Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 09 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyatakan adanya berita bohong atau hoaks terkait isi dari Undang-undang Cipta Kerja yang beredar di tengah masyarakat.
Mahfud mengaku heran dengan kabar yang beredar terbalik dengan yang tertuang dalam UU Ciptaker. Misalnya soal tidak adanya pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Sekarang (UU Ciptaker) ramai karena banyak hoax. Misal di UU ini tidak ada pesangon untuk orang yang di-PHK. Itu tidak benar. Pesangon justru ada. Lalu dibilang tidak ada cuti haid, hamil, dan sebagainya, di sini ada,” kata Mahfud di kantor Kemko Polhukam, Jakarta, Kamis (8/10/2020).
Pada kesempatan itu, Mahfud didampingi Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Jenderal Idham Azis.
“Dibilang juga UU ini mempermudah PHK. Itu tidak benar. Karena justru sekarang PHK harus dibayar kalau belum putus di pengadilan. Oleh sebab itu di UU ini ada jaminan kehilangan pekerjaan. Hoax yang banyak,” ucap Mahfud.
Mahfud menjelaskan UU Cipta Kerja dibuat untuk merespons keluhan masyarakat bahwa pemerintah lamban dalam menangani proses perizinan berusaha, termasuk peraturan tumpang-tindih. Mahfud mengungkap UU Cipta Kerja sudah dibahas sejak lama.
“Di DPR semua sudah didengar. Semua fraksi ikut bicara. Kemudian pemerintah sudah bicara dengan serikat buruh berkali-kali, di kantor ini (Kemko Polhukam), kantor Menko Perekonomian, dan pernah di kantor Menaker,” kata Mahfud.
Mahfud pun menyebut, “Jadi sudah bicara, dan sudah mengakomodasi, meskipun tidak 100 persen ditemukan jalan tengah, sehingga tepatnya tidak ada satu pemerintah di mana pun di dunia yang mau menyengsarakan rakyatnya.” [rif]
KalbarOnline.com – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyatakan adanya berita bohong atau hoaks terkait isi dari Undang-undang Cipta Kerja yang beredar di tengah masyarakat.
Mahfud mengaku heran dengan kabar yang beredar terbalik dengan yang tertuang dalam UU Ciptaker. Misalnya soal tidak adanya pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Sekarang (UU Ciptaker) ramai karena banyak hoax. Misal di UU ini tidak ada pesangon untuk orang yang di-PHK. Itu tidak benar. Pesangon justru ada. Lalu dibilang tidak ada cuti haid, hamil, dan sebagainya, di sini ada,” kata Mahfud di kantor Kemko Polhukam, Jakarta, Kamis (8/10/2020).
Pada kesempatan itu, Mahfud didampingi Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Jenderal Idham Azis.
“Dibilang juga UU ini mempermudah PHK. Itu tidak benar. Karena justru sekarang PHK harus dibayar kalau belum putus di pengadilan. Oleh sebab itu di UU ini ada jaminan kehilangan pekerjaan. Hoax yang banyak,” ucap Mahfud.
Mahfud menjelaskan UU Cipta Kerja dibuat untuk merespons keluhan masyarakat bahwa pemerintah lamban dalam menangani proses perizinan berusaha, termasuk peraturan tumpang-tindih. Mahfud mengungkap UU Cipta Kerja sudah dibahas sejak lama.
“Di DPR semua sudah didengar. Semua fraksi ikut bicara. Kemudian pemerintah sudah bicara dengan serikat buruh berkali-kali, di kantor ini (Kemko Polhukam), kantor Menko Perekonomian, dan pernah di kantor Menaker,” kata Mahfud.
Mahfud pun menyebut, “Jadi sudah bicara, dan sudah mengakomodasi, meskipun tidak 100 persen ditemukan jalan tengah, sehingga tepatnya tidak ada satu pemerintah di mana pun di dunia yang mau menyengsarakan rakyatnya.” [rif]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini