Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Rabu, 14 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com – Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin meminta Polri untuk membebaskan sejumlah anggotanya, yang diduga terlibat dalam demonstrasi penolakan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja. Terlebih, lima orang dari delapan orang yang diamankan Polri telah ditetapkan sebagai tersangka.
“KAMI meminta Polri membebaskan para Tokoh KAMI dari tuduhan dikaitkan dengan penerapan UU ITE yang banyak mengandung pasal-pasal karet dan patut dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan konstitusi, yang memberi kebebasan berbicara dan berpendapat kepada rakyat warga negara,” kata Din Syamsuddin dalam keterangannya, Rabu (14/10).
Lima orang anggota KAMI yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya, Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri dan Kingkin. Kelima orang tersebut diduga melakukan penghasutan melalui media sosial agar demonstrasi penolakan Omnibus Law berujung kerusuhan.
“Kalaupun UU ITE tersebut mau diterapkan, maka Polri harus berkeadilan yaitu tidak hanya membidik KAMI saja, sementara banyak pihak di media sosial yang mengumbar ujian kebencian yang berdimensi SARA tapi Polri berdiam diri,” sesal Din.
Din memandang, penetapan tersangka oleh institusi Polri terhadap sejumlah anggota KAMI mengandung nuansa pembentukan opini (framing). Serta melakukan generalisasi dengan penisbatan kelembagaan yang bersifat tendensius.
Baca juga: Din Syamsuddin Nilai Penetapan Tersangka Anggota KAMI Prematur
“Penetapan tersangka bersifat prematur yaitu mengungkapkan kesimpulan dari proses pemeriksaan yang masih berlangsung,” sesal Din.
Kendati demikian, menurut Din pihaknya memberi penghargaan tinggi kepada berbagai pihak yang bersimpati kepada para tokoh KAMI yang ditahan. Serta pendukung KAMI yang terus menggemuruhkan pembebasan para tokoh KAMI tersebut.
“KAMI bersyukur bahwa dengan berbagai tantangan dan ujian, termasuk penangkapan para tokohnya, KAMI semakin mendapat simpati dan dukungan rakyat. KAMI semakin bertekad untuk meneruskan gerakan moral menegakkan keadilan dan melawan kedzaliman,” pungkas mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini.
Sebelumnya, sejumlah anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap aparat kepolisian. Sampai dengan Selasa (13/10) siang, sudah ada delapan orang yang diamankan karena diduga membuat hasutan agar demo menolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja menjadi anarkis.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono menyampaikan, delapan orang tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda. Yakni di Medan, Sumatera Utara dan DKI Jakarta.
“Yang ditangkap tim Siber Bareskrim, Medan diantaranya Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri. Jakarta, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Kingkin,” pungkasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin meminta Polri untuk membebaskan sejumlah anggotanya, yang diduga terlibat dalam demonstrasi penolakan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja. Terlebih, lima orang dari delapan orang yang diamankan Polri telah ditetapkan sebagai tersangka.
“KAMI meminta Polri membebaskan para Tokoh KAMI dari tuduhan dikaitkan dengan penerapan UU ITE yang banyak mengandung pasal-pasal karet dan patut dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan konstitusi, yang memberi kebebasan berbicara dan berpendapat kepada rakyat warga negara,” kata Din Syamsuddin dalam keterangannya, Rabu (14/10).
Lima orang anggota KAMI yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya, Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri dan Kingkin. Kelima orang tersebut diduga melakukan penghasutan melalui media sosial agar demonstrasi penolakan Omnibus Law berujung kerusuhan.
“Kalaupun UU ITE tersebut mau diterapkan, maka Polri harus berkeadilan yaitu tidak hanya membidik KAMI saja, sementara banyak pihak di media sosial yang mengumbar ujian kebencian yang berdimensi SARA tapi Polri berdiam diri,” sesal Din.
Din memandang, penetapan tersangka oleh institusi Polri terhadap sejumlah anggota KAMI mengandung nuansa pembentukan opini (framing). Serta melakukan generalisasi dengan penisbatan kelembagaan yang bersifat tendensius.
Baca juga: Din Syamsuddin Nilai Penetapan Tersangka Anggota KAMI Prematur
“Penetapan tersangka bersifat prematur yaitu mengungkapkan kesimpulan dari proses pemeriksaan yang masih berlangsung,” sesal Din.
Kendati demikian, menurut Din pihaknya memberi penghargaan tinggi kepada berbagai pihak yang bersimpati kepada para tokoh KAMI yang ditahan. Serta pendukung KAMI yang terus menggemuruhkan pembebasan para tokoh KAMI tersebut.
“KAMI bersyukur bahwa dengan berbagai tantangan dan ujian, termasuk penangkapan para tokohnya, KAMI semakin mendapat simpati dan dukungan rakyat. KAMI semakin bertekad untuk meneruskan gerakan moral menegakkan keadilan dan melawan kedzaliman,” pungkas mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini.
Sebelumnya, sejumlah anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap aparat kepolisian. Sampai dengan Selasa (13/10) siang, sudah ada delapan orang yang diamankan karena diduga membuat hasutan agar demo menolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja menjadi anarkis.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono menyampaikan, delapan orang tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda. Yakni di Medan, Sumatera Utara dan DKI Jakarta.
“Yang ditangkap tim Siber Bareskrim, Medan diantaranya Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri. Jakarta, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Kingkin,” pungkasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini