Layanan Indihome Buruk
KalbarOnline, Pontianak – Layanan Telkom Indihome buruk. Demikian yang diungkapkan Muhammad Al Jauhari Fatria, salah satu pelanggan Indihome di Kota Pontianak, Sabtu (7/11/2020).
Pelanggan dengan nomor pelanggan 162604300424 ini mengeluhkan sambungan Internetnya terputus (Los) lantaran kabel optik sambungan internetnya putus.
Dirinya mengaku telah mengadukan keluhan tersebut ke call center Indihome di 147 pada Sabtu (7/11/2020) siang sekira pukul 14.00 WIB. Oleh customer service Indihome, dirinya dijanjikan akan didatangkan petugas pada pukul 16.00 WIB. Namun sampai pukul 20.55 WIB, diakuinya, belum satupun petugas datang.
“Tadi saya sudah menghubungi call center Indihome di 147. Oleh mbak CS-nya dijanjikan akan didatangkan petugas pada pukul 16.00 WIB. Tapi sampai sekarang (20.55 WIB) belum ada satupun petugas yang datang seperti yang dijanjikan CS Indihome,” ujarnya kepada KalbarOnline, Sabtu (7/11/2020) malam.
“Kita dijanjikan akan didatangkan petugas, tapi sampai sekarang tidak ada datang. Itu kan satu bentuk pelayanan yang buruk. Jelas sangat merugikan pelanggan. Apalagi untuk menghubungi call center itu tak gratis. Berbayar. Janji mendatangkan petugas itu pun terekam oleh sistem call center Indihome, jadi saya tidak mengada-ada,” timpalnya kesal.
Jauhari pun turut mengaku kalau dirinya sudah tahunan berlangganan internet dengan perusahaan plat merah itu.
“Sudah cukup lama. Tahunan. Kalau seandainya telat bayar satu hari saja, sudah otomatis diputus layanan internetnya. Kalau pelanggan menuntut pelayanan yang maksimal, artinya wajar. Supaya seimbang antara pembayaran dan layanan yang didapat,” tuturnya.
Terlebih lagi, kata Jauhari, dirinya memiliki usaha yang membutuhkan sambungan internet. Otomatis dirinya mengalami kerugian jika sambungan internetnya terputus jika belum diperbaiki petugas.
Untuk itu dirinya berharap agar Indihome benar-benar memperbaiki pelayanan kepada pelanggan.
“Ini penting agar pelanggan tidak lari. Juga akan berdampak pada pihak Indihome sendiri jika kepercayaan masyarakat meningkat. Apalagi pelanggan itu dilindungi Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tandasnya.
Comment