KalbarOnline.com–Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara resmi mengeluarkan surat pemanfaatan layanan kargo Bandara Kertajati, Majalengka, kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Surat bernomor 323/Hub.o4.07/Rek tertanggal 20 Januari 2021 tersebut ditujukan kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan ditembuskan salah satunya kepada Ganjar Pranowo.
”Betul ada surat tersebut,” kata Asisten Daerah bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Jabar Taufiq B.S., pada Senin (1/2).
Dalam surat tersebut Ridwan Kamil meminta dukungan dari Menhub dan Gubernur Jawa Tengah, agar para pelaku usaha kargo domestik dan ekspor/impor memanfaatkan pelayanan penerbangan melalui Bandara Kertajati, Majalengka.
Dalam surat tersebut, lanjut Taufiq, Ridwan Kamil memaparkan pemanfaatan layanan kargo Bandara Kertajati dilandasi perlunya mengoptimalkan potensi ekspor dan impor Jawa Barat. Hal itu dalam rangka pemulihan dan transformasi ekonomi.
”Pada 2019 tercatat ekspor dari wilayah Jawa Barat mencapai USD 29,93 miliar dan impor yang masuk mencapai USD 11,04 miliar,” kata Taufiq.
Pelaku usaha dinilai tepat memanfaatkan layanan kargo di Kertajati karena memiliki kapasitas yang optimal dengan terminal kargo seluas 4.800 meter persegi dan kapasitas kargo mencapai 37.000 ton/tahun.
”Bandara Kertajati juga memiliki catchment area dari Jawa Barat bagian timur sampai Jawa Tengah bagian barat,” tutur Taufiq.
Pihaknya juga menuturkan sejumlah keunggulan layanan kargo di Kertajati antara lain tengah tingginya demand atas pengiriman kargo (terutama General Cargo/e-Commerce). Pengiriman barang dari Bandara Internasional Kertajati memiliki keunggulan dari segi jarak dan waktu yang lebih pasti, biaya surat muatan udara (SMU) dan jasa gudang pemeriksaan regulated agent (RA) yang lebih murah.
Selain itu, menurut Taufiq, pelayanan gudang lebih cepat karena tidak adanya antrean incoming dan outgoing. Dimungkinkan juga untuk dilakukan peningkatan dan pengembangan frekuensi serta rute penerbangan dari dan ke Bandara Internasional Kertajati.
”Bandara Kertajati juga telah ditetapkan sebagai kawasan pabean berdasar Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-847/WBC.09.2019 dan pengelola terminal kargo telah memiliki sertifikat ISAGO (IATA Safety Audit For Ground Operations),” ungkap Taufiq.
Taufiq mengatakan, surat tersebut dikirimkan ke Menhub dan ditembuskan kepada Menko Perekonomian juga Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Selain itu, Gubernur Ridwan Kamil juga merilis Surat Edaran Nomor 10/HUB.04.07/Asda Ekbang yang ditujukan kepada para pelaku usaha bisnis logistik dengan isi surat yang senada dengan surat kepada Menhub.
”Surat kedua itu ditujukan untuk para pemangku kepentingan (bisnis logistik),” kata Taufiq.
Saksikan video menarik berikut ini:
Comment