KalbarOnline.com – Selama vaksinasi belum berlangsung, upaya pemerintah dan masyarakat mencegah penularan virus korona dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Yakni, membiasakan 3M (memakai makser, mencuci tangan, dan menjaga jarak).
Dalam perkembangannya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian malah mendorong imbauan 3M ditingkatkan menjadi 4M. Tambahannya, menghindari kerumunan.
“Saya sering komplain, mohon maaf, dengan bahasa 3M. Saya enggak ‘sreg’ betul. Maunya 4M, memang harusnya 4M,” ujar Tito dalam keterangan persnya. Pendapat serupa juga dilontarkannya, saat didaulat menjadi pembicara dalam ajang penghargaan Innovative Government Awards (IGA) 2020 di Jakarta, Jumat (18/12).
Menurut mantan Kapolri itu, imbauan menghindari kerumunan itu sering terlupakan oleh banyak pihak. Padahal kerumunan termasuk yang paling berbahaya dalam masa Pandemi Covid-19. “Yang paling bahaya kerumunan ini. Jadi, harus dihindari,” kata Tito.
Ajakan 4M itu sudah diawali Tito di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Para pegawai Kemendagri ditekankan untuk menghindari kerumunan dalam setiap aktivitas di luar rumah.
Menurut mantan Kapolda Papua itu, sejak beberapa hari terakhir kerumunan massa kerap terjadi, seperti aksi unjuk rasa. Bahkan pada Pilkada 2020 lalu sikap 4M pun sudah mulai dipraktikkan dengan mengganti aturan kampanye yang dihadiri banyak massa diganti dengan rapat terbatas dengan peserta maksimal 50 orang.
Sebelumnya pemerintah bersama Satgas Penanganan Covid-19 selalu mengimbau masyarakat agar tetap patuh menerapkan protokol kesehatan. Di antaranya menerapkan 3M. Memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, dan menjaga jarak.
Ketentuan itu diterapkan untuk sejumlah sektor. Di sektor bisnis pun, di setiap restoran kini jumlah pengunjung dibatasi. Setiap meja semula diisi empat orang, kini hanya berdua. Setiap kursi yang tidak boleh diduduki dikasih tanda silang atau dikurangi.
Baca juga: Tito Klaim Proses Pemungutan Suara Lancar dan Patuh Protokol Kesehatan
Di supermarket pada saat di kasir terdapat garis jarak konsumen yang mau membayar. Di setiap gedung terdapat pula tempat cuci tangan. Dalam jarak tertentu terdapat hand sanitizer sebagai pencuci tangan instans. Setiap orang yang masuk gedung diwajibkan menggunakan masker. Bila tidak mengenakan masker tidak diperkenankan masuk.
Aparat Satpol PP bersama jajaran lainnya tidak jarang merazia warga yang tidak menggunakan masker. Bagi yang kedapatan tidak bermasker didenda atau disanksi sosial.
Saksikan video menarik berikut ini:
Comment