Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Minggu, 20 September 2020 |
KalbarOnline.com – Kejaksaa Agung (Kejagung) memberikan alasan tidak menindaklanjuti laporan mengenai dugaan keterlibatan inisial ‘Bapakku-Bapakmu’ dalam perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Menurutnya, belum ada bukti kuat inisial tersebut dalam kasus dugaan suap Jaksa Pinangki.
“Kalau cuma Bapakku, pembuktian gitu lho. Selama tidak ada pembuktian, ya sudah itu jadi isu-isu sementara, tapi kita tidak terpengaruh,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Ali Mukartono saat dikonfirmasi, Minggu (20/9).
Publik diminta menunggu fakta yang terungkap dalam persidangan perkara suap dan TPPU Jaksa Pinangki. Menurutnya, dalam persidangan nanti akan terungkap konstruksi perkara Jaksa Pinangki.
“Tunggu hari Rabu dibaca (surat dakwaan) nanti. Ada apa enggak (inisial Bapakku-Bapakmu dan King Maker),” ucap Ali menegaskan.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mempertanyakan langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terburu-buru melimpahkan berkas perkara dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Boyamin menduga, tindakan terburu-buru tersebut dilakukan untuk melokalisir perkara hanya pada Pinangki.
“Memang menemukan kejanggalan, kalau boleh menduga adanya kejanggalan, karena nampak buru-buru itu menutupi pihak-pihak lain. Pelimpahan ini semata-mata nampaknya untuk melokalisir di Pinangki saja,” kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/9).
Padahal dalam perkara suap dan TPPU Jaksa Pinangki terdapat pihak lain yang terlibat dalam skandal Djoko Tjandra yang dicoba untuk ditutupi, salah satunya sosok ‘King Maker’. Menurutnya, kedatangannya ke KPK untuk menjelaskan sosok King Maker ke lembaga antirasuah.
Sosok tersebut, lanjut Boyamin, yang membuat Pinangki bersama teman dekatnya Rahmat menemui Djoko Tjandra di Malaysia. Boyamin menyebut, King Maker itu merupakan pihak yang mengetahui proses pengurusan fatwa hukum agar Djoko Tjandra terbebas dari eksekusi.
“Tapi ketika Pinangki pecah kongsi dengan Anita Kolopaking (mantan pengacara Joko Tjandra) dan hanya mendapatkan rezeki seakan-akan Anita dari Joko Tjandra maka king maker ini berusaha membatalkan dan membiarkan PK itu. Sehingga terungkap di DPR segala macem itu, ‘King Maker’di belakang itu semua,” beber Boyamin.
Kendati demikian, Boyamin enggan menjelaskan secara rinci sosok
King Maker tersebut. Dia menegaskan, hal itu merupakan tugas aparat penegak hukum untuk membongkar perkara tersebut.
KalbarOnline.com – Kejaksaa Agung (Kejagung) memberikan alasan tidak menindaklanjuti laporan mengenai dugaan keterlibatan inisial ‘Bapakku-Bapakmu’ dalam perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Menurutnya, belum ada bukti kuat inisial tersebut dalam kasus dugaan suap Jaksa Pinangki.
“Kalau cuma Bapakku, pembuktian gitu lho. Selama tidak ada pembuktian, ya sudah itu jadi isu-isu sementara, tapi kita tidak terpengaruh,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Ali Mukartono saat dikonfirmasi, Minggu (20/9).
Publik diminta menunggu fakta yang terungkap dalam persidangan perkara suap dan TPPU Jaksa Pinangki. Menurutnya, dalam persidangan nanti akan terungkap konstruksi perkara Jaksa Pinangki.
“Tunggu hari Rabu dibaca (surat dakwaan) nanti. Ada apa enggak (inisial Bapakku-Bapakmu dan King Maker),” ucap Ali menegaskan.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mempertanyakan langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terburu-buru melimpahkan berkas perkara dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Boyamin menduga, tindakan terburu-buru tersebut dilakukan untuk melokalisir perkara hanya pada Pinangki.
“Memang menemukan kejanggalan, kalau boleh menduga adanya kejanggalan, karena nampak buru-buru itu menutupi pihak-pihak lain. Pelimpahan ini semata-mata nampaknya untuk melokalisir di Pinangki saja,” kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/9).
Padahal dalam perkara suap dan TPPU Jaksa Pinangki terdapat pihak lain yang terlibat dalam skandal Djoko Tjandra yang dicoba untuk ditutupi, salah satunya sosok ‘King Maker’. Menurutnya, kedatangannya ke KPK untuk menjelaskan sosok King Maker ke lembaga antirasuah.
Sosok tersebut, lanjut Boyamin, yang membuat Pinangki bersama teman dekatnya Rahmat menemui Djoko Tjandra di Malaysia. Boyamin menyebut, King Maker itu merupakan pihak yang mengetahui proses pengurusan fatwa hukum agar Djoko Tjandra terbebas dari eksekusi.
“Tapi ketika Pinangki pecah kongsi dengan Anita Kolopaking (mantan pengacara Joko Tjandra) dan hanya mendapatkan rezeki seakan-akan Anita dari Joko Tjandra maka king maker ini berusaha membatalkan dan membiarkan PK itu. Sehingga terungkap di DPR segala macem itu, ‘King Maker’di belakang itu semua,” beber Boyamin.
Kendati demikian, Boyamin enggan menjelaskan secara rinci sosok
King Maker tersebut. Dia menegaskan, hal itu merupakan tugas aparat penegak hukum untuk membongkar perkara tersebut.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini