Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 02 September 2026 |
KALBARONLINE.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menghadiri persidangan Projustisia tindak pidana keimigrasian terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial GUO ZHAO di Pengadilan Negeri Mempawah, Rabu (2/9/2026).
Persidangan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut berlangsung tertib sesuai mekanisme hukum acara pidana yang berlaku.
GUO ZHAO diduga melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 116 juncto Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan miliknya saat diminta oleh Pejabat Imigrasi yang tengah bertugas melakukan pengawasan keimigrasian.
Proses persidangan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya Pasal 258, yang mengatur tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak kategori II diperiksa melalui acara pemeriksaan cepat.
Dalam mekanisme tersebut, penyidik atas kuasa penuntut umum menghadapkan langsung terdakwa beserta barang bukti dan pihak-pihak terkait ke persidangan tanpa melalui proses pemeriksaan biasa yang memakan waktu lebih panjang.
Mekanisme ini dirancang agar penanganan perkara ringan dapat berjalan efisien tanpa mengabaikan hak terdakwa untuk mendapatkan proses hukum yang adil.
Setelah pemeriksaan terhadap perkara dan terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah menjatuhkan putusan berupa pidana denda sebesar Rp2 juta beserta biaya perkara atau sidang sebesar Rp5 ribu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak Sam Fernando menekankan bahwa penegakan hukum keimigrasian tetap dijalankan dengan mengutamakan pendekatan humanis tanpa mengesampingkan ketegasan terhadap setiap pelanggaran.
"Proses hukum terhadap WNA dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dengan tetap memperhatikan hak-hak dasar yang bersangkutan," ujar Sam Fernando.
Ia menegaskan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak berkomitmen memperkuat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian dengan tetap mengedepankan profesionalitas, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak setiap orang.
"Hal ini demi menjaga ketertiban dan kedaulatan hukum Indonesia," katanya.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan, berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penyelesaian administrasi denda dan biaya perkara, serta memantau keberadaan dan aktivitas GUO ZHAO sesuai ketentuan pengawasan keimigrasian yang berlaku.
Selain itu, pelaksanaan mekanisme acara pemeriksaan cepat dalam kasus ini akan menjadi bahan evaluasi bagi jajaran Imigrasi guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum keimigrasian, khususnya dalam penanganan tindak pidana keimigrasian yang termasuk kategori pelanggaran ringan.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menegaskan penegakan hukum yang tegas dan pendekatan humanis bukanlah dua hal yang bertentangan, melainkan dapat berjalan beriringan untuk menjaga ketertiban serta martabat hukum keimigrasian di Indonesia.
KALBARONLINE.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menghadiri persidangan Projustisia tindak pidana keimigrasian terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial GUO ZHAO di Pengadilan Negeri Mempawah, Rabu (2/9/2026).
Persidangan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut berlangsung tertib sesuai mekanisme hukum acara pidana yang berlaku.
GUO ZHAO diduga melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 116 juncto Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan miliknya saat diminta oleh Pejabat Imigrasi yang tengah bertugas melakukan pengawasan keimigrasian.
Proses persidangan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya Pasal 258, yang mengatur tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak kategori II diperiksa melalui acara pemeriksaan cepat.
Dalam mekanisme tersebut, penyidik atas kuasa penuntut umum menghadapkan langsung terdakwa beserta barang bukti dan pihak-pihak terkait ke persidangan tanpa melalui proses pemeriksaan biasa yang memakan waktu lebih panjang.
Mekanisme ini dirancang agar penanganan perkara ringan dapat berjalan efisien tanpa mengabaikan hak terdakwa untuk mendapatkan proses hukum yang adil.
Setelah pemeriksaan terhadap perkara dan terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah menjatuhkan putusan berupa pidana denda sebesar Rp2 juta beserta biaya perkara atau sidang sebesar Rp5 ribu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak Sam Fernando menekankan bahwa penegakan hukum keimigrasian tetap dijalankan dengan mengutamakan pendekatan humanis tanpa mengesampingkan ketegasan terhadap setiap pelanggaran.
"Proses hukum terhadap WNA dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dengan tetap memperhatikan hak-hak dasar yang bersangkutan," ujar Sam Fernando.
Ia menegaskan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak berkomitmen memperkuat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian dengan tetap mengedepankan profesionalitas, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak setiap orang.
"Hal ini demi menjaga ketertiban dan kedaulatan hukum Indonesia," katanya.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan, berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penyelesaian administrasi denda dan biaya perkara, serta memantau keberadaan dan aktivitas GUO ZHAO sesuai ketentuan pengawasan keimigrasian yang berlaku.
Selain itu, pelaksanaan mekanisme acara pemeriksaan cepat dalam kasus ini akan menjadi bahan evaluasi bagi jajaran Imigrasi guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum keimigrasian, khususnya dalam penanganan tindak pidana keimigrasian yang termasuk kategori pelanggaran ringan.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menegaskan penegakan hukum yang tegas dan pendekatan humanis bukanlah dua hal yang bertentangan, melainkan dapat berjalan beriringan untuk menjaga ketertiban serta martabat hukum keimigrasian di Indonesia.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini