Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Minggu, 29 November 2020 |
KalbarOnline.com – Pandemi Covid-19 yang melanda dunia, termasuk Indonesia belum berakhir. Karenanya, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) tetap menyiapkan tiga skenario penyelenggaraan ibadah haji pada 1442 H/2021 M.
Skenario ini serupa dengan yang disiapkan pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M. Hal ini dikemukakan Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar yang mengatakan, skenario pertama yang akan dilakukan adalah calon jamaah haji tetap akan diberangkatkan dengan kuota penuh.
“Ini akan dilakukan dengan catatan apabila Covid-19 selesai, atau sudah ditemukan vaksin covid-19,” kata Nizar melalui keterangan tertulis, Minggu (29/11).
Skenario kedua adalah pembatasan kuota jamaah haji. “Pembatasan kuota ini bisa 30 persen, 40 persen, bahkan sampai 50 persen. Sesuai dengan protokol kesehatan,” ungkap dia.
Lalu, untuk skenario ketiga adalah pemberangkatan jamaah haji akan ditunda lagi jika Pemerintah Arab Saudi menutup akses layanan penyelenggaraan ibadah haji.
Seperti diketahui, sebelumnya pada 2 Juni 2020, Kemenag memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji asal Indonesia tahun 2020 ini.
“Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah,” kata Menag Fachrul Razi dalam telekonferensi pers, Selasa (2/6).
Keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.
Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini,” lanjutnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Pandemi Covid-19 yang melanda dunia, termasuk Indonesia belum berakhir. Karenanya, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) tetap menyiapkan tiga skenario penyelenggaraan ibadah haji pada 1442 H/2021 M.
Skenario ini serupa dengan yang disiapkan pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M. Hal ini dikemukakan Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar yang mengatakan, skenario pertama yang akan dilakukan adalah calon jamaah haji tetap akan diberangkatkan dengan kuota penuh.
“Ini akan dilakukan dengan catatan apabila Covid-19 selesai, atau sudah ditemukan vaksin covid-19,” kata Nizar melalui keterangan tertulis, Minggu (29/11).
Skenario kedua adalah pembatasan kuota jamaah haji. “Pembatasan kuota ini bisa 30 persen, 40 persen, bahkan sampai 50 persen. Sesuai dengan protokol kesehatan,” ungkap dia.
Lalu, untuk skenario ketiga adalah pemberangkatan jamaah haji akan ditunda lagi jika Pemerintah Arab Saudi menutup akses layanan penyelenggaraan ibadah haji.
Seperti diketahui, sebelumnya pada 2 Juni 2020, Kemenag memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji asal Indonesia tahun 2020 ini.
“Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah,” kata Menag Fachrul Razi dalam telekonferensi pers, Selasa (2/6).
Keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.
Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini,” lanjutnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini