Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 08 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com – Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) mendapat banyak penolakan dari berbagai kalangan. Salah satu klaster yang mendapat penolakan adalah terkait ketenagakerjaan.
Bahkan dari pihak DPR sendiri, terdapat penolakan dari 2 fraksi, yakni dari Demokrat dan PKS. Sedangkan 7 sisanya seperti PDI-P, Gerindra, Golkar, Nasdem, PKB, PPP, dan PAN menyatakan dukungannya.
Selain itu, dukungan akan pengesahan UU ini juga diberikan dari kalangan akademisi salah satu perguruan tinggi negeri di Indonesia, yaitu Universitas Gadjah Mada (UGM). Orang yang mendukungnya adalah Rektor UGM Panut Mulyono.
Dia menyatakan, pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah untuk menciptakan peluang kerja yang lebih besar kepada masyarakat Indonesia melalui UU tersebut. “UGM mengapresiasi upaya pemerintah untuk menciptakan peluang kerja melalui upaya peningkatan kemudahan berbisnis bagi semua kalangan pengusaha, terutama UMKM melalui Omnibus Law Cipta Kerja,” ucapnya.
Terkait dengan aksi unjuk rasa yang dilakukan elemen buruh dan para mahasiswa, dia mengatakan untuk tetap mengikuti aturan yang berlaku. “UGM menghargai perbedaan pendapat terkait Omnibus Law Cipta Kerja tersebut dan mengimbau kepada semua pihak agar penyampaian aspirasi dilakukan melalui saluran-saluran yang ada dan dengan cara yang selaras dengan peraturan dan etika,” urainya. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) mendapat banyak penolakan dari berbagai kalangan. Salah satu klaster yang mendapat penolakan adalah terkait ketenagakerjaan.
Bahkan dari pihak DPR sendiri, terdapat penolakan dari 2 fraksi, yakni dari Demokrat dan PKS. Sedangkan 7 sisanya seperti PDI-P, Gerindra, Golkar, Nasdem, PKB, PPP, dan PAN menyatakan dukungannya.
Selain itu, dukungan akan pengesahan UU ini juga diberikan dari kalangan akademisi salah satu perguruan tinggi negeri di Indonesia, yaitu Universitas Gadjah Mada (UGM). Orang yang mendukungnya adalah Rektor UGM Panut Mulyono.
Dia menyatakan, pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah untuk menciptakan peluang kerja yang lebih besar kepada masyarakat Indonesia melalui UU tersebut. “UGM mengapresiasi upaya pemerintah untuk menciptakan peluang kerja melalui upaya peningkatan kemudahan berbisnis bagi semua kalangan pengusaha, terutama UMKM melalui Omnibus Law Cipta Kerja,” ucapnya.
Terkait dengan aksi unjuk rasa yang dilakukan elemen buruh dan para mahasiswa, dia mengatakan untuk tetap mengikuti aturan yang berlaku. “UGM menghargai perbedaan pendapat terkait Omnibus Law Cipta Kerja tersebut dan mengimbau kepada semua pihak agar penyampaian aspirasi dilakukan melalui saluran-saluran yang ada dan dengan cara yang selaras dengan peraturan dan etika,” urainya. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini