminta daerah harus mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam menangani Covid-19
“Terakhir, pemerintah daerah wajib memperhatikan keselamatan masyarakat. Kepentingan antardaerah dan kepentingan semua,” tegasnya. (mg10/jpnn)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini