KalbarOnline.com – Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat diamankan petugas Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dari rumahnya di Cipete, Jakarta Selatan, sekitar pukul 05.00 WIB, Selasa (13/10/2020).
Ditempat lain, polisi juga telah melakukan penangkapan terhadap anggota aktivis KAMI yang lain Syahganda Nainggolan karena dugaan kasus penyebaran hoaks.
“Jumhur Hidayat ditangkap tim Siber Bareskrim tadi pagi sekitar pukul 04.00 WIB,” terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, kepada wartawan.
Jumhur Hidayat pernah menjabat sebagai Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang ini bernama BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia).
Salah satu rekan Jumhur yang enggan disebutkan namanya membenarkan penangkapan ini. Rekan Jumhur tersebut mengatakan setidaknya ada 20 orang petugas yang datang.
Belum diketahui pasti kasus yang melibatkan Jumhur hingga ditangkap kepolisian. Sejauh ini Polri juga belum membeberkan hal tersebut.
Meski demikian, Brigjen Awi Setiono membenarkan polisi juga telah menangkap deklarator KAMI yang lain, Anton Permana.
Anton Permana ditangkap lebih dulu, yakni pada Minggu (11/10/2020). Anton dan Syahganda ditangkap diduga terkait dengan dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). [rif]
Comment