Bank Salah Transfer, Uang Dibelanjakan, Tak Bisa Kembalikan, Disidang

KalbarOnline.com – Ardi Pratama merasa mendapat rezeki nomplok ketika uang Rp 51 juta nyasar ke rekeningnya. Uang itu masuk ke rekening Ardi karena pihak bank salah transfer. Uang tersebut semestinya ditransfer ke rekening nasabah bernama Philip, tetapi justru terkirim ke rekening Ardi. Pria 29 tahun itu diam-diam berniat menggunakan uang tersebut ketika mendapat pemberitahuan uang puluhan juta rupiah masuk ke rekeningnya.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Jaksa penuntut umum I Gede Willy Pramana menyatakan, pekerja serabutan asal Manukan Lor itu tidak mau tahu asal usul uang tersebut. Ardi merasa uang yang masuk ke rekeningnya sudah menjadi miliknya.

Baca Juga :  Setujui Revisi UU ITE, DPR: Dijadikan Alat Saling Lapor Masalah Kecil

”Tanpa mengonfirmasi lebih dulu kepada bank yang mentransfer dan tanpa memeriksa ulang mutasi rekeningnya, baik secara electronic banking maupun melalui printout buku rekening, untuk mengetahui pihak yang mentransfer, seolah-olah terdakwa sebagai pemilik sah uang yang masuk ke rekeningnya,” ujar jaksa Willy dalam dakwaannya saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (11/2).

Ardi langsung mentransfer Rp 31 juta ke rekening ibunya. Uang tersebut lantas digunakan terdakwa untuk membayar cicilan sepeda motor. Terdakwa yang tidak pernah tamat sekolah itu juga memakai uang Rp 20 juta sisanya untuk berbelanja online di marketplace.

Baca Juga :  Satgas Minta Masyarakat Waspada Penularan Covid-19 Selama Libur Nataru

”Di dalam rekening terdakwa, tidak tersisa lagi uang transfer Rp 51 juta,” katanya. Namun, saat diminta mengembalikan uang tersebut, Ardi tidak mampu. Akibatnya, pihak bank merugi Rp 51 juta. 

Baca Juga: Aisha Weddings Kampanyekan Nikah Usia Muda, Menteri PPPA Lapor Kapolri

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment