Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Sabtu, 30 Januari 2021 |
KalbarOnline.com–PT Pos Indonesia (Persero) memastikan tidak ada kerumunan saat penyaluran bantuan sosial (bansos) tunai pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Selain memperbanyak titik, hal lain yang dilakukan PT Pos adalah dengan meningkatkan frekuensi penyaluran.
”Memang kondisi PSBB (PPKM) membuat kami harus lebih banyak, dan kelompoknya dibuat kecil-kecil supaya tidak terjadi kerumunan yang besar,” kata Direktur Jaringan dan Layanan Keuangan PT Pos Indonesia Charles Sitorus seperti dilansir dari Antara di Solo.
Sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk penerima bansos tidak boleh diwakilkan. Untuk memastikan bahwa yang bersangkutan merupakan keluarga penerima manfaat (KPM), harus ada kelengkapan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga. Selain itu, sebelum menerima uang tunai, penerima akan difoto wajah terlebih dahulu.
”Bahkan, ke depan foto tersebut akan disamakan dengan data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Istilahnya face recognition, pengenalan wajah. Setelah itu baru kami kasih,” terang Charles Sitorus.
Sejauh ini, lanjut dia, tidak ada kendala terkait bantuan tersebut. Meski demikian, setiap saat pihaknya selalu melakukan pembaharuan data.
”Data yang diberikan Kemensos waktu kami datangi orangnya sudah meninggal atau pindah rumah. Bisa juga orangnya sudah tidak butuh bantuan lagi, sudah naik kelas,” ujar Charles Sitorus.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk memperpanjang penyaluran bansos tunai sebesar Rp 300.000/bulan/keluarga. Tujuan dari penyaluran bantuan tersebut untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang hingga saat ini masih berlangsung.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com–PT Pos Indonesia (Persero) memastikan tidak ada kerumunan saat penyaluran bantuan sosial (bansos) tunai pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Selain memperbanyak titik, hal lain yang dilakukan PT Pos adalah dengan meningkatkan frekuensi penyaluran.
”Memang kondisi PSBB (PPKM) membuat kami harus lebih banyak, dan kelompoknya dibuat kecil-kecil supaya tidak terjadi kerumunan yang besar,” kata Direktur Jaringan dan Layanan Keuangan PT Pos Indonesia Charles Sitorus seperti dilansir dari Antara di Solo.
Sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk penerima bansos tidak boleh diwakilkan. Untuk memastikan bahwa yang bersangkutan merupakan keluarga penerima manfaat (KPM), harus ada kelengkapan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga. Selain itu, sebelum menerima uang tunai, penerima akan difoto wajah terlebih dahulu.
”Bahkan, ke depan foto tersebut akan disamakan dengan data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Istilahnya face recognition, pengenalan wajah. Setelah itu baru kami kasih,” terang Charles Sitorus.
Sejauh ini, lanjut dia, tidak ada kendala terkait bantuan tersebut. Meski demikian, setiap saat pihaknya selalu melakukan pembaharuan data.
”Data yang diberikan Kemensos waktu kami datangi orangnya sudah meninggal atau pindah rumah. Bisa juga orangnya sudah tidak butuh bantuan lagi, sudah naik kelas,” ujar Charles Sitorus.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk memperpanjang penyaluran bansos tunai sebesar Rp 300.000/bulan/keluarga. Tujuan dari penyaluran bantuan tersebut untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang hingga saat ini masih berlangsung.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini