Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 30 Januari 2021 |
KalbarOnline.com – Kantor Imigrasi Klas I Non TPI Tangerang mencatat sebanyak 4.800 warga negara asing (WNA) yang tinggal dan beraktivitas di wilayah Tangerang sepanjang Januari 2021 ini.
Hal tersebut yang kemudian mendorong pihak Imigrasi mengembangkan teknologi digital bernama sistem informasi pengaduan orang asing (SIPOA).
“Di kawasan Tangerang ini, orang asingnya banyak, hampir 5.000 orang. Jadi ini sebagai langkah pengembangan digitalisasi untuk mengajak masyarakat mengawasi keberadaan orang asing ini,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM, Pria Wibawa, Jumat (29/1/2021).
Ditambahkan Pria, selain mengajak serta peran masyarakat, Tim Pengawasan Orang Asing atau Tim Pora sudah dibentuk sampai ke tingkat kecamatan di tiap wilayah di Indonesia.
“Pengawasan orang asing secara digital yang bisa melibatkan masyarakat luas ini melalui aplikasi Sipoa ini menjadi yang pertama di Indonesia. Diharapkan dengan mengajak peran serta masyarakat terhadap aktivitas para WNA aan bisa menurunkan resiko kejahatan yang dilakukan para WNA selama bermukim di Tangerang. Ke depan penerapannya bisa ikut dilakukan oleh kantor Imigrasi lain di Indonesia,” tambahnya.
Senada dengan Pria, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Felucia Sengky Ratna menuturkan, bila ada masyarakat yang melapor via aplikasi, data tersebut akan langsung masuk ke database petugas khusus penindakan pengawasan orang asing.
“Real time. Jadi laporan masuk, langsung ditindak, datangi tempat kejadian yang meresahkan masyarakat tersebut,” katanya.
Felucia Sengky Ratna mengklaim, petugas bisa mendeteksi sejak awal jika ada laporan mengenai kejadian palsu atau fiktif. Bila datang langsung ke kantor, maka petugas yang siaga pun agar menginterogasi ulang.
“Jadi sangat kecil kemungkinan adanya laporan palsu itu masuk,” katanya. [rif]
KalbarOnline.com – Kantor Imigrasi Klas I Non TPI Tangerang mencatat sebanyak 4.800 warga negara asing (WNA) yang tinggal dan beraktivitas di wilayah Tangerang sepanjang Januari 2021 ini.
Hal tersebut yang kemudian mendorong pihak Imigrasi mengembangkan teknologi digital bernama sistem informasi pengaduan orang asing (SIPOA).
“Di kawasan Tangerang ini, orang asingnya banyak, hampir 5.000 orang. Jadi ini sebagai langkah pengembangan digitalisasi untuk mengajak masyarakat mengawasi keberadaan orang asing ini,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM, Pria Wibawa, Jumat (29/1/2021).
Ditambahkan Pria, selain mengajak serta peran masyarakat, Tim Pengawasan Orang Asing atau Tim Pora sudah dibentuk sampai ke tingkat kecamatan di tiap wilayah di Indonesia.
“Pengawasan orang asing secara digital yang bisa melibatkan masyarakat luas ini melalui aplikasi Sipoa ini menjadi yang pertama di Indonesia. Diharapkan dengan mengajak peran serta masyarakat terhadap aktivitas para WNA aan bisa menurunkan resiko kejahatan yang dilakukan para WNA selama bermukim di Tangerang. Ke depan penerapannya bisa ikut dilakukan oleh kantor Imigrasi lain di Indonesia,” tambahnya.
Senada dengan Pria, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Felucia Sengky Ratna menuturkan, bila ada masyarakat yang melapor via aplikasi, data tersebut akan langsung masuk ke database petugas khusus penindakan pengawasan orang asing.
“Real time. Jadi laporan masuk, langsung ditindak, datangi tempat kejadian yang meresahkan masyarakat tersebut,” katanya.
Felucia Sengky Ratna mengklaim, petugas bisa mendeteksi sejak awal jika ada laporan mengenai kejadian palsu atau fiktif. Bila datang langsung ke kantor, maka petugas yang siaga pun agar menginterogasi ulang.
“Jadi sangat kecil kemungkinan adanya laporan palsu itu masuk,” katanya. [rif]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini