Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 03 Agustus 2020 |
KalbarOnline.com – Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2019 memutuskan melanjutkan tahapan rekrutmen. Pelamar yang dinyatakan lulus ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB) wajib daftar ulang. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan daftar ulang dilakukan 1–7 Agustus.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, peserta SKB dapat memilih lokasi ujian. Selain itu, dapat melakukan perubahan lokasi ujian maksimal tiga kali. ’’Saat pendaftaran ulang, peserta silakan mengisi kolom lokasi domisili (dalam atau luar negeri, Red),’’ jelasnya kemarin (2/8).
Jika domisilinya dalam negeri, peserta memilih kolom provinsi atau kabupaten sesuai tempat tinggal saat ini. Kemudian, peserta SKB juga bisa memilih titik lokasi tes SKB. Begitu juga untuk peserta SKB di luar negeri, tinggal memilih berada di negara mana mereka saat ini.
’’Kami ingatkan kepada peserta agar jangan sampai keliru pilih lokasi,’’ kata dia. Sebab, ketentuan panitia, peserta hanya bisa melakukan perubahan lokasi ujian maksimal tiga kali. Setelah selesai daftar ulang, peserta dapat mencetak ulang kartu tanda peserta SKB pada 8 Agustus depan.
Sebelumnya, panitia rekrutmen melakukan verifikasi data hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) pada 27–30 Juli. Kemudian, panitia mengumumkan kembali nama-nama pelamar yang lolos ke tahap SKB. Ketentuannya adalah peserta yang lolos ke tahap SKB sebanyak tiga kali formasi. Misalnya, formasi yang dibuka hanya untuk satu pelamar, peserta yang lolos SKB adalah tiga peserta dengan nilai SKD tertinggi.
Selain proses seleksi CPNS 2019, saat ini sedang digelar SKD untuk rekrutmen CPNS sekolah kedinasan 2020. Pelaksanaan seleksi berbasis komputer dimulai sejak 13 Juli. Pelaksanaan SKD untuk CPNS sekolah kedinasan rencananya berlangsung sampai 27 Agustus.
Data sementara yang diperoleh BKN per 30 Juli menyebutkan, rata-rata tingkat kelulusan nilai ambang batas (passing grade) mencapai 63,58 persen. Rerata kelulusan tertinggi ada di Politeknik Statistika STIS sebesar 81 persen, Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN) 69,32 persen, Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) 58,82 persen, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) 54,76 persen, Poltekip/Poltekim 53,5 persen, dan Sipencantar Kemenhub 53,41 persen.
Paryono mengatakan, banyaknya pelamar yang berhasil lolos ambang batas menandakan peserta telah siap sebelum ujian.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2019 memutuskan melanjutkan tahapan rekrutmen. Pelamar yang dinyatakan lulus ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB) wajib daftar ulang. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan daftar ulang dilakukan 1–7 Agustus.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, peserta SKB dapat memilih lokasi ujian. Selain itu, dapat melakukan perubahan lokasi ujian maksimal tiga kali. ’’Saat pendaftaran ulang, peserta silakan mengisi kolom lokasi domisili (dalam atau luar negeri, Red),’’ jelasnya kemarin (2/8).
Jika domisilinya dalam negeri, peserta memilih kolom provinsi atau kabupaten sesuai tempat tinggal saat ini. Kemudian, peserta SKB juga bisa memilih titik lokasi tes SKB. Begitu juga untuk peserta SKB di luar negeri, tinggal memilih berada di negara mana mereka saat ini.
’’Kami ingatkan kepada peserta agar jangan sampai keliru pilih lokasi,’’ kata dia. Sebab, ketentuan panitia, peserta hanya bisa melakukan perubahan lokasi ujian maksimal tiga kali. Setelah selesai daftar ulang, peserta dapat mencetak ulang kartu tanda peserta SKB pada 8 Agustus depan.
Sebelumnya, panitia rekrutmen melakukan verifikasi data hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) pada 27–30 Juli. Kemudian, panitia mengumumkan kembali nama-nama pelamar yang lolos ke tahap SKB. Ketentuannya adalah peserta yang lolos ke tahap SKB sebanyak tiga kali formasi. Misalnya, formasi yang dibuka hanya untuk satu pelamar, peserta yang lolos SKB adalah tiga peserta dengan nilai SKD tertinggi.
Selain proses seleksi CPNS 2019, saat ini sedang digelar SKD untuk rekrutmen CPNS sekolah kedinasan 2020. Pelaksanaan seleksi berbasis komputer dimulai sejak 13 Juli. Pelaksanaan SKD untuk CPNS sekolah kedinasan rencananya berlangsung sampai 27 Agustus.
Data sementara yang diperoleh BKN per 30 Juli menyebutkan, rata-rata tingkat kelulusan nilai ambang batas (passing grade) mencapai 63,58 persen. Rerata kelulusan tertinggi ada di Politeknik Statistika STIS sebesar 81 persen, Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN) 69,32 persen, Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) 58,82 persen, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) 54,76 persen, Poltekip/Poltekim 53,5 persen, dan Sipencantar Kemenhub 53,41 persen.
Paryono mengatakan, banyaknya pelamar yang berhasil lolos ambang batas menandakan peserta telah siap sebelum ujian.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini