Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 17 Maret 2020 |
KalbarOnline.com – Presiden Joko Widodo membuka pintu bagi pemerintah daerah untuk tetap mengomunikasikan soal wabah virus corona kepada masyarakat. Namun, semuanya harus dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Semua kebijakan daerah harus dibahas lebih dulu di tingkat pusat. Untuk mempermudah komunikasi, saya minta kepada daerah untuk membahasnya dengan kementerian terkait dan satgas. Untuk menghindari keseimpangsiuran informasi kepada publik, satgas jadi satu-satunya rujukan informasi ke masyarakat,” ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (16/1/2020).
Saat diminta penegasannya apakah pemerintah daerah tak boleh lagi menyampaikan informasi terkait corona, Jokowi membantah itu. “Boleh, tapi sekali lagi, dua hal yang berkaitan kebijakan yang besar agar berkomunikasi dengan Satgas Covid-19 atau menteri terkait,” tuturnya.
Sebelumnya, dia mengungkapkan sejumlah kebijakan terkait penanganan wabah corona. Di antaranya, penetapan lockdown atau isolasi total yang merupakan kewenangan pemerintah pusat. Selain itu, ada kebijakan soal anjuran belajar dari rumah bagi para siswa.
Diketahui, Jokowi lewat Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2020, membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19). Salah satu tugasnya adalah mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksaanaan kegiatan percepatan penanganan Covid-19.
Sejumlah kepala daerah, seperti Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Gubernur DKI Anies Baswedan, dalam beberapa hal lebih terbuka dalam menginformasikan soal sebaran wabah Covid-19 kepada masyarakat.[ab]
KalbarOnline.com – Presiden Joko Widodo membuka pintu bagi pemerintah daerah untuk tetap mengomunikasikan soal wabah virus corona kepada masyarakat. Namun, semuanya harus dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Semua kebijakan daerah harus dibahas lebih dulu di tingkat pusat. Untuk mempermudah komunikasi, saya minta kepada daerah untuk membahasnya dengan kementerian terkait dan satgas. Untuk menghindari keseimpangsiuran informasi kepada publik, satgas jadi satu-satunya rujukan informasi ke masyarakat,” ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (16/1/2020).
Saat diminta penegasannya apakah pemerintah daerah tak boleh lagi menyampaikan informasi terkait corona, Jokowi membantah itu. “Boleh, tapi sekali lagi, dua hal yang berkaitan kebijakan yang besar agar berkomunikasi dengan Satgas Covid-19 atau menteri terkait,” tuturnya.
Sebelumnya, dia mengungkapkan sejumlah kebijakan terkait penanganan wabah corona. Di antaranya, penetapan lockdown atau isolasi total yang merupakan kewenangan pemerintah pusat. Selain itu, ada kebijakan soal anjuran belajar dari rumah bagi para siswa.
Diketahui, Jokowi lewat Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2020, membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19). Salah satu tugasnya adalah mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksaanaan kegiatan percepatan penanganan Covid-19.
Sejumlah kepala daerah, seperti Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Gubernur DKI Anies Baswedan, dalam beberapa hal lebih terbuka dalam menginformasikan soal sebaran wabah Covid-19 kepada masyarakat.[ab]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini