Mempawah    

Tak Bisa Tunjukkan Dokumen Perjalanan, Seorang WNA Disidang di PN Mempawah

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Wednesday, 02 September 2026
Tak Bisa Tunjukkan Dokumen Perjalanan, Seorang WNA Disidang di PN Mempawah
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menghadiri persidangan Projustisia tindak pidana keimigrasian terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial GUO ZHAO di Pengadilan Negeri Mempawah, Rabu (2/9/2026).

Persidangan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut berlangsung tertib sesuai mekanisme hukum acara pidana yang berlaku.

GUO ZHAO diduga melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 116 juncto Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan miliknya saat diminta oleh Pejabat Imigrasi yang tengah bertugas melakukan pengawasan keimigrasian.

Proses persidangan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya Pasal 258, yang mengatur tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak kategori II diperiksa melalui acara pemeriksaan cepat.

Dalam mekanisme tersebut, penyidik atas kuasa penuntut umum menghadapkan langsung terdakwa beserta barang bukti dan pihak-pihak terkait ke persidangan tanpa melalui proses pemeriksaan biasa yang memakan waktu lebih panjang.

Mekanisme ini dirancang agar penanganan perkara ringan dapat berjalan efisien tanpa mengabaikan hak terdakwa untuk mendapatkan proses hukum yang adil.

Setelah pemeriksaan terhadap perkara dan terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah menjatuhkan putusan berupa pidana denda sebesar Rp2 juta beserta biaya perkara atau sidang sebesar Rp5 ribu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak Sam Fernando menekankan bahwa penegakan hukum keimigrasian tetap dijalankan dengan mengutamakan pendekatan humanis tanpa mengesampingkan ketegasan terhadap setiap pelanggaran.

"Proses hukum terhadap WNA dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dengan tetap memperhatikan hak-hak dasar yang bersangkutan," ujar Sam Fernando.

Ia menegaskan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak berkomitmen memperkuat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian dengan tetap mengedepankan profesionalitas, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak setiap orang.

"Hal ini demi menjaga ketertiban dan kedaulatan hukum Indonesia," katanya.

Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan, berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penyelesaian administrasi denda dan biaya perkara, serta memantau keberadaan dan aktivitas GUO ZHAO sesuai ketentuan pengawasan keimigrasian yang berlaku.

Selain itu, pelaksanaan mekanisme acara pemeriksaan cepat dalam kasus ini akan menjadi bahan evaluasi bagi jajaran Imigrasi guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum keimigrasian, khususnya dalam penanganan tindak pidana keimigrasian yang termasuk kategori pelanggaran ringan.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menegaskan penegakan hukum yang tegas dan pendekatan humanis bukanlah dua hal yang bertentangan, melainkan dapat berjalan beriringan untuk menjaga ketertiban serta martabat hukum keimigrasian di Indonesia.

Artikel Selanjutnya
Api Membara di Lahan Gambut Pelang, Kapolres Ketapang Pimpin Pemadaman
Wednesday, 02 September 2026
Artikel Sebelumnya
Pontianak Jadi Lokus Pembelajaran PKN II, 17 Peserta Pelajari Praktik Pelayanan Publik
Wednesday, 02 September 2026

Berita terkait