KPK Segera Datangi NTB Urus Aset Bermasalah di Gili Trawangan

KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan segera mendatangi Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkiflimansyah dan Pemerintah Provinsi NTB, terkait aset-aset bermasalah di Gili Trawangan. Kedatangan lembaga antirasuah ke NTB untuk melakukan monitoring dan evaluasi.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Tim akan melakukan monev (monitoring dan evalusi) bulan ini di NTB,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati dalam keterangannya, Selasa (10/11).

Ipi menjelaskan, kegiatan monitoring dan evaluasi secara berkala dilakukan tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK di NTB. Tercatat 7.848 bidang tanah atau sekitar 46 persen, dari total 15.355 bidang tanah yang dimiliki pemda masih belum bersertifikat.

Menurut Ipi, dalam proses pendampingan tata kelola pemerintahan daerah tak hanya di NTB, KPK menemukan hampir di setiap daerah terdapat aset bermasalah, seperti aset yang belum disertifikasi, dalam penguasaan pihak ketiga atau dalam proses hukum dengan pihak ketiga.

Baca Juga :  Tak Lagi Pakai Istilah Darurat, PPKM Level 4 Resmi Berlaku Hari Ini

Selain itu, sambung Ipi, ada juga aset pemekaran yang belum diserahkan, kemudian ada pula yang belum diserahterimakannya prasarana, sarana dan ultilitas (PSU) oleh pengembang kepada pemda, dan lain sebagainya.

Karenanya, KPK mendorong untuk dilakukan penertiban dengan melakukan legalisasi dan penguasaan oleh negara atau daerah. Upaya pemulihan aset-aset tersebut dilakukan untuk menghindari potensi kerugian negara atau daerah.

Baca juga: Pemprov Jawa Barat Cegah Korupsi Lewat Platform Digital

“Demikian juga terkait pemanfaatan aset, KPK menemukan beberapa kontrak dan kerja sama dalam pemanfaatan aset negara perlu ditinjau ulang terkait optimalisasi kontribusi untuk penerimaan negara,” ucap Ipi.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda NTB Ruslan Abdul Gani mengatakan, Surat Kuasa Khusus (SKK) terkait pengelolaan aset di Gili Trawangan, tak kunjung diberikan Pemprov NTB kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Menurutnya, upaya memperjelas aset pemprov yang dikelola PT Gili Trawangan Indah (GTI) baru sebatas pemberian somasi yang dilakukan sebanyak dua kali.

Baca Juga :  Epidemolog: Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Terhadap Keamanan Vaksin

Ruslan menyebut, Pemprov NTB sebenarnya sudah membuat rancangan SKK dan tinggal diajukan ke Kejati NTB. Namun, hal ini masih menunggu draf SKK dari Kejaksaan yang nantinya dikombinasikan dengan draft milik pemprov.

“Kita mau rumuskan seperti apa model SKK. Kalau draft dari kejaksaan sudah ada, nanti tinggal kita bahas lagi,” ujar Ruslan.

Sedangkan, Kajati NTB Nanang Sigit Yulianto mengatakan, perjanjian Pemprov dan PT GTI harus ditinjau ulang. Hanya saja, belum bisa memberikan keterangan lebih detail mengenai persoalan perjanjian, karena belum menerima SKK.

“Makanya, kita tunggu dulu SKK resmi dari pemerintah seperti apa,” pungkasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment