Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 01 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com – Bupati Semarang Muhadjirin dan anaknya Biena Munawa Hatta yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Semarang dipecat dari DPC PDIP Kabupaten Semarang.
Ironisnya, pemecatan keduanya dari keanggotaan partai berlambang benteng tersebut dilakukan karena istri Muhadjirin diusung partai lain pada Pilkada 2020 ini. Surat pemecatan keduanya sudah ditandatangani ketua umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDI-P.
“SK No.53/KPTS/DPP/IX/2020 atas nama Biena Munawa Hatta dan SK No.54/KPTS/DPP/IX/2020 atas nama Mundjirin tertanggal 28 September 2020 ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen,” ungkap Wakil Ketua DPC PDIP Kabupaten Semarang Bidang Kehormatan Partai, The Hok Hiong, Kamis (1/10/2020).
Menurutnya, yang dilakukan Muhadjirin dan Biena melanggar perintah partai dan kode etik. Karenanya, mereka harus mendapatkan hukuman setimpal. “Anggota partai harus patuh pada kode etik partai. Jika tidak patuh akan kita hukum, bahkan kita tak segan untuk memecatnya,” imbuhnya.
Ia melanjutkan, apa yang telah dilakukan eh Muhadjirin dan Biena merupakan bentuk pembangkangan berat yang melanggar terhadap peraturan partai. Hal itu berkaitan dengan istri Muhadjirin yang maju dalam Pilkada Kabupaten Semarang berpasangan dengan Gunawan Wibisono.
“PDI-P Kabupaten Semarang bersama PKB, Partai Demokrat dan Hanura dalam Pilkada 2020 Kabupaten Semarang sudah mengusung Ngesti Nugraha-Basari. Smentara Muhadjirin dan Biena mencalonkan Bintang Narsasi,” paparnya.
Karena tidak mendukung rekomendasi partai, lanjutnya, Muhadjirin dan Biena akhirnya dipecat dan harus mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) PDIP. “Harus diminta agar tidak disalahgunakan,” tutupnya. [ind]
KalbarOnline.com – Bupati Semarang Muhadjirin dan anaknya Biena Munawa Hatta yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Semarang dipecat dari DPC PDIP Kabupaten Semarang.
Ironisnya, pemecatan keduanya dari keanggotaan partai berlambang benteng tersebut dilakukan karena istri Muhadjirin diusung partai lain pada Pilkada 2020 ini. Surat pemecatan keduanya sudah ditandatangani ketua umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDI-P.
“SK No.53/KPTS/DPP/IX/2020 atas nama Biena Munawa Hatta dan SK No.54/KPTS/DPP/IX/2020 atas nama Mundjirin tertanggal 28 September 2020 ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen,” ungkap Wakil Ketua DPC PDIP Kabupaten Semarang Bidang Kehormatan Partai, The Hok Hiong, Kamis (1/10/2020).
Menurutnya, yang dilakukan Muhadjirin dan Biena melanggar perintah partai dan kode etik. Karenanya, mereka harus mendapatkan hukuman setimpal. “Anggota partai harus patuh pada kode etik partai. Jika tidak patuh akan kita hukum, bahkan kita tak segan untuk memecatnya,” imbuhnya.
Ia melanjutkan, apa yang telah dilakukan eh Muhadjirin dan Biena merupakan bentuk pembangkangan berat yang melanggar terhadap peraturan partai. Hal itu berkaitan dengan istri Muhadjirin yang maju dalam Pilkada Kabupaten Semarang berpasangan dengan Gunawan Wibisono.
“PDI-P Kabupaten Semarang bersama PKB, Partai Demokrat dan Hanura dalam Pilkada 2020 Kabupaten Semarang sudah mengusung Ngesti Nugraha-Basari. Smentara Muhadjirin dan Biena mencalonkan Bintang Narsasi,” paparnya.
Karena tidak mendukung rekomendasi partai, lanjutnya, Muhadjirin dan Biena akhirnya dipecat dan harus mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) PDIP. “Harus diminta agar tidak disalahgunakan,” tutupnya. [ind]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini