Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 19 November 2020 |
KalbarOnline.com – Seorang pekerja migran yang merupakan pasien Covid-19 di Singapura kabur dari area isolasi. Alhasil dirinya didakwa dan dihukum pada Oktober lalu dengan tiga dakwaan di bawah Undang-Undang Penyakit Menular. Kini kasusnya masih terus bergulir di Pengadilan Negara.
Dilansir dari Channel News Asia, Kamis (19/11), peristiwa itu terjadi saat Singapura menetapkan semi lockdown atau pemutus sirkuit (circuit breaker) pada 23 Mei. Ketika itu seorang pekerja migran yang diduga terpapar virus Korona meninggalkan tempat parkir mobil di Singapore General Hospital saat menunggu hasil tes Covid-19. Dia berjalan menuju Tiong Bahru dan naik bus umum ke Lower Delta Road.
Dari sana, dia dikatakan naik taksi ke Terminal 1 Bandara Changi dan berbicara dengan staf bandara dan berkeliaran selama sekitar empat jam. Dia bernama Parthiban Balachandran, warga negara India berusia 25 tahun.
Berdasar lembar dakwaan di pengadilan, Rabu (18/11), Parthiban, tersangka kontak kasus Covid-19, juga telah meninggalkan Asrama Jurong Penjuru 1 pada 16 Juni untuk melakukan perjalanan ke Bandara Changi dengan taksi. Asrama tersebut saat itu ditetapkan sebagai area isolasi Covid-19.
Di bandara, dia berbicara dengan staf untuk membeli tiket pesawat ke India dan tidur di sana. Dia juga dituduh melakukan perjalanan ke Tampines dan dia memasuki sebuah flat milik salah satu kerabatnya.
Dia keluar dari asrama selama kurang lebih 30 jam, dari sekitar pukul 5.50 pagi pada 16 Juni hingga sekitar tengah hari keesokan harinya. Jika terbukti bersalah, Parthiban terancam denda hingga SGD 10 ribu atau enam bulan penjara atau keduanya, karena melanggar Undang-Undang Penyakit Menular.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Seorang pekerja migran yang merupakan pasien Covid-19 di Singapura kabur dari area isolasi. Alhasil dirinya didakwa dan dihukum pada Oktober lalu dengan tiga dakwaan di bawah Undang-Undang Penyakit Menular. Kini kasusnya masih terus bergulir di Pengadilan Negara.
Dilansir dari Channel News Asia, Kamis (19/11), peristiwa itu terjadi saat Singapura menetapkan semi lockdown atau pemutus sirkuit (circuit breaker) pada 23 Mei. Ketika itu seorang pekerja migran yang diduga terpapar virus Korona meninggalkan tempat parkir mobil di Singapore General Hospital saat menunggu hasil tes Covid-19. Dia berjalan menuju Tiong Bahru dan naik bus umum ke Lower Delta Road.
Dari sana, dia dikatakan naik taksi ke Terminal 1 Bandara Changi dan berbicara dengan staf bandara dan berkeliaran selama sekitar empat jam. Dia bernama Parthiban Balachandran, warga negara India berusia 25 tahun.
Berdasar lembar dakwaan di pengadilan, Rabu (18/11), Parthiban, tersangka kontak kasus Covid-19, juga telah meninggalkan Asrama Jurong Penjuru 1 pada 16 Juni untuk melakukan perjalanan ke Bandara Changi dengan taksi. Asrama tersebut saat itu ditetapkan sebagai area isolasi Covid-19.
Di bandara, dia berbicara dengan staf untuk membeli tiket pesawat ke India dan tidur di sana. Dia juga dituduh melakukan perjalanan ke Tampines dan dia memasuki sebuah flat milik salah satu kerabatnya.
Dia keluar dari asrama selama kurang lebih 30 jam, dari sekitar pukul 5.50 pagi pada 16 Juni hingga sekitar tengah hari keesokan harinya. Jika terbukti bersalah, Parthiban terancam denda hingga SGD 10 ribu atau enam bulan penjara atau keduanya, karena melanggar Undang-Undang Penyakit Menular.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini