Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Dwi Wahyudi |
| Jumat, 26 September 2025 |
KalbarOnline.com, Pontianak - Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, publik pun terkejut karena dapur SPPG tersebut ternyata belum memiliki izin usaha resmi dalam bentuk NIB (Nomor Induk Berusaha), belum mengantongi izin laik sehat, bahkan belum mengurus Sertifikat Halal.
Bagi saya sebagai salah seorang blogger Kalimantan Barat yang telah 15 tahun menulis di ranah opini publik, kasus ini membuka mata bahwa masih banyak pelaku usaha makanan—baik dapur komersial, katering, maupun dapur sosial—yang abai terhadap legalitas dan standar keamanan pangan.
Padahal, ketika bicara soal makanan, kita tidak hanya bicara soal rasa, tapi juga soal keselamatan konsumen.
Kasus ini jelas menunjukkan bahwa pengurusan izin usaha bukan sekadar formalitas. Ada beberapa alasan mengapa dapur MBG dan semua pelaku usaha makanan di Kalimantan Barat wajib mengurus NIB, Laik Sehat, dan Sertifikat Halal:
NIB (Nomor Induk Berusaha)
2. Laik Sehat
3. Sertifikat Halal
Tanpa tiga dokumen penting ini, sebuah dapur berisiko besar mengalami kejadian serupa dengan yang baru saja viral: kehilangan kepercayaan masyarakat, tersandung masalah hukum, dan tentu saja menimbulkan kerugian finansial maupun reputasi.
Banyak pemilik usaha yang enggan mengurus perizinan karena menganggapnya rumit dan memakan waktu.
Padahal sekarang sudah ada jasa layanan profesional di Kalimantan Barat yang siap membantu proses pengurusan NIB, Laik Sehat, hingga penerbitan Sertifikat Halal untuk Dapur MBG dengan cepat, transparan, dan sesuai prosedur.
Dengan menggunakan layanan ini, dapur MBG dan pelaku usaha kuliner lainnya bisa:
Sebagai penulis yang sering mengamati pola usaha kuliner dan regulasi di Indonesia, saya berpendapat bahwa kasus keracunan di Ketapang seharusnya menjadi alarm keras bagi seluruh pelaku usaha makanan di Kalimantan Barat.
Jangan tunggu viral baru bergerak. Jangan tunggu ada korban baru sadar pentingnya legalitas.
Mengurus NIB, Laik Sehat, dan Sertifikat Halal bukan hanya tentang patuh pada aturan, melainkan juga tentang melindungi konsumen, menjaga reputasi, dan memastikan bisnis berjalan jangka panjang.
Bagi dapur MBG maupun pelaku usaha kuliner lain di Kalimantan Barat, sekaranglah saatnya berbenah.
Anda dapat langsung menghubungi Bapak Wahyu di nomor whatsapp 0896-8888-2022 untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai proses pengurusan semua izin untuk Dapur MBG tersebut.
Percayakan prosesnya kepada jasa layanan profesional yang memang berpengalaman dalam pengurusan dokumen legalitas. Karena pada akhirnya, usaha kuliner yang legal, sehat, dan halal adalah investasi kepercayaan yang tak ternilai harganya. (DW)
KalbarOnline.com, Pontianak - Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, publik pun terkejut karena dapur SPPG tersebut ternyata belum memiliki izin usaha resmi dalam bentuk NIB (Nomor Induk Berusaha), belum mengantongi izin laik sehat, bahkan belum mengurus Sertifikat Halal.
Bagi saya sebagai salah seorang blogger Kalimantan Barat yang telah 15 tahun menulis di ranah opini publik, kasus ini membuka mata bahwa masih banyak pelaku usaha makanan—baik dapur komersial, katering, maupun dapur sosial—yang abai terhadap legalitas dan standar keamanan pangan.
Padahal, ketika bicara soal makanan, kita tidak hanya bicara soal rasa, tapi juga soal keselamatan konsumen.
Kasus ini jelas menunjukkan bahwa pengurusan izin usaha bukan sekadar formalitas. Ada beberapa alasan mengapa dapur MBG dan semua pelaku usaha makanan di Kalimantan Barat wajib mengurus NIB, Laik Sehat, dan Sertifikat Halal:
NIB (Nomor Induk Berusaha)
2. Laik Sehat
3. Sertifikat Halal
Tanpa tiga dokumen penting ini, sebuah dapur berisiko besar mengalami kejadian serupa dengan yang baru saja viral: kehilangan kepercayaan masyarakat, tersandung masalah hukum, dan tentu saja menimbulkan kerugian finansial maupun reputasi.
Banyak pemilik usaha yang enggan mengurus perizinan karena menganggapnya rumit dan memakan waktu.
Padahal sekarang sudah ada jasa layanan profesional di Kalimantan Barat yang siap membantu proses pengurusan NIB, Laik Sehat, hingga penerbitan Sertifikat Halal untuk Dapur MBG dengan cepat, transparan, dan sesuai prosedur.
Dengan menggunakan layanan ini, dapur MBG dan pelaku usaha kuliner lainnya bisa:
Sebagai penulis yang sering mengamati pola usaha kuliner dan regulasi di Indonesia, saya berpendapat bahwa kasus keracunan di Ketapang seharusnya menjadi alarm keras bagi seluruh pelaku usaha makanan di Kalimantan Barat.
Jangan tunggu viral baru bergerak. Jangan tunggu ada korban baru sadar pentingnya legalitas.
Mengurus NIB, Laik Sehat, dan Sertifikat Halal bukan hanya tentang patuh pada aturan, melainkan juga tentang melindungi konsumen, menjaga reputasi, dan memastikan bisnis berjalan jangka panjang.
Bagi dapur MBG maupun pelaku usaha kuliner lain di Kalimantan Barat, sekaranglah saatnya berbenah.
Anda dapat langsung menghubungi Bapak Wahyu di nomor whatsapp 0896-8888-2022 untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai proses pengurusan semua izin untuk Dapur MBG tersebut.
Percayakan prosesnya kepada jasa layanan profesional yang memang berpengalaman dalam pengurusan dokumen legalitas. Karena pada akhirnya, usaha kuliner yang legal, sehat, dan halal adalah investasi kepercayaan yang tak ternilai harganya. (DW)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini