Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 07 November 2020 |
Perubahan RPJMD Pontianak Sesuaikan dengan Kondisi Saat Ini
KalbarOnline, Pontianak – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menerangkan, perubahan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pontianak secara umum dilakukan untuk menyesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Selain itu juga menyesuaikan dengan RPJMD Provinsi Kalbar yang dituangkan dalam Perda Nomor 2 tahun 2019. Kemudian menyesuaikan beberapa peraturan perundang-undangan yang baru terkait perencanaan dan keuangan daerah.
"Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan indikator kinerja sesuai hasil evaluasi SAKIP yang dilakukan Kementerian PAN-RB serta untuk menyesuaikan target-target agar sesuai dengan kondisi saat ini," terangnya saat menyampaikan jawaban terhadap pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak atas raperda tentang perubahan rancangan RPJMD tahun 2020-2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Jumat (6/11/2020).
Ia menambahkan, pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals juga telah diintegrasikan dalam perubahan RPJMD tersebut.
"Sasaran-sasarannya antara lain penanganan kemiskinan, kesehatan, kesejahteraan, pendidikan, kesetaraan gender, air bersih, sanitasi, perekonomian, infrastruktur dan lingkungan hidup," jelasnya.
Edi menyampaikan apresiasinya kepada fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak yang telah memberikan pandangan umum secara konstruktif bagi pembangunan Kota Pontianak. Perubahan RPJMD Kota Pontianak ini merupakan dokumen perencanaan daerah periode empat tahun.
"Dalam rangka untuk memantapkan pencapaian visi, misi, tujuan, sasaran strategis arah kebijakan program prioritas bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan Kota Pontianak," pungkasnya. (prokopim)
Perubahan RPJMD Pontianak Sesuaikan dengan Kondisi Saat Ini
KalbarOnline, Pontianak – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menerangkan, perubahan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pontianak secara umum dilakukan untuk menyesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Selain itu juga menyesuaikan dengan RPJMD Provinsi Kalbar yang dituangkan dalam Perda Nomor 2 tahun 2019. Kemudian menyesuaikan beberapa peraturan perundang-undangan yang baru terkait perencanaan dan keuangan daerah.
"Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan indikator kinerja sesuai hasil evaluasi SAKIP yang dilakukan Kementerian PAN-RB serta untuk menyesuaikan target-target agar sesuai dengan kondisi saat ini," terangnya saat menyampaikan jawaban terhadap pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak atas raperda tentang perubahan rancangan RPJMD tahun 2020-2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Jumat (6/11/2020).
Ia menambahkan, pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals juga telah diintegrasikan dalam perubahan RPJMD tersebut.
"Sasaran-sasarannya antara lain penanganan kemiskinan, kesehatan, kesejahteraan, pendidikan, kesetaraan gender, air bersih, sanitasi, perekonomian, infrastruktur dan lingkungan hidup," jelasnya.
Edi menyampaikan apresiasinya kepada fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak yang telah memberikan pandangan umum secara konstruktif bagi pembangunan Kota Pontianak. Perubahan RPJMD Kota Pontianak ini merupakan dokumen perencanaan daerah periode empat tahun.
"Dalam rangka untuk memantapkan pencapaian visi, misi, tujuan, sasaran strategis arah kebijakan program prioritas bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan Kota Pontianak," pungkasnya. (prokopim)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini