Kabar    

Mengapa Dapur MBG di Kalimantan Barat Wajib Segera Urus NIB, Laik Sehat, dan Sertifikat Halal

Oleh : Dwi Wahyudi
Jumat, 26 September 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline.com, Pontianak - Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, publik pun terkejut karena dapur SPPG tersebut ternyata belum memiliki izin usaha resmi dalam bentuk NIB (Nomor Induk Berusaha), belum mengantongi izin laik sehat, bahkan belum mengurus Sertifikat Halal.

Bagi saya sebagai salah seorang blogger Kalimantan Barat yang telah 15 tahun menulis di ranah opini publik, kasus ini membuka mata bahwa masih banyak pelaku usaha makanan—baik dapur komersial, katering, maupun dapur sosial—yang abai terhadap legalitas dan standar keamanan pangan.

Padahal, ketika bicara soal makanan, kita tidak hanya bicara soal rasa, tapi juga soal keselamatan konsumen.

Mengapa Izin Usaha dan Sertifikasi Itu Penting?

Kasus ini jelas menunjukkan bahwa pengurusan izin usaha bukan sekadar formalitas. Ada beberapa alasan mengapa dapur MBG dan semua pelaku usaha makanan di Kalimantan Barat wajib mengurus NIB, Laik Sehat, dan Sertifikat Halal:

NIB (Nomor Induk Berusaha)

  • Menjadi identitas resmi usaha agar diakui negara.
  • Membuka akses ke berbagai fasilitas pemerintah, termasuk pendampingan UMKM dan perizinan lain.

2. Laik Sehat

  • Dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan sebagai bukti bahwa dapur atau tempat pengolahan makanan memenuhi standar sanitasi.
  • Menjamin makanan yang diproduksi aman dikonsumsi dan tidak menimbulkan risiko keracunan massal.

3. Sertifikat Halal

  • Bukan sekadar kewajiban hukum sesuai UU JPH (Jaminan Produk Halal), tetapi juga kebutuhan kepercayaan publik.
  • Memberikan rasa aman bagi konsumen muslim yang menjadi mayoritas di Kalimantan Barat.

Tanpa tiga dokumen penting ini, sebuah dapur berisiko besar mengalami kejadian serupa dengan yang baru saja viral: kehilangan kepercayaan masyarakat, tersandung masalah hukum, dan tentu saja menimbulkan kerugian finansial maupun reputasi.

Saatnya Berbenah: Solusi untuk Dapur MBG dan Pelaku Usaha di Kalbar

Banyak pemilik usaha yang enggan mengurus perizinan karena menganggapnya rumit dan memakan waktu.

Padahal sekarang sudah ada jasa layanan profesional di Kalimantan Barat yang siap membantu proses pengurusan NIB, Laik Sehat, hingga penerbitan Sertifikat Halal untuk Dapur MBG dengan cepat, transparan, dan sesuai prosedur.

Dengan menggunakan layanan ini, dapur MBG dan pelaku usaha kuliner lainnya bisa:

  • Menghemat waktu karena proses perizinan ditangani oleh tim ahli.
  • Mengurangi risiko kesalahan dalam pengajuan dokumen.
  • Meningkatkan kepercayaan masyarakat sehingga bisnis makanan lebih aman dan berkelanjutan.

Penutup

Sebagai penulis yang sering mengamati pola usaha kuliner dan regulasi di Indonesia, saya berpendapat bahwa kasus keracunan di Ketapang seharusnya menjadi alarm keras bagi seluruh pelaku usaha makanan di Kalimantan Barat.

Jangan tunggu viral baru bergerak. Jangan tunggu ada korban baru sadar pentingnya legalitas.

Mengurus NIB, Laik Sehat, dan Sertifikat Halal bukan hanya tentang patuh pada aturan, melainkan juga tentang melindungi konsumen, menjaga reputasi, dan memastikan bisnis berjalan jangka panjang.

Bagi dapur MBG maupun pelaku usaha kuliner lain di Kalimantan Barat, sekaranglah saatnya berbenah.

Anda dapat langsung menghubungi Bapak Wahyu di nomor whatsapp 0896-8888-2022 untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai proses pengurusan semua izin untuk Dapur MBG tersebut.

Percayakan prosesnya kepada jasa layanan profesional yang memang berpengalaman dalam pengurusan dokumen legalitas. Karena pada akhirnya, usaha kuliner yang legal, sehat, dan halal adalah investasi kepercayaan yang tak ternilai harganya. (DW)

Artikel Selanjutnya
Kebakaran di Batu Ampar Ratakan 10 Rumah dan Tempat Usaha
Kamis, 25 September 2025
Artikel Sebelumnya
Mengapa Dapur MBG di Kalimantan Barat Wajib Segera Urus NIB, Laik Sehat, dan Sertifikat Halal
Kamis, 25 September 2025

Berita terkait