KalbarOnline.com–Akademisi Universitas Indonesia (UI) membahas aspek hukum vaksin Covid-19 untuk mengkaji dan mempertajam analisis. Selain itu, pembahasan itu juga untuk meningkatkan kapasitas pengetahuan bagi mahasiswa dan sivitas akademika Fakultas Hukum UI maupun perguruan tinggi lain dari sisi tanggung jawab hukum.
Ketua Center for Health Law and Policy Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Wahyu Andrianto seperti dilansir dari Antara mengatakan, hingga saat ini, terdapat 172 negara di dunia dan 1.000 lebih perusahaan farmasi atau riset obat-obatan yang terlibat dalam perlombaan untuk menemukan, menciptakan, dan memproduksi vaksin Covid-19. Sehingga, vaksin Covid-19 tidak lagi hanya penting terhadap kepentingan kesehatan masyarakat namun juga mengandung nilai ekonomi yang cukup besar.
”Siapapun yang menguasai vaksin Covid-19 memiliki hak untuk melakukan monopoli atas Hak Kekayaan Intelektual sehingga dapat memonopoli pasar vaksin serta menetapkan harga yang cukup tinggi,” kata Wahyu.
Menurut dia, negara yang pertama kali menemukan, menciptakan, dan memproduksi vaksin dapat menggunakan vaksin tersebut sebagai bargaining power dan alat hegemoni. Selain itu, menjalankan kepentingan nasional negara tersebut dalam bidang ekonomi, politik, hingga militer.
Kuliah umum hukum kesehatan bertajuk Antisipasi Vaksin Covid-19 dan Pemenuhan Hak Masyarakat Terhadap Akses Kesehatan, diisi pemaparan yang disampaikan Guru Besar Fakultas Kedokteran UI (Departemen Pulmonologi dan Ilmu Kedokteran Respirasi) Tjandra Yoga Aditama serta dihadiri Dekan FHUI Edmon Makarim dan Ketua Center for Health Law and Policy yang juga pengajar hukum kesehatan FHUI Wahyu Andrianto.
Kuliah umum tersebut disaksikan 296 peserta yang berasal dari berbagai instansi dan profesi. Mulai dari mahasiswa UI, dokter, pengajar/dosen, pemerintahan, manajemen rumah sakit, puskesmas, serta instansi atau profesi lain. Kuliah itu menjadi sarana bagi para peserta untuk memahami kondisi pandemi global. Khususnya isu vaksin Covid-19, serta posisi Indonesia dalam rangka pemenuhan hak atas kesehatan yang menjadi tanggung jawab dan tantangan Indonesia.
Dalam paparannya Tjandra Yoga menjelaskan, dinamika pandemi global Covid-19 yang sampai saat ini belum menemui titik terang penyelesaian, terutama dalam hal siklus persebaran, pola, dan kejadian yang terus berkembang. Dia juga menyampaikan cara kerja vaksin yang dalam konteks Covid-19 bisa memberikan imunitas terhadap populasi yang belum terjangkit. Sehingga, mampu menekan rantai persebaran Covid-19.
Selain itu, Tjandra yang pernah berkiprah di dunia kesehatan internasional, khususnya di World Health Organization (WHO), menjelaskan adanya upaya kolaborasi dalam rangka pengembangan dan produksi untuk menjamin distribusi vaksin yang berkeadilan kepada seluruh negara anggota inisiatif The Covid-19 Vaccines Global Access Facility (Covax).
Saksikan video menarik berikut ini:
Comment