Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Rabu, 16 Desember 2020 |
KalbarOnline.com − Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo memastikan kasus penyerangan terhadap polisi yang mengakibatkan tewasnya enam pengawal Rizieq Syihab belum final. Rekonstruksi kasus masih bisa berubah.
Hal itu dapat diakomodasi saat ada temuan atau bukti baru.
Pernyataan tersebut disampaikan Kabareskrim setelah Komnas HAM memastikan mendapatkan temuan baru. Komnas HAM juga menekankan bahwa mereka lebih dulu turun ke lapangan untuk mendalami kasus yang diduga terdapat unsur pelanggaran hak asasi manusia (HAM) tersebut.
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, rekonstruksi yang digelar Bareskrim merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana penyerangan petugas. Karena itu, rekonstruksi tersebut bukan hasil final. ”Nantinya bila ada temuan baru, bisa diakomodasi,” jelasnya. Temuan baru itu bisa berupa penambahan keterangan informasi, saksi, atau bukti lain. Semua itu tidak menutup kemungkinan untuk diakomodasi dalam tahap rekonstruksi lanjutan. ”Yang pasti, kami dalam rekonstruksi selalu bekerja profesional, transparan, dan objektif,” tegasnya. Apalagi, dalam rekonstruksi tersebut, Bareskrim mengundang pengawas eksternal. Antara lain, Komnas HAM, Amnesty International, Kontras, Imparsial, dan Kompolnas. Walau yang datang hanya Kompolnas. ”Polri tetap menghargai independensi pengawas eksternal lainnya,” ujarnya.
Dia menuturkan, sesuai laporan, kasus itu merupakan penyerangan terhadap petugas. Namun, manakala ada pendapat lain, misalnya petugas yang melakukan penyerangan, Bareskrim akan menghargainya. ”Kami akan terus meng-update perkembangan kasus ini,” ujarnya.
Baca juga: Komnas HAM Temukan Bukti Baru, CCTV Tidak Rusak, tapi Tak Ada Rekaman
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menegaskan, pihaknya terus melakukan pendalaman dan belum ada kesimpulan terkait kasus tersebut. Yang pasti, dalam kasus itu terdapat dugaan pelanggaran HAM. ”Itu kewenangan Komnas HAM,” jelasnya. Dia menegaskan, muara dari kasus yang ditangani Komnas HAM adalah membuat terang kasus tersebut. Tanpa perlu adanya tim gabungan, Komnas HAM bisa berjalan sendiri. ”Kami bisa merumuskan bagaimana peristiwa terjadi, dari jarak berapa ditembak, dan sebagainya,” tuturnya.
Baca juga: Usut Penembakan 6 Anggota FPI, Jokowi Didesak Bentuk Tim Independen
Pada bagian lain, Front Pembela Islam (FPI) menolak rekonstruksi versi polisi. Sekretaris Umum FPI Munarman menjelaskan, bila mengikuti logika kepolisian, penanganan perkara tersebut tak bisa lagi dijalankan karena para tersangka sudah meninggal. Karena itu, dia berharap Komnas HAM menjadi leading sector dalam penanganan kasus tersebut. Sebab, insiden itu merupakan tragedi pembantaian dan pembunuhan enam anggota Laskar FPI. ”Yang diduga merupakan peristiwa pelanggaran HAM berat,” ujarnya.
Baca juga: Rekonstruksi Bentrok Polri-FPI, Kabareskrim: Belum Hasil Final
Sementara itu, Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi kemarin rampung menjalani pemeriksaan. Keduanya dicecar 63 pertanyaan terkait kegiatan Maulid dan pernikahan putri Rizieq Syihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Setelah diperiksa, Sobri dan Maman tidak ditahan. Alasannya, ancaman hukuman keduanya di bawah lima tahun.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com − Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo memastikan kasus penyerangan terhadap polisi yang mengakibatkan tewasnya enam pengawal Rizieq Syihab belum final. Rekonstruksi kasus masih bisa berubah.
Hal itu dapat diakomodasi saat ada temuan atau bukti baru.
Pernyataan tersebut disampaikan Kabareskrim setelah Komnas HAM memastikan mendapatkan temuan baru. Komnas HAM juga menekankan bahwa mereka lebih dulu turun ke lapangan untuk mendalami kasus yang diduga terdapat unsur pelanggaran hak asasi manusia (HAM) tersebut.
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, rekonstruksi yang digelar Bareskrim merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana penyerangan petugas. Karena itu, rekonstruksi tersebut bukan hasil final. ”Nantinya bila ada temuan baru, bisa diakomodasi,” jelasnya. Temuan baru itu bisa berupa penambahan keterangan informasi, saksi, atau bukti lain. Semua itu tidak menutup kemungkinan untuk diakomodasi dalam tahap rekonstruksi lanjutan. ”Yang pasti, kami dalam rekonstruksi selalu bekerja profesional, transparan, dan objektif,” tegasnya. Apalagi, dalam rekonstruksi tersebut, Bareskrim mengundang pengawas eksternal. Antara lain, Komnas HAM, Amnesty International, Kontras, Imparsial, dan Kompolnas. Walau yang datang hanya Kompolnas. ”Polri tetap menghargai independensi pengawas eksternal lainnya,” ujarnya.
Dia menuturkan, sesuai laporan, kasus itu merupakan penyerangan terhadap petugas. Namun, manakala ada pendapat lain, misalnya petugas yang melakukan penyerangan, Bareskrim akan menghargainya. ”Kami akan terus meng-update perkembangan kasus ini,” ujarnya.
Baca juga: Komnas HAM Temukan Bukti Baru, CCTV Tidak Rusak, tapi Tak Ada Rekaman
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menegaskan, pihaknya terus melakukan pendalaman dan belum ada kesimpulan terkait kasus tersebut. Yang pasti, dalam kasus itu terdapat dugaan pelanggaran HAM. ”Itu kewenangan Komnas HAM,” jelasnya. Dia menegaskan, muara dari kasus yang ditangani Komnas HAM adalah membuat terang kasus tersebut. Tanpa perlu adanya tim gabungan, Komnas HAM bisa berjalan sendiri. ”Kami bisa merumuskan bagaimana peristiwa terjadi, dari jarak berapa ditembak, dan sebagainya,” tuturnya.
Baca juga: Usut Penembakan 6 Anggota FPI, Jokowi Didesak Bentuk Tim Independen
Pada bagian lain, Front Pembela Islam (FPI) menolak rekonstruksi versi polisi. Sekretaris Umum FPI Munarman menjelaskan, bila mengikuti logika kepolisian, penanganan perkara tersebut tak bisa lagi dijalankan karena para tersangka sudah meninggal. Karena itu, dia berharap Komnas HAM menjadi leading sector dalam penanganan kasus tersebut. Sebab, insiden itu merupakan tragedi pembantaian dan pembunuhan enam anggota Laskar FPI. ”Yang diduga merupakan peristiwa pelanggaran HAM berat,” ujarnya.
Baca juga: Rekonstruksi Bentrok Polri-FPI, Kabareskrim: Belum Hasil Final
Sementara itu, Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi kemarin rampung menjalani pemeriksaan. Keduanya dicecar 63 pertanyaan terkait kegiatan Maulid dan pernikahan putri Rizieq Syihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Setelah diperiksa, Sobri dan Maman tidak ditahan. Alasannya, ancaman hukuman keduanya di bawah lima tahun.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini