KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji membuka Rapat Koordinasi Terbatas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Provinsi Kalimantan Barat, di Ruang Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (24/05/2023).
Dalam kesempatan ini, Gubernur Sutarmidji meminta kepada kepala daerah se-Kalbar melalui dinas tenaga kerja untuk dapat berkoordinasi bersama kepala desa secara baik dalam rangka melakukan pendataan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) di masing-masing wilayah.
“Kalau yang legal kita sudah punya data by name by address. Saya maunya tenaga kerja luar negeri itu, pasti desa setempat tahu kemana tujuannya. Nah selanjutnya bagaimana kita mengkompilasi data itu supaya benar. Sehingga kita tahu langkah apa yang harus kita ambil agar mereka ini (pekerja migran) menjadi pekerja migran yang legal,” tuturnya.
Gubernur Sutarmidji menyebutkan, sebanyak 3771 orang pekerja migran yang legal termasuk angka yang kecil. Namun dibandingkan dengan angka pekerja migran ilegal bisa 15 kali lipat atau 20 kali lipatnya.
“Mau bukti gampang, setelah lebaran data saja dari desa-desa. Contohnya Sambas saja, pasti 25 ribu pekerja migran ilegal, belum lagi Kota Singkawang. Modusnya kawinlah, padahal mereka di sana dipekerjakan secara ilegal,” bebernya.
Selanjutnya, Sutarmidji meyakini, bahwa Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di bawah kepemimpinan Benny Rhamdani, dapat menangani persoalan tenaga kerja Kalbar yang berada di luar negeri baik legal maupun ilegal.
“Yang ilegal juga kita harus tangani karena merupakan warga negara kita (Indonesia). Berdasarkan data resmi tercatat 3771 pekerja migran legal, namun yang ke luar negeri itu apa. Singkawang pernah 30 sampai 40 ribu warganya tidak di Singkawang tetapi di Hongkong, Taiwan. Jadi ketahuan kalau sudah ada masalah,” katanya.
“Makanya saya mau semua desa mandiri, karena kalau desa sudah mandiri datanya pasti bagus,” timpalnya.
Rapat koordinasi terbatas itu selanjutnya dirangkai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara BP2MI dan Pemerintah Provinsi Kalbar tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran di Kalbar oleh Gubernur Kalbar dan Kepala BP2MI.
Kegiatan itu turut dihadiri Forkopimda Kalbar, bupati/wali kota se-Kalbar atau yang mewakili, BP3MI Kalbar, beberapa kepala instansi vertikal dan kepala perangkat daerah. (Jau)
Comment