Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Rabu, 27 Januari 2021 |
KalbarOnline.com – Polri terus berupaya meyakinkan Pam Swakarsa bentukannya berbeda dengan Pam Swakarsa yang dibentuk pada 1998. Salah satunya dengan pengawasan yang ketat sehingga tidak akan melakukan tindakan sewenang-wenang.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan, Pam Swakarsa ini merupakan bentuk pengamanan pengemban fungsi kepolisian yang dibentuk atas dasar kesadaran dan kepentingan masyarakat. ”Yang harus dikukuhkan Polri,” ujarnya.
Karena itu, dapat dipastikan semua aktivitasnya akan diawasi ketat oleh Korps Bhayangkara. Karena itu, Pam Swakarsa tidak akan bisa sewenang-wenang atau berjalan sendiri tanpa pengawasan aparat penegak hukum. ”Khususnya Polri,” imbuhnya.
Pengaktifan kembali Pam Swakarsa ini jadi salah satu prioritas Kapolri baru, Komjen Listyo Sigit Prabowo. Poin tersebut disampaikannya dalam uji kepatutan dan kelayakan di DPR.
Namun, rencana itu mendapat kritik keras sejumlah pihak. Mereka menilai Pam Swakarsa akan menelurkan kelompok semacam FPI (Front Pembela Islam). Mengingat FPI sebenarnya salah satu elemen dari Pam Swakarsa 1998 yang dibentuk untuk mengamankan sidang istimewa.
Mereka yang tak setuju menganggap mengapa Polri menghidupkan lagi Pam Swakarsa yang dulu jadi induk Front Pembela Islam yang beberapa waktu lalu justru dibubarkan pemerintah.
Menurut Rusdi, bentuk Pam Swakarsa ini, pertama, satuan pengamanan atau satpam. Yang diisi orang terdidik dan terlatih Polri. ”Misalnya pengamanan di perusahaan dan kawasan tertentu. Bisa juga di permukiman masyarakat,” urainya.
Baca juga: Walau Dikritik, Pam Swakarsa Jalan Terus
Lalu, bentuk kedua berupa keamanan lingkungan. Yang atas kesadarannya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. ”Diketuai ketua RT maupun RW,” jelasnya.
Bentuk lainnya, diakomodasi kearifan lokal. Seperti di Bali dengan pecalangnya. Maupun kelompok sadar kamtibmas. ”Siswa bhayangkara didekatkan dengan bentuk kepramukaan juga jadi bentuk Pam Swakarsa,” tuturnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Polri terus berupaya meyakinkan Pam Swakarsa bentukannya berbeda dengan Pam Swakarsa yang dibentuk pada 1998. Salah satunya dengan pengawasan yang ketat sehingga tidak akan melakukan tindakan sewenang-wenang.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan, Pam Swakarsa ini merupakan bentuk pengamanan pengemban fungsi kepolisian yang dibentuk atas dasar kesadaran dan kepentingan masyarakat. ”Yang harus dikukuhkan Polri,” ujarnya.
Karena itu, dapat dipastikan semua aktivitasnya akan diawasi ketat oleh Korps Bhayangkara. Karena itu, Pam Swakarsa tidak akan bisa sewenang-wenang atau berjalan sendiri tanpa pengawasan aparat penegak hukum. ”Khususnya Polri,” imbuhnya.
Pengaktifan kembali Pam Swakarsa ini jadi salah satu prioritas Kapolri baru, Komjen Listyo Sigit Prabowo. Poin tersebut disampaikannya dalam uji kepatutan dan kelayakan di DPR.
Namun, rencana itu mendapat kritik keras sejumlah pihak. Mereka menilai Pam Swakarsa akan menelurkan kelompok semacam FPI (Front Pembela Islam). Mengingat FPI sebenarnya salah satu elemen dari Pam Swakarsa 1998 yang dibentuk untuk mengamankan sidang istimewa.
Mereka yang tak setuju menganggap mengapa Polri menghidupkan lagi Pam Swakarsa yang dulu jadi induk Front Pembela Islam yang beberapa waktu lalu justru dibubarkan pemerintah.
Menurut Rusdi, bentuk Pam Swakarsa ini, pertama, satuan pengamanan atau satpam. Yang diisi orang terdidik dan terlatih Polri. ”Misalnya pengamanan di perusahaan dan kawasan tertentu. Bisa juga di permukiman masyarakat,” urainya.
Baca juga: Walau Dikritik, Pam Swakarsa Jalan Terus
Lalu, bentuk kedua berupa keamanan lingkungan. Yang atas kesadarannya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. ”Diketuai ketua RT maupun RW,” jelasnya.
Bentuk lainnya, diakomodasi kearifan lokal. Seperti di Bali dengan pecalangnya. Maupun kelompok sadar kamtibmas. ”Siswa bhayangkara didekatkan dengan bentuk kepramukaan juga jadi bentuk Pam Swakarsa,” tuturnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini