Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Sabtu, 05 September 2020 |
KalbarOnline.com – Untuk menghindari skandal besar “Diesel Gate”, Komisi Uni Eropa UE baru-baru ini telah mengambil langkah-langkah yang terbilang berani. Dilaporkan bahwa pemerintah Uni Eropa sekarang dapat menarik kembali atau bahkan menyita kendaraan dan berpotensi mencabut sertifikasi kelayakan jalan mereka jika ditemukan melanggar batas emisi.
Selain itu, pemerintah di sana juga dapat memeriksa mobil untuk kepatuhan, penarikan kembali pesanan di 27 negara dan mengeluarkan denda hingga EUR 30.000 atau setara dengan Rp 526 jutaan per kendaraan. Sebagaimana dilansir dari Reuters via Carscoops, sampai saat ini penarikan dan denda hanya bisa dilakukan oleh otoritas yang menyetujui kendaraan tersebut, sebuah sistem yang menurut Komisi UE tidak memungkinkan mobil diperbaiki dengan cepat atau dalam skala yang cukup luas.
Dengan berpotensi mencabut sertifikasi kelayakan jalan tertentu, UE dapat membuka produsen mobil terhadap klaim kompensasi dari pelanggan, jika mereka kebetulan membeli model yang kemudian dikesampingkan karena melanggar undang-undang emisi. Komisi juga akan mulai melakukan pemeriksaan kendaraan, dan telah menginvestasikan dana sebesar EUR 7 juta atau berkisar Rp 122 miliar untuk membangun dua laboratorium pengujian.
Sementara itu, negara-negara UE akan ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan minimum pada kendaraan yang sudah berada di jalan raya. Ini pada akhirnya adalah upaya untuk menghilangkan model apa pun yang masih menggunakan apa yang disebut perangkat curang yang memungkinkan mobil tampil berbeda selama kondisi pengujian daripada sebelumnya.
Kembali pada bulan Juni, Komisi Uni Eropa memperingatkan pembuat mobil untuk melakukan pengurangan emisi drastis, atau menghadapi denda yang signifikan. UE juga mendorong penyebaran yang dipercepat dari kendaraan beremisi nol dan rendah. Sasaran utamanya adalah menjadi netral emisi pada tahun 2050 di bawah strategi Kesepakatan Hijau Komisi Uni Eropa.
KalbarOnline.com – Untuk menghindari skandal besar “Diesel Gate”, Komisi Uni Eropa UE baru-baru ini telah mengambil langkah-langkah yang terbilang berani. Dilaporkan bahwa pemerintah Uni Eropa sekarang dapat menarik kembali atau bahkan menyita kendaraan dan berpotensi mencabut sertifikasi kelayakan jalan mereka jika ditemukan melanggar batas emisi.
Selain itu, pemerintah di sana juga dapat memeriksa mobil untuk kepatuhan, penarikan kembali pesanan di 27 negara dan mengeluarkan denda hingga EUR 30.000 atau setara dengan Rp 526 jutaan per kendaraan. Sebagaimana dilansir dari Reuters via Carscoops, sampai saat ini penarikan dan denda hanya bisa dilakukan oleh otoritas yang menyetujui kendaraan tersebut, sebuah sistem yang menurut Komisi UE tidak memungkinkan mobil diperbaiki dengan cepat atau dalam skala yang cukup luas.
Dengan berpotensi mencabut sertifikasi kelayakan jalan tertentu, UE dapat membuka produsen mobil terhadap klaim kompensasi dari pelanggan, jika mereka kebetulan membeli model yang kemudian dikesampingkan karena melanggar undang-undang emisi. Komisi juga akan mulai melakukan pemeriksaan kendaraan, dan telah menginvestasikan dana sebesar EUR 7 juta atau berkisar Rp 122 miliar untuk membangun dua laboratorium pengujian.
Sementara itu, negara-negara UE akan ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan minimum pada kendaraan yang sudah berada di jalan raya. Ini pada akhirnya adalah upaya untuk menghilangkan model apa pun yang masih menggunakan apa yang disebut perangkat curang yang memungkinkan mobil tampil berbeda selama kondisi pengujian daripada sebelumnya.
Kembali pada bulan Juni, Komisi Uni Eropa memperingatkan pembuat mobil untuk melakukan pengurangan emisi drastis, atau menghadapi denda yang signifikan. UE juga mendorong penyebaran yang dipercepat dari kendaraan beremisi nol dan rendah. Sasaran utamanya adalah menjadi netral emisi pada tahun 2050 di bawah strategi Kesepakatan Hijau Komisi Uni Eropa.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini