KalbarOnline, Ketapang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang telah mengeluarkan surat edaran yang berisi imbauan Bupati Ketapang, Martin Rantan mengenai pembelian dan penjualan barang kebutuhan pokok secara bijak dan wajar sesuai arahan Presiden Republik Indonesia untuk melakukan extra effort menjaga stabilitas harga pangan.
Surat imbauan bernomor 750/0687/EKBANG-A tertanggal 17 Maret 2020 tersebut ditujukan ke masing-masing agen/distributor dan pengecer barang kebutuhan pokok, pengelola pasar tradisional, swalayan dan toko ritel modern, agen dan sub agen (Pangkalan) elpiji di wilayah Kabupaten Ketapang. Dalam surat itu sedikitnya terdapat 4 poin yang harus diperhatikan bersama semua pihak;
- Melakukan tindakan persuasif secara efektif, terukur dan tidak berlebihan kepada masyarakat/pembeli untuk dilakukan pembelian barang kebutuhan pokok secara wajar dan tidak panik. Pemerintah ketersediaan pasokan bahan pangan di seluruh wilayah Indonesia.
- Melakukan upaya khusus dalam menghimbau distributor barang kebutuhan pokok dan pelaku usaha (pasar tradisional / pasar desa dan toko ritel) dalam jaringan agen saudara untuk tidak menimbun stok dan menaikkan harga secara tidak wajar. Hargai acuan komoditas yang ditetapkan menteri Perdagangan dapat dijadikan salah satu landasan dalam menilai tingkat kewajibannya harga.
- Melakukan inspeksi ke kios/lapak dan perundangan dalam kawasan pasar yang saudara kelola untuk memastikan kewajaran harga dan ketersedian stok di tingkat penjual.
- Pemerintah Daerah bekerja sama dengan aparat Kepolisian dapat melaksanakan inspeksi penerapan dari surat edaran ini, jika ditemukan indikasi adanya ketidakwajaran kenaikan harga, gangguan distribusi kekurangan stok dan penimbunan. (Adi LC)
Comment