KPK Tahan Mantan Pejabat Pemkab Subang Heri Sumaryana

KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang, Heri Tantan Sumaryana. Heri merupakan tersangka kasus penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan
terpidana OS (Ojang Sohandi) selaku Bupati Kabupaten Subang periode 2013- 2018.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, penahanan terhadap Heri Tantan Sumaryana dilakukan untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan proses penyidikan. Terhitung mulai 10 September sampai dengan 29 September 2020.

“Heri Tantan Sumaryana akan ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Rutan Pomdam Jaya Guntur,” kata Karyoto dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/9).

Baca Juga :  Pecah Telur! Atlet Hapkido Devi Safitri Sumbang Medali Emas Pertama untuk Kalbar di PON Aceh-Sumut 2024

Sebelum dilakukan penahanan terhadap Heri di Rutan Pomdam Jaya Guntur, terlebih dahulu akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1. Hal ini sebagai tindakan awal dari protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.

Dalam perkara ini, penetapan tersangka terhadap Heri berdasarkan pengembangan perkara korupsi di Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat, tahun 2013–2018 dugaan gratifikasi terhadap pejabat di Pemkab Subang. Kasus itu bermula pada operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap mantan Bupati Subang Ojang Sohandi dan yang lainnya pada April 2016 lalu. Ojang telah divonis bersalah dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Nasdem: Surya Paloh Sudah Dinyatakan Sembuh dari Covid-19

Heri diduga turut menerima gratifikasi berupa sejumlah uang dari para calon peserta CPNS sumber K2 dari tahun 2012 sampai tahun 2015 atas perintah mantan Bupati Ojang Sohandi dengan total Rp 20 miliar. Heri disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment