Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Rabu, 07 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com – Juru bicara satuan tugas penanganan Covid-19, Profesor Wiku Adi Sasmito mengharapkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dapat menerapkan protokol kesehatan yang ada. Pasalnya, Merujuk data Ditjen PAS, terdapat 124 warga binaan pemasyarakatan yang terpapar Covid-19.
“Kami menyarankan pihak pemasyarakatan mengikuti pedoman yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka penanganan Covid-19,” kata Wiku di Kantor Kepresiden, Selasa (6/10).
Wiku menuturkan, penularan Covid-19 di dalam Lapas dapat dicegah dengan melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu terhadap warga binaan yang hendak menjalani penahanan. Isolasi mandiri ini dilakukan kurang lebih selama 14 hari, sebelum akhirnya di masukan ke dalam sel tahanan.
“Isolasi dilakukan di dalam pemasyarakatan pelaksana isolasi mandiri,” ucap Wiku.
Menurut Wiku, jika rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan tidak ada tempat memadai untuk melakukan isolasi mandiri terhadap tahanan, maka bisa dilakukan di rumah sakit rujukan Covid-19 terdekat. Bisa juga dititipkan pada Rutan atau Lapas lain yang bisa menempatkan isolasi mandiri.
“Area isolasi berada di blok yang terpisah dari kompleks utama dan masih berada di wilayah Lapas tersebut,” ucap Wiku.
Wiku pun mengimbau kepada pengelola pemasyarakatan untuk dapat mengoptimalkan klinik yang sudah ada di dalam Lapas. Hal ini semata untuk melakukan cek kesehatan dan screening, baik kepada petugas maupun tahanan.
“Selain itu higienitas lapas juga harus selaku dijaga. Pihak UPT Pemasyarakatan diharapkan dapat melakukan koordinasi dengan Pemda setempat untuk mengatasi dan mencari solusi terkait di wilayah Lapas,” tegas Wiku.
Sementara itu, untuk pihak dari luar Lapas maupun Rutan diminta untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan sebagaimana selalu digaungkan pemerintah terkait 3M. Diantaranya, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
“Kami berharap lapas tidak muncul menjadi sebuah klaster di kemudian hari,” pungkasnya.
KalbarOnline.com – Juru bicara satuan tugas penanganan Covid-19, Profesor Wiku Adi Sasmito mengharapkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dapat menerapkan protokol kesehatan yang ada. Pasalnya, Merujuk data Ditjen PAS, terdapat 124 warga binaan pemasyarakatan yang terpapar Covid-19.
“Kami menyarankan pihak pemasyarakatan mengikuti pedoman yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka penanganan Covid-19,” kata Wiku di Kantor Kepresiden, Selasa (6/10).
Wiku menuturkan, penularan Covid-19 di dalam Lapas dapat dicegah dengan melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu terhadap warga binaan yang hendak menjalani penahanan. Isolasi mandiri ini dilakukan kurang lebih selama 14 hari, sebelum akhirnya di masukan ke dalam sel tahanan.
“Isolasi dilakukan di dalam pemasyarakatan pelaksana isolasi mandiri,” ucap Wiku.
Menurut Wiku, jika rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan tidak ada tempat memadai untuk melakukan isolasi mandiri terhadap tahanan, maka bisa dilakukan di rumah sakit rujukan Covid-19 terdekat. Bisa juga dititipkan pada Rutan atau Lapas lain yang bisa menempatkan isolasi mandiri.
“Area isolasi berada di blok yang terpisah dari kompleks utama dan masih berada di wilayah Lapas tersebut,” ucap Wiku.
Wiku pun mengimbau kepada pengelola pemasyarakatan untuk dapat mengoptimalkan klinik yang sudah ada di dalam Lapas. Hal ini semata untuk melakukan cek kesehatan dan screening, baik kepada petugas maupun tahanan.
“Selain itu higienitas lapas juga harus selaku dijaga. Pihak UPT Pemasyarakatan diharapkan dapat melakukan koordinasi dengan Pemda setempat untuk mengatasi dan mencari solusi terkait di wilayah Lapas,” tegas Wiku.
Sementara itu, untuk pihak dari luar Lapas maupun Rutan diminta untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan sebagaimana selalu digaungkan pemerintah terkait 3M. Diantaranya, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
“Kami berharap lapas tidak muncul menjadi sebuah klaster di kemudian hari,” pungkasnya.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini