Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 11 Januari 2021 |
KalbarOnline.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hari ini, Senin (11/1), mulai melakukan rapid test antigen acak kepada pengguna transportasi umum darat untuk kendaraan yang melintas ke luar daerah.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengungkapkan, pengetesan acak dilakukan di terminal bagi penumpang bus terutama di terminal-terminal tipe A.
“Beberapa pengetesan secara random sampling untuk pengguna kendaraan angkutan umum bus terutama di terminal-terminal tipe A,” kata dia ditemui di Pelabuhan Patimban, Minggu (10/1).
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi darat, kapal laut, pesawat, dan kereta api.
Dalam surat edaran tersebut, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum darat, dilakukan tes acak (random check) rapid test antigen bila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di daerah selain tujuan Bali.
Sementara pelaku perjalanan ke Bali melalui transportasi darat termasuk angkutan sungai, danau, penyeberangan dan laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat sudah menggunakan rapid test antigen,” ucapnya.
Kemenhub sendiri telah menyiapkan sebanyak 20 ribu alat rapid test antigen untuk melakukan pengecekan acak terhadap pengguna transportasi darat dengan target sementara sebanyak 20.000.
“Karena mulai dari tanggal 11 sampai tanggal 25, sementara 20.000, nanti kalau kurang saya akan minta lagi,” tutupnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hari ini, Senin (11/1), mulai melakukan rapid test antigen acak kepada pengguna transportasi umum darat untuk kendaraan yang melintas ke luar daerah.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengungkapkan, pengetesan acak dilakukan di terminal bagi penumpang bus terutama di terminal-terminal tipe A.
“Beberapa pengetesan secara random sampling untuk pengguna kendaraan angkutan umum bus terutama di terminal-terminal tipe A,” kata dia ditemui di Pelabuhan Patimban, Minggu (10/1).
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi darat, kapal laut, pesawat, dan kereta api.
Dalam surat edaran tersebut, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum darat, dilakukan tes acak (random check) rapid test antigen bila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di daerah selain tujuan Bali.
Sementara pelaku perjalanan ke Bali melalui transportasi darat termasuk angkutan sungai, danau, penyeberangan dan laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat sudah menggunakan rapid test antigen,” ucapnya.
Kemenhub sendiri telah menyiapkan sebanyak 20 ribu alat rapid test antigen untuk melakukan pengecekan acak terhadap pengguna transportasi darat dengan target sementara sebanyak 20.000.
“Karena mulai dari tanggal 11 sampai tanggal 25, sementara 20.000, nanti kalau kurang saya akan minta lagi,” tutupnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini